TEKNIK DAN MEKANISME PENYUSUNAN UKL-UPL S 51 PT Oleh: Dr.Suprapto Dibyosaputro, M.Sc. Staff Pengajar Fakultas Geografi Jurusan Geografi Lingkungan Universitas Gadjah Mada
Kerangka Presentasi Apa itu UKL UPL? (definisi, aturan dan kegunaannya) Bagaimana proses dan mekanisme pembuatannya? Indikator apa yang diperlukan? Bagaimana teknik penyusunannya?
APA PENGERTIAN UKL & UPL? ADALAH DOKUMEN PENGELOLAAN DAN PEMAN-TAUAN TERHADAP USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TIDAK BERDAMPAK PENTING TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP YANG DIPERLUKAN BAGI PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA DAN / ATAU KEGIATAN (Pasal 1 Permen LH 13/2010) Jadi yang benar: UKL & UPL adalah suatu DOKUMEN Demikian juga dengan KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL DOKUMEN-DOKUMEN PENGELOLAAN & PEMANTA- UAN LH ADALAH BERSIFAT TERBUKA UNTUK PUBLIK
DI MANAKAH UKL & UPL DIATUR? Pasal 6 UU No. 23 Tahun 1997 (UUPLH): Setiap orang WAJIB memelihara fungsi LH serta mencegah & menanggulangi pencemaran dan kerusakan LH. Setiap PENGUSAHA juga wajib memberi INFORMASI yang benar & akurat mengenai pengelolaan LH. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa: setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL. Pasal 18 ayat (3) UUPLH: Dalam IZIN USAHA dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan UPAYA PENGENDALIAN DAMPAK LH.
Pasal 3 ayat (4) PP No. 27 Tahun 1999 (PP AMDAL): Bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak termasuk wajib AMDAL (Permen LH No. 11 Tahun 2006), WAJIB melakukan UKL dan UPL. Pasal 36 ayat (3) UU No. 32 Th. 2010 ttg PPLH: Ijin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL Kepmen LH No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL & UPL (Sudah dicabut) PERDA atau Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota (?)
APA SIMPULAN NORMATIFNYA? PASAL 34 AYAT (1) U.U. No. 32 Tahun 2009 : SETIAP USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TIDAK TERMASUK DALAM KRITERIA WAJIB AMDAL, WAJIB MEMILIKI UKL-UPL. SETIAP PENYELENGGARA USAHA/KEGIATAN WAJIB MEMELIHARA, MENCEGAH, MENANGGULANGI PENCEMARAN DAN ATAU KERUSAKAN LH. AMDAL (RKL & RPL) ATAUPUN UKL & UPL WAJIB DICANTUMKAN DALAM IZIN U/K RKL & RPL SERTA UKL & UPL ADALAH DOKUMEN K&P LH SBG PERSYARATAN & KEWAJIBAN YANG HARUS DITAATI PENYELENGGARA U/K
SECARA PRINSIP KEGUNAAN UKL & UPL = KEGUNAAN AMDAL AGAR DAPAT BERFUNGSI SEBAGAI DOKUMEN YANG BERDAYAGUNA & BERHASILGUNA, MAKA SYARAT UTAMANYA ADALAH: DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT HARUS DIHASILKAN DARI SUATU PROSES PENYUSUNAN YANG DAPAT DIPERTANGGUNG-JAWABKAN, BERKUALITAS, PERUMUSAN KELOLA & PANTAU YANG JELAS; TEGAS; DAPAT DIOPERASIONALKAN; DAN LEGAL BINDING. AMDAL dihasilkan dari proses kajian/telaah mendalam UKL & UPL setidaknya memerlukan kajian secara sumir
APA DAN SIAPA YANG MENETAPKAN USAHA/KEGIATAN WAJIB UKL & UPL? Usaha/kegiatan apa? Adalah semua U/K yang tidak termasuk jenis & ukuran dalam Diktum I (Lampiran), Diktum II, dan III Permen No. 11 Tahun 2006 Siapakah yang menetapkan? Pada dasarnya adalah oleh pejabat yang berwenang di bidang perizinan U/K dimaksud Di era OTDA sekarang ini, maka seharusnya para Bupati/Walikota segera mengambil inisiatif untuk mengatur Penyusunan UKL & UPL di Daerah termasuk Penetapan Daftar U/K Wajib UKL & UPL
MEKANISME PENYUSUNAN UKL & UPL Pemrakarsa menyusun Dokumen UKL & UPL Pemrakarsa mengajukan draft Dokumen UKL & UPL yang telah selesai disusun kepada INSTANSI LH (yang ditugasi dalam pengendalian dampak LH) Draft Dokumen UKL & UPL diperiksa oleh INSTANSI LH dan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi usaha/kegiatan Penyempurnaan dokumen oleh pemrakarsa INSTANSI LH mengeluarkan REKOMENDASI Pemrakarsa mengajukan rekomendasi sebagai kelengkapan permohonan izin U/K kepada instansi yang berwenang Izin diterbitkan dengan mencantumkan UKL & UPL dan tembusan izin disampaikan ke instansi LH
