EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN
KONSEP DAN PENGERTIAN Lembaga Keuangan (Financial Institution) adalah: lembaga yang kegiatan utamanya mengumpulkan dan menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (unit surplus) kepada pihak yang membutuhkan dana (unit defisit) Unit Surplus adalah pihak-pihak yang memiliki dana yang untuk jangka waktu pendek maupun jangka panjang belum menggunakan uangnya rumah tangga, perusahaan, pemerintah, dan luar negeri Unit Defisit adalah pihak yang membutuhkan dana untuk kegiatan konsumsi dan kegiatan-kegiatan lainnya yang diharapkan dapat memberikan manfaat sekarang adan atau di masa mendatang.
Karakteristik Lembaga Keuangan Sangat mengandalkan kepercayaan Bisinis lembaga keuangan adalah bisnis kepercayaan. Jika suatu lembaga keuangan tidak mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka fungsi utama dari lembaga keuangan itu tidak akan terwujud. Dominannya aktiva dan pasiva finansial Perbedaan perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dengan perusahaan yang memproduksi barang dan jasa adalah pada neraca perusahaan dimana pada perusahaan keuangan didominasi oleh aktiva dan pasiva finansial, sedangkan perusahaan yang memproduksi barang dan jasa