Hukum dan Malpraktik kedokteran
Malpraktik berasal dari kata malpractice dan beberapa ahli hukum menerjemahkannya sebagai malapraktik. Malpraktik merupakan istilah yg sangat umum dan sebenarnya tidak selalu berkonotasi yuridis. Istilah malpraktik hanya digunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi Tindakan tenaga kesehatan yang salah dalam rangka pelaksanaan profesi di bidang kedokteran disebut malpraktik medik
Disetiap profesi berlaku norma etika dan hukum, maka kesalahan praktik juga dapat diukur dari kedua norma tadi. Kesalahan dari sudut etika ethical malpractice Kesalahan dari sudut hukum legal malpractice John D blum medical malpractice adalah suatu bentuk professional negligence, pasien dapat minta ganti rugi apabila terjadi luka atau cacat yang diakibatkan langsung oleh dokter yg melakukannya
Perbuatan pidana sengaja (delik culpa) dan alpa (delik alpa) Criminal malpractice : bersifat delik culpa bila ada unsur sengaja, perbuatan disadari sepenuhnya oleh pelaku perbuatan pidana tsb Negara indonesia : negara hukum, asas utama : asas praduga tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya
Malpraktik medik dalam hukum pidana : Kealpaan kematian orang lain, KUHP psl 359 Kealpaan luka berat, sakit, KUHP psl 360 Pengguguran kandungan tanpa indikasi medik KUHP psl 299, 348, 349, 350 Membuka rahasia kedokteran KUHP psl 322 Pemalsuan surat keterangan KUHP 263, 267
Malpraktik : Merriam Webster’s (1995) adalah suatu kelalaian dalam melakukan tugas kewajiban profesional, dilakukan oleh dokter, mengakibatkan luka, kehilangan atau kerusakan tubuh. Black’s law dict : adalah sikap tindak yang salah, kurang ketrampilan dalam ukuran tingkat yg tidak wajar. Kegagalan memberikan pelayanan profesional, pd ukuran tingkat ketrampilan dan kepandaian yg wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi sehingga menimbulkan luka, kehilangan dan kerugian
Jadi : Malpraktik mengandung unsur tindakan kelalaian, kesalahan , kesengajaaan , kegagalan dan kerusakan Malpraktik dapat terjadi pada waktu anamnesa, pemeriksaan, membuat diagnosis, selama pengobatan medis maupun operatif, masa perawatan, paska tindakan / perawatan, termasuk sikap tindak profesi yang salah, kekurangan ketrampilan yg tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau sikap immoral
Malpraktik : Suatu kegagalan dalam memenuhi standar yang ditentukan oleh profesi. Dari sudut pandang pasien yang menderita mulai dari diagnosa, operasi dan paska terapi Soerjono soekanto Malpraktik kedokteran dapat dikategorikan dalam bidang hukum pidana, perdata dan administratif
Malpraktik kedokterandalam hukum pidana Menipu pasien psl 378 KUHP Membuat surat keterangan palsu ps 263,267 KUHP Kealpaan sehingga menimnulkan kematian/luka psl 359, 360, 361 KUHP Pelanggaran kesopanan psl 290, 291, 294, 285, 286 KUHP Pengguguran tanpa indikasi medis psl 299, 348, 349, 350 KUHP Membocorkan rahasia kedokteran psl 322 Tidak memberikan pertolongan pd orang yg berada dalam keadaan bahaya maut psl 351 KUHP Memberikan atau menjual obat palsu psl 386 KUHP Euthanasia psl 344 KUHP
Malpraktik kedokteran dalam bidang hukum perdata : Melakukan wanprestasi psl 1239 KUHPerd Perbuatan melanggar hukum psl 1365 KUHPerd Melakukan kelalaian sehingga menimbulkan kerugian psl 1366 KUHPerd Melalaikan pekerjaan sebagai penanggung jawab psl 1367 KUHPerd
Malpraktik medik dalam bidang hukum administrasi Praktik tanpa ijin (PP no 36, 1964) Melanggar wajib simpan rahasia kedokteran yang tidak dikenakan pasal 322 atau pasal 112 KUHP ( PP no 10, 1966)
Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang dapat digunakan untuk pembuktian perbuatan pidana yaitu : Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa Perbuatan pidana ..minimal 2 alat bukti
Dalam hubungan kemampuan bertanggung jawab, seseorang bersalah atau tidak menurut hukum ditentukan oleh 3 faktor : Keadaan batin pelaku menyadari perbuatannya melanggar UU ? Hubungan batin pelaku dan perbuatan dolos (sengaja) atau alpa Tidak adanya alasan pemaafan
Hukum kesalahan kelalaian terkait dengan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab. Seseorang disebut bertanggung jawab bila Dapat menginsyafi makna perbuatan Dapat menginsyafi perbuatannya Dipandang patut dalam masyarakat Mampu untuk menentukan kehendak dalam melakukan perbuatan tersebut
Kelalaian /kealpaan mengandung 3 unsur : Pelaku berbuat atau tidak berbuat lain daripada yang seharusnya, sehingga dengan berbuat demikian ia telah melakukan perbuatan melawan hukum Pelaku telah berbuat lalai, lengah dan tidak berpikir panjang Perbuatan pelaku tsb tercela, oleh karenanya harus bertanggung jawab atas akibat yang terjadi
Upaya penyembuhan dokter tidak /jarang ada kesengajaan untuk melakukan kesalahan terhadap pasien Bila terjadi kematian/cacat/luka (yang diduga karena kesalahan dokter) harus dibuktikan adanya gross negligence atau sikap sangat tidak hati2 / sembrono yang dilakukan dokter Kesalahan biasa tidak dapat dijadikan dasar untuk minta pertanggungjawaban dokter secara hukum