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM MEKANISME PENYUSUNAN UKL & UPL TERLIBAT LANGSUNG: PEMRAKARSA INSTANSI LINGKUNGAN INSTANSI PERIZINAN USAHA/KEGIATAN TERLIBAT TIDAK LANGSUNG: 4. PAKAR LINGKUNGAN & PAKAR TEKNIS 5. KONSULTAN 6. MASYARAKAT YANG BERKEPENTINGAN 7. LEMBAGA PELATIHAN
UKL & UPL INSTANSI LINGKUNGAN PEMERIKSAAN INSTANSI PERIZINAN U/K Rekomendasi INSTANSI LINGKUNGAN PEMRAKARSA PEMERIKSAAN UKL & UPL Pengajuan Izin + Rekomendasi INSTANSI PERIZINAN U/K Penerbitan Izin Usaha/Kegiatan
UKL & UPL INSTANSI LINGKUNGAN PEMERIKSAAN TIM TEKNIS INSTANSI Rekomendasi INSTANSI LINGKUNGAN PEMRAKARSA PEMERIKSAAN UKL & UPL TIM TEKNIS Pengajuan Izin + Rekomendasi INSTANSI PERIZINAN U/K Penerbitan Izin Usaha/Kegiatan -SARAN-
PENYUSUNAN DOKUMEN UKL & UPL Penyusunan dengan mengacu pada PEDOMAN yang berlaku dan menyesuaikan dengan STANDAR TEKNIS yang biasa berlaku pada bidang usaha/kegiatan yang bersangkutan (Lampiran II UU RI No.13 Th 2010) Langsung mengemukakan INFORMASI SETIAP JENIS USAHA/KEGIATAN YANG BERSIFAT SPESIFIK untuk masing-masing proyek yang dapat menimbulkan dampak potensial terhadap LH Mengemukakan INFORMASI TENTANG KONDISI LINGKUNGAN sekarang dan DAMPAK POTENSIAL dari setiap jenis kegiatan TERHADAP KOMPONEN LINGKUNGAN HIDUP
Bentuk Upaya PENGELOLAAN dan PEMANTAUAN yang harus dilakukan untuk menangani dampak potensial yang timbul sesuai dengan tahapan kegiatan; Penentuan Batas Wilayah: Penentuan batas wilayah UKL & UPL diperlukan untuk membatasi pelaksanaan UKL-UPL agar sesuai dengan sasarannya. Penentuan Dampak Potensial: Dampak yang timbul akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan HARUS DITENTUKAN DENGAN MELAKUKAN PELINGKUPAN terlebih dahulu, dengan mengacu pada metode dan kaedah ilmiah yang berlaku;
PELINGKUPAN MERUPAKAN SUATU PROSES AWAL (DINI) UNTUK MENENTUKAN LINGKUP PERMASALAHAN DAN MENGIDENTIFIKASI DAMPAK POTENSIAL TERKAIT DENGAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Langsung mengarah pada hal-hal yang menjadi pokok bahasan secara mendalam; Menghindari konflik & tertundanya proyek; EFISIENSI terhadap BIAYA, TENAGA, WAKTU; Penyusunan UKL_UPL dapat lebih terarah berkat adanya kejelasan: * lingkup studi/kajian; * kedalaman studi; * strategi pelaksanaan studi. MANFAAT
RUANG LINGKUP DAN STRATEGI PELAKSANAAN STUDI: Batas Wilayah Studi Komponen Lingk Yang Ditelaah Jenis Data & Informasi Jumlah sampel Lokasi Pengamatan/Pengukuran Metode Pengumpulan & Analisis Data 7.Metode Prakiraan Besar Dampak 8.Tenaga ahli yang dibutuhkan DESKRIPSI RENCANA KEGIATAN/USAHA IDENTIFIKASI DAMPAK POTENSIAL POTENSAL PELINGKUPAN DLM UKL-UPL
SISTEMATIKA dokumen UKL & UPL: Setidaknya meliputi 5 BAB yaitu: (I) Pendahuluan; (II) Rencana Usaha atau Kegiatan; (III) Komponen Lingkungan; (IV) Dampak Potensial Kegiatan Terhadap Komponen Lingkungan; (V) Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; Dilengkapi LAMPIRAN yang di antaranya memuat Tabel Ringkasan UKL & UPL Memuat PERNYATAAN PEMRAKARSA untuk melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan ditandatangani oleh pemrakarsa di atas meterai yang cukup serta dibubuhi cap usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
FORMULIR ISIAN PEDOMAN PELAKSANAAN UKL DAN UPL (Permen LH No 13 Tahun 2010) (1) I. DENTITAS PEMRAKARSA 1. Nama Perusahaan : ..................... 2. Nama Pemrakarsa : ..................... 3. Alamat Kantor : ..................... Nomor Telepon/Fax
1. Nama Rencana Usaha : .…………………. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 1. Nama Rencana Usaha : .…………………. dan/atau Kegiatan 2. Lokasi Rencana Usaha : …………………… Keterangan: Tuliskan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain: nama jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi tempat akan dilakukannya rencana usahan dan/atau kegiatan. Untuk kegiatan-kegiatan yang mempunyai skala usaha dan/atau kegiatan besar, seperti kegiatan pertambangan, perlu dilengkapi dengan peta lokasi kegiatan dengan skala yang memadai (1:50.000 bila ada) dan letak lokasi berdasarkan Garis Lintang dan Garis Bujur.
