SUMBER DATA KEPENDUDUKAN/DEMOGRAFI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UKURAN-UKURAN dan INDIKATOR KEPENDUDUKAN
Advertisements

DIREKTORAT STATISTIK KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
SURVEI CONTOH KADARMANTO.
MATA KULIAH PAKET PROGRAM PENGOLAHAN DATA STATISTIKA
DIREKTORAT STATISTIK KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA POTENSI DESA
SURVEI PENDUDUK ANTAR SENSUS
DIREKTORAT STATISTIK KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
DINAMIKA ANTROPOSFER.
Sensus Survei Registrasi Peran & Fungsi
DINAMIKA ANTROPOSFER.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
Kepala BPS Provinsi Papua
INSPEKTORAT WILAYAH VI
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
Junaidi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi
Latar Belakang Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab VII Pasal 31,
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Data dan Informasi dalam Perencanaan
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
Pertemuan ke-8 Indikator kesehatan Validasi dan akurasi
Menyongsong Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017
Perubahan Metode PDRB Dan IPM Dalam Perencanaan Pembangunan
Pemanfaatan Hasil Konsolidasi dan Pembersihan Data Kependudukan
PENDUDUK & KETENAGAKERJAAN
SUMBER DAN EVALUASI DATA KEPENDUDUKAN
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
SUMBER DATA UNTUK TUJUAN ANALISIS KEPENDUDUKAN
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Sumber dan Evaluasi data kependudukan
SUMBER DATA DEMOGRAFI (Bagian II)
KONDISI PENDUDUK INDONESIA
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROV. SUMSEL
Konsep dasar STATISTIK
Pengertian Antrophosfer
II. SUMBER DATA KEPENDUDUKAN
Lutvia Resta Setyawati
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
Data Kependudukan Pertemuan ke 3.
KEPENDUDUKAN-DEMOGRAFI
Antroposfer dan Aspek Kependudukan
Dan evaluasi data penduduk
Kebijakan Kependudukan dan Perekonomian (1)
KONDISI PENDUDUK INDONESIA
S E L A M A T D A T A N G.
ANTROPOSFER.
PENGANTAR SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
SUMBER DATA KEPENDUDUKAN November Sistem Statistik Nasional.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
ANTROPOSFER.
KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
Data Kependudukan Pertemuan ke 3.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
Konsep dan Jenis Migrasi. Faktor Penyebab Migrasi Faktor pendorong Makin berkurangnya sumber daya alam Menyempitnya kesempatan kerja di tempat asal Adanya.
KEPENDUDUKAN Oleh: Lukman, S.I.P., M.A.P. Pengertian Masyarakat, Rakyat, Penduduk dan Warga Negara MASYARAKAT adalah sekumpulan manusia yang saling bergaul.
Data Kependudukan Pertemuan ke 3.
Kebijakan Kependudukan dan Perekonomian (1)
Naka Tyasnara, e- ANTROPOSFER Oleh Naka Tyasnara, Drs. SMA Muhammadiyah 7 yogyakarta.
Naka Tyasnara, e- ANTROPOSFER Oleh Naka Tyasnara, Drs. SMA Muhammadiyah 7 yogyakarta.
Naka Tyasnara, e- ANTROPOSFER Oleh Naka Tyasnara, Drs. SMA Muhammadiyah 7 yogyakarta.
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
Transcript presentasi:

SUMBER DATA KEPENDUDUKAN/DEMOGRAFI Sensus Penduduk Survey Registrasi Penduduk

PENDATAAN DAN MANFAAT DATA KEPENDUDUKAN YANG BERKUALITAS DI SUATU WILAYAH Arti penting data kependudukan diantaranya sebagai dasar untuk merancang perencanaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Data kependudukan yang berkualitas, benar, akurat dan terkini yang meliputi jumlah penduduk berbagai komposisi merupakan pokok yang sangat diperlukan oleh berbagai Instansi maupun Daerah di Indonesia.

