OLEH: YUNITA WULANSARI 12009014 PPKn Sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara dan pemerintahan daerah
Tunggu Sebentar.............
KOMPETENSI DASAR 3.4. Menganalisis sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara, dan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4.4. Menyaji hasil analisis tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara dan pemerintahan daerah menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. em pembagian kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara dan pemerintahan daerah menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indikator Menganalisis sistem pembagian kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menganalisis kedudukan dan fungsi kementerian negara pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menganalisis kedudukan dan fungsi pemerintahan daerah dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menyaji hasil analisis sistem pembagian kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non- Kementerian Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia Macam-macam Kekuasaan Negara Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Menu utama Pembagian kekuasaan secara vertikal: pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan Menurut John Lock: Eksekutif Legislatif Federatif Menurut Montesquieu: Eksekutif Legislatif yudikatif Pembagian kekuasaan horizontal: Konstitutif Eksekutif Legislatif Yudikatif Eksaminatif moneter
Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non- Kementerian Tugas Kementrian Republik Indonesia a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
1) Kementerian Dalam Negeri 2) Kementerian Luar Negeri Meliputi : 1) Kementerian Dalam Negeri 2) Kementerian Luar Negeri 3) Kementerian Pertahanan Menu utama
Menu utama Meliputi: 1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2) Kementerian Keuangan 3) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 4) Kementerian Perindustrian 5) Kementerian Perdagangan 6) Kementerian Pertanian 7) Kementerian Kehutanan 8) Kementerian Perhubungan 9) Kementerian Kelautan dan Perikanan 10) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 11) Kementerian Pekerjaan Umum 12) Kementerian Kesehatan 13) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 14) Kementerian Sosial 15) Kementerian Agama 16) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 17) Kementerian Komunikasi dan Informatika Menu utama
Meliputi: 1) Kementerian Sekretariat Negara 2) Kementerian Riset dan Teknologi 3) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 4) Kementerian Lingkungan Hidup 5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 6) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 7) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal 8) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional 9) Kementerian Badan Usaha Milik Negara 10) Kementerian Perumahan Rakyat 11) Kementerian Pemuda dan Olah Raga Menu utama
Kewenangan Pemerintahan Daerah Konsep Pemerintah Daerah Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Kewenangan Pemerintahan Daerah Konsep Pemerintah Daerah Penyelenggaraan urusan pemerintahan Pemerintah daerah dan DPRD Asas otonomi dan tugas pembantuan
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah mencakup semua urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama Menu utama
Pemerintah Daerah dan DPRD Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di daerah yang terdiri atas kepala daerah/wakil kepala daerah dan perangkat daerah, sedangkan DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif di daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Menu utama
Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Menu utama
Kewenangan Pemerintahan Daerah kewenangan untuk menjalakan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak diperkenankan dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan, kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama. Keenam urusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.