III. Skala Usaha dan/atau Kegiatan : ..................... (satuan) Keterangan: Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volumedan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh antara lain: 1. Bidang Industri: jenis dan kapasitas produksi, jumlah bahan dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air 2. Bidang Pertambangan: luas lahan, cadangan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik dan jumlah bahan peledak
Bidang Perhubungan : luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang perhubungan Bidang Pertanian: luas rencana usaha dan/atau kegiatan, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan dan penolong, jumlah penggunaanenergi dan jumlah penggunaan air Bidang Pariwisata: luas lahan yang digunakan, luas fasiltas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, jumlah hole, kapasitas tempat duduk tempat hiburan dan jumlah kursi restoran
IV. Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Tuliskan komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diyakini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Teknik penulisan dapat menggunakan uraian kegiatan pada setiap tahap pelaksanaan proyek, yakni tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi atau dengan menguraikan komponen kegiatan berdasarkan proses mulai dari penanganan bahan baku, proses produksi, sampai dengan penanganan pasca produksi.
Contoh: Kegiatan Peternakan Tahap Prakonstruksi : Pembebasan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan yang dibebaskan dan status tanah). b. dan lain lain…… Tahap Konstruksi: a. Pembukaan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan, dan tehnik pembukaan lahan). b. Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan (jelaskan luasan bangunan). c. dan lain-lain........ Tahap Operasi: Pemasukan ternak (tuliskan jumlah ternak yang akan dimasukkan). Pemeliharaan ternak (jelaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah, atau dampak terhadap lingkungan hidup). dan lain-lain......... (Catatan: Khusus untuk usaha dan/atau kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain: industri kertas, tekstil dan sebagainya, lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan air (mass balance dan water balance)
V. Dampak Lingkungan Yang Akan Terjadi SUMBER DAMPAK JENIS DAMPAK BESARAN DAMPAK KETERANGAN Tuliskan kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan Contoh: Kegiatan peternakan pada tahap Operasi Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berua: Limbah cair Limbah padat (kotoran) Limbah gas akibat pembakaran sisa makanan ternak Tuliskan komponen lingungan yang akan mengalami perubahan akibat adanya sumber dampak Terjadinya penurunan kualitas air sungai XZ akibat pembuangan limbah cair Terjadinya penurunan kualitas air sungai XZ akibat pembuangan limbah padat Penurunan kualitas udara akibat pembakaran Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak Limbah cair yang dihasilkan adalah 50 liter/hari Limbah padat yang dihasilkan adalah 1,2 m3/ minggu Tuliskan informasi lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi.
VI. Program Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Uraikan secara jelas: Langkah-langkah untuk mencegah dan pengelola termasuk upaya menangani dan menanggulangi keadaan darurat. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektivitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan dibidang lingungan hidup. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektivitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.
