Hukum dan Malpraktik kedokteran

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Advertisements

(Malpraktek & Kelalaian)
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
MEDIKO LEGAL.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Bunuh Diri dan Euthanasia
TENAGA KESEHATAN.
PERDATA -PIDANA.
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
Hak dan kewajiban dokter
TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
HUKUM KESEHATAN.
UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KODE ETIK PROFESI DOKTER
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
VISUM et REPERTUM.
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
PIDANA DALAM KASUS SENGKETA MEDIK
MEDIKO LEGAL.
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
Macam-macam Delik.
KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat.
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HUKUM PIDANA.
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
MEDIKO LEGAL.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGOBAT TRADISIONAL ATAS KELALAIANNYA YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MATINYA ORANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Pembimbing.
DOKUMENTASI KEBIDANAN
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

Hukum dan Malpraktik kedokteran

Malpraktik berasal dari kata malpractice dan beberapa ahli hukum menerjemahkannya sebagai malapraktik. Malpraktik merupakan istilah yg sangat umum dan sebenarnya tidak selalu berkonotasi yuridis. Istilah malpraktik hanya digunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi Tindakan tenaga kesehatan yang salah dalam rangka pelaksanaan profesi di bidang kedokteran disebut malpraktik medik

Disetiap profesi berlaku norma etika dan hukum, maka kesalahan praktik juga dapat diukur dari kedua norma tadi. Kesalahan dari sudut etika  ethical malpractice Kesalahan dari sudut hukum  legal malpractice John D blum  medical malpractice adalah suatu bentuk professional negligence, pasien dapat minta ganti rugi apabila terjadi luka atau cacat yang diakibatkan langsung oleh dokter yg melakukannya

Perbuatan pidana  sengaja (delik culpa) dan alpa (delik alpa) Criminal malpractice : bersifat delik culpa bila ada unsur sengaja, perbuatan disadari sepenuhnya oleh pelaku perbuatan pidana tsb Negara indonesia : negara hukum, asas utama : asas praduga tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya

Malpraktik medik dalam hukum pidana : Kealpaan kematian orang lain, KUHP psl 359 Kealpaan  luka berat, sakit, KUHP psl 360 Pengguguran kandungan tanpa indikasi medik  KUHP psl 299, 348, 349, 350 Membuka rahasia kedokteran  KUHP psl 322 Pemalsuan surat keterangan  KUHP 263, 267

Malpraktik : Merriam Webster’s (1995) adalah suatu kelalaian dalam melakukan tugas kewajiban profesional, dilakukan oleh dokter, mengakibatkan luka, kehilangan atau kerusakan tubuh. Black’s law dict : adalah sikap tindak yang salah, kurang ketrampilan dalam ukuran tingkat yg tidak wajar. Kegagalan memberikan pelayanan profesional, pd ukuran tingkat ketrampilan dan kepandaian yg wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi sehingga menimbulkan luka, kehilangan dan kerugian

Jadi : Malpraktik mengandung unsur tindakan kelalaian, kesalahan , kesengajaaan , kegagalan dan kerusakan Malpraktik dapat terjadi pada waktu anamnesa, pemeriksaan, membuat diagnosis, selama pengobatan medis maupun operatif, masa perawatan, paska tindakan / perawatan, termasuk sikap tindak profesi yang salah, kekurangan ketrampilan yg tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau sikap immoral

Malpraktik : Suatu kegagalan dalam memenuhi standar yang ditentukan oleh profesi. Dari sudut pandang pasien yang menderita mulai dari diagnosa, operasi dan paska terapi Soerjono soekanto Malpraktik kedokteran dapat dikategorikan dalam bidang hukum pidana, perdata dan administratif

Malpraktik kedokterandalam hukum pidana Menipu pasien psl 378 KUHP Membuat surat keterangan palsu ps 263,267 KUHP Kealpaan sehingga menimnulkan kematian/luka psl 359, 360, 361 KUHP Pelanggaran kesopanan psl 290, 291, 294, 285, 286 KUHP Pengguguran tanpa indikasi medis psl 299, 348, 349, 350 KUHP Membocorkan rahasia kedokteran psl 322 Tidak memberikan pertolongan pd orang yg berada dalam keadaan bahaya maut psl 351 KUHP Memberikan atau menjual obat palsu psl 386 KUHP Euthanasia psl 344 KUHP

Malpraktik kedokteran dalam bidang hukum perdata : Melakukan wanprestasi psl 1239 KUHPerd Perbuatan melanggar hukum psl 1365 KUHPerd Melakukan kelalaian sehingga menimbulkan kerugian psl 1366 KUHPerd Melalaikan pekerjaan sebagai penanggung jawab psl 1367 KUHPerd

Malpraktik medik dalam bidang hukum administrasi Praktik tanpa ijin (PP no 36, 1964) Melanggar wajib simpan rahasia kedokteran yang tidak dikenakan pasal 322 atau pasal 112 KUHP ( PP no 10, 1966)

Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang dapat digunakan untuk pembuktian perbuatan pidana yaitu : Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa Perbuatan pidana ..minimal 2 alat bukti

Dalam hubungan kemampuan bertanggung jawab, seseorang bersalah atau tidak menurut hukum ditentukan oleh 3 faktor : Keadaan batin  pelaku menyadari perbuatannya melanggar UU ? Hubungan batin pelaku dan perbuatan  dolos (sengaja) atau alpa Tidak adanya alasan pemaafan

Hukum  kesalahan kelalaian terkait dengan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab. Seseorang disebut bertanggung jawab bila Dapat menginsyafi makna perbuatan Dapat menginsyafi perbuatannya Dipandang patut dalam masyarakat Mampu untuk menentukan kehendak dalam melakukan perbuatan tersebut

Kelalaian /kealpaan mengandung 3 unsur : Pelaku berbuat atau tidak berbuat lain daripada yang seharusnya, sehingga dengan berbuat demikian ia telah melakukan perbuatan melawan hukum Pelaku telah berbuat lalai, lengah dan tidak berpikir panjang Perbuatan pelaku tsb tercela, oleh karenanya harus bertanggung jawab atas akibat yang terjadi

Upaya penyembuhan  dokter tidak /jarang ada kesengajaan untuk melakukan kesalahan terhadap pasien Bila terjadi kematian/cacat/luka (yang diduga karena kesalahan dokter)  harus dibuktikan adanya gross negligence atau sikap sangat tidak hati2 / sembrono yang dilakukan dokter Kesalahan biasa  tidak dapat dijadikan dasar untuk minta pertanggungjawaban dokter secara hukum