Sejarah Sensus Penduduk Sensus Penduduk (Cacah Jiwa) kali pertama dilakukan di Babilonia 4000 th SM, pertama dilakukan di Mesir 2500 BC & di Cina 3000 BC. Pada abad ke 16 dan 17 sensus penduduk dan17 juga pernah dilakukan di Italia, Sisilia dan Spanyol . Tujuan Sensus saat itu untuk tujuan militer , pemungutan pajak dan perluasan teritorial kerajaan. Sensus secara modern dilaksanakan di Quebec th 1666, di Swedia th 1749, di Amerika Serikat sensus mulai dilakukan th 1790 & di Inggris th 1801 yg diikuti oleh masing masing negara jajahannya Di Indonesia, Raffles melakukan sensus pd th 1815, selanjutnya th 1920, 1930. Di Jawa , sensus dilakukan secara de facto sedang di luar Jawa secara de jure Jawa, luarJawa. Sejak merdeka sampai th 2000 Indonesia telah melakukan sensus pd th 1961, 1971, 1980, 1990 dan th 2000.

Sensus di Indonesia Taggal 31 Maret 1961-31 Oktober1961 = Hari Sensus Sensus th 1970 baru dpt dilaksanakan pd th1971 krn:Kesulitandana & persiapan pelaksanaan Sensus th 1980, dilakukan 2 tahap. Tanggal 20 Sept-30 Okt1980 = Pencacahan sensus lengkap Tanggal 6-31 Okt1980 = pencacahan sensus sampel Sensus th 1990 dilaksanakan dl 2 tahap pd bln Sept-Okt. Sedangkan th 2000 hanya dilaksanakan sensus lengkap pd tgl 30 Juni 2000 & utk selanjutnya juga dilaksanakan sama pd hari H

Sensus Penduduk adalah Proses keseluruhan dari pengumpulan , pengolahan , penyajian , dan penilaian data penduduk yg menyangkut penyajian, ciri ciri demografi , sosial ekonomi, dan lingkungan hidup

Karakter Pelaksanaan Sensus Bersifat Individual, yg berarti informasi data dikumpulkan dari individu baik sbg anggota rumah tangga ataupun anggota masyarakat Bersifat Universal, pencacahan menyeluruh Pencacahan diselenggarakan serentak Sensus dilaksanakan secara periodik pd tiap tahun yg berakhiran angka kosong (0).

Survey Berkala Proses: petugas datang kepada penduduk Enam bulanan: Survei Angkatan Kerja Nasional Tahunan: Survei Sosial Ekonomi Nasional Tiga tahunan: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia Lima tahunan: Survei Penduduk Antar Sensus Proses: petugas datang kepada penduduk Cakupan: tidak semua penduduk (sampel) Informasi yang diajukan lebih rinci

Registrasi Vital atau Registrasi Penduduk Registrasi Penduduk merupakan pencatatan kumpulan keterangan mengenai terjadinya peristiwa-peristiwa lahir dan mati serta kejadian penting yang merubah status sipil seseorang sejak dia lahir sampai mati. Kejadian-kejadian yang dimaksud adalah perkawinan, perceraian, pengangkatan anak (adopsi) dan perpindahan (migrasi). Kegiatan registrasi ini berlangsung terus menerus mengikuti kejadian. Hal yang perlu dicatat mengenai registrasi adalah penduduklah yang melaporkan kepada Badan yang berwenang mencatat. (Lembaga Demografi FE-UI, 2000: 49).

Terkait dengan aturan, Undang-undang RI No Terkait dengan aturan, Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 152 ayat (1) perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yg akurat dan dapat dipertanggung jawabkan; (2) Data dan informasi pada ayat (1) mencakup: (a) penyelenggaraan pemerintah daerah; (b) organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah; (c) penjelasan pasal 152 ayat (2) huruf b di atas: yang dimaksud dengan organisasi dan tata laksana dalam ketentuan ini termasuk kecamatan, kelurahan, dan desa;(d) dst. …; (f) kependudukan. Selanjutnya dalam pasal 152 ayat (3) dikemukakan: “Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, untuk tercapainya daya guna dan hasil guna, pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru, diperlukan sebuah sistem informasi yang mampu menampung data kependudukan, dengan segala aspek yang dimiliki oleh masing–masing penduduk. Data ini dibutuhkan pemerintah daerah untuk membuat perencanaan dan pengembangan sumberdaya manusia berbagai program pembangunan. Di Kec./Desa sebagai penyedia data vital untuk para pelaku bisnis dsb., maupun para mahasiswa yang menyusun skripsi/tesis/desertasi dalam bentuk raw data untuk diolah dan dianalisis mereka sendiri.