VII. Tanda Tangan Dan Cap Setelah UKL dan UPL disusun dengan lengkap, pemrakarsa wajib menandatangani dan membubuhkan cap usaha dan/atayu kegiatan yang bersangkutan
FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LONGKUNGAN HIDUP (SPPL) Lampiran: Permen LH No. 13 Tahun 2010 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ................................. Jabatan : ................................. Alamat : ................................. Nomor Telp : ................................. Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari: Nama Perusahaan/Usaha : ............................... Alamat Perusahaan/Usaha : ............................... Nomor Telp Perusahaan : ............................... Jenis Usaha/Sifat Usaha : ............................... Kapasitas produksi : ............................... Perizinan yang Dimiliki : ............................... Keperluan : ............................... Besarnya Modal : ...............................
Dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup untuk: Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar. Menjaga kesehatan, kebersihan dan keindahan di lingkungan usaha Bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut. Bersedia dipantau dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatannya oleh pejabat yang berwenang. Menjaga kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup di lokasi dan di sekitar tempat usaha dan/atau kegiatan. Apabila kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada angka 1 sampai angka 5 di atas, kami bersedia bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Keterangan: a. Dampak lingkungan yang terjadi: 1. 2. 3. 4. dst b. Pengelolaan damp[ak l;ingkungan yang dilakukan: SPPL ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakbhirnya usaha dan/atau kegiatan atau mengalami perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penilong Tanggal, Bulan, Tahun Menyetujui Yang menyatakan Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi/Kabpaen/Kota Meterai Rp. 6.000,- tanda tangan dan cap perusahaan N A M A N A M A ( ........................................ ) ( ......................................) NIP. . . . . . . . . . .
Contoh Lain: Sistimatika Penulisan UKL-UPL (Lampiran I Contoh Lain: Sistimatika Penulisan UKL-UPL (Lampiran I. Peraturan Gubernur DIY No 5 tahun 2005) Kata Pengantar Surat Pernyataan Daftar Isi Daftar Gambar BAB I. PENDAHULUAN A. Latar belakang B. Peraturan perundang-undangan yang melandasi penyusunan UKL-UPL C. Tujuan dan kegunaan kegiatan BAB II. URAIAN RENCANA KEGIATAN 2.1 Data umum perusahaan 2.2. Deskripsi rencana kegiatan 2.3. Uraian rencana kegiatan 2.3.1. Tahap pra konstruski 2.3.2. Tahap konstruksi 2.3.3. Tahap operasi
lanjutan BAB III. RONA LINGKUNGAN HIDUP 3.1. Kondisi sekitar kegiatan 3.2. Keterkaitan dengan kegiatan lain. BAB IV. DAMPAK YANG DIPERKIRAKAN AKAN MUNCUL 4.1. Tahap pra-konstruksi 4.2. Tahap konstruksi 4.3. Tahap operasi BAB V. UPAYA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN 5.1. Upaya Pengelolaan Lingkungan 5.2. Upaya Pemantauan Lingkungan DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN ( Peta Lokasi, Matrik ringkasan UKL-UPL, Biodata penyusun UKL- UPL, Hasil analisis laboratorium, dan Rekomendasi/ Surat ijin terkait).
KOMP LINGK. TERKENA DAM PAK PENGELOLAAN LINGKUNGAN Tabel ... UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL) NO JEN IS DAM PAK SUM BER DAM PAK KOMP LINGK. TERKENA DAM PAK TOLOK UKUR DAM PAK TUJUAN PENGEL LINGK. PENGELOLAAN LINGKUNGAN BIAYA PENGEL LINGK. ISANTANSI UPAYA LOKASI PERIODE PELAKSANA PENGA WAS PELAPORAN TAHAP PRA KONSTRUKSI TAHAP KONSTRUKSI TAHAP OPERASI TAHAP PASCA OPERASI
KOMP.LINGKUNGAN TERKENA DAMPAK PARAME TER LINGK YANG DIPANTAU Tabel. .... UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL) No JENIS DAM-PAK SUM-BER DAM- PAK KOMP.LINGKUNGAN TERKENA DAMPAK TO-LOK UKR DAM-PAK PARAME TER LINGK YANG DIPANTAU TUJUAN PEMANTAUAN METODE PAMANTAUAN LOKASI PEMANTAUAN WAKTU/ FREKUNSI PEMANTAUAN INSTANSI PELAK SANA PENGAWAS PELAPORAN TAHAP PRA KONSTRUKSI TAHAP KONSTRUKSI TAHAP OPERASI TAHAP PASCA OPERASI
Terima Kasih Alias Matur Nuwun Atas Perhatiannya