Permasalahan utama dari registasi penduduk terletak pada kualitas dan kelengkapan data yang masih rendah. Kualitas data berkaitan dengan kebenaran pelaporan, adapun kelengkapan data berkaitan dengan cakupan informasi yang kurang lengkap dan jumlah yang terdata juga kurang lengkap.

Hal tersebut sama persis seperti yang dikemukakan oleh Rohadi Haryanto, bahwa: “Masalah administrasi kependudukan di Indonesia secara umum diindikasikan oleh masih rendahnya proporsi penduduk yang melakukan pendaftaran dari adanya kejadian vital dan perubahan status kependudukan lainnya. Hal ini membawa konsekuensi terbatasnya penduduk yang memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian serta rendahnya kualitas data dan informasi atas kejadian vital yang akibatnya tidak dimiliki data mikro yang dapat digunakan untuk perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan”. (Rohadi Haryanto, 2002).

Selanjutnya dikemukakan bahwa: “Lebih rinci permasalahan tersebut terkait (a) Dari segi penyelanggara dan pelaksana masih banyak ditemukan permasalahan komitmen dan kesadaran aparat yang belum merata; demikian juga petugas yang harus melaksanakan pengelolaan umumnya masih belum menguasai substansi dan ketrampilan yang diperlukan.

Selain itu banyak tenaga potensial di lapangan yang belum dimanfaatkan dalam proses pendaftaran penduduk dan pencatatan kejadian vital. Para petugas menjadi ciri umum kurang memiliki kepedulian untuk menjaga kelengkapan cakupan, akurasi, realibilitas dan validitas data yang dilaporkan; (b) Dari segi perundang-undangan: Belum adanya landasan hukum yang lebih mengikat untuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atau kejadian vital dan tidak adanya manfaat langsung yang dirasakan masyarakat dengan melaporkan kejadian yang dialami. Hal ini sangat terkait bahkan telah menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan atau mengikuti anjuran pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil”. (Rohadi Haryanto, ibid).

Pemerolehan data yang akurat dan terbaru tentang kependudukan dan ketenagakerjaan di daerah daerah kabupaten/kota sulit dilakukan jika masih menggunakan cara konvensional. Selain karena kondisi geografis yang kurang menunjang adanya komunikasi yang intens untuk memperbarui data, juga karena pola sikap masyarakat yang kurang peduli dengan kebutuhan pemerintah akan informasi terkini tentang data kependudukan, sehingga dengan registrasi penduduk yang selama ini dilakukan kualiatas datanya masih sangat rendah, walaupun sebenarnya data hasil registrasi penduduk memiliki karakteristik yang tidak dimiliki oleh sumber data lain dan sifatnya yang kontinu dan tidak terpaku pada satu titik waktu.

”Selama ini data mengenai registrasi penduduk belum begitu bisa digunakan untuk perencanaan pembangunan”. (Warta Demografi No. 6, 1993: 17). Dari sisi sistem registrasi penduduk yang mengharuskan masyarakat untuk melaporkan atau mencatatkan diri kepada petugas adalah sulit dalam prakteknya.

Sehubungan dengan penciptaan demand dari masyarakat dalam pelaksanaan Registrasi penduduk, Asisten Menteri Negara Kependudukan dr. Abdullah Cholil, MPH waktu itu mengatakan ”Hal terpenting adalah bagaimana membuat masyarakat memiliki persepsi bahwa mencatatkan diri merupakan suatu perbuatan yang mulia, agaknya tidak mudah”. (Warta Demografi, No. 6, 1993: 18).  

Ketika pada akhir tahun 1992 diadakan suatu pertemuan yang khusus membahas registrasi penduduk, kesimpulannya tidak berbeda dengan pendapat di atas, bahwa ada tiga masalah utama yang menjadi hambatan Registrasi Penduduk di Indonesia, pertama, masyarakat belum sadar akan kebutuhan registrasi penduduk; kedua, aparat belum siap; dan ketiga, pemerintah belum menaruh perhatian serius pada masalah Registrasi Penduduk. (Warta Demografi, No. 6, 1993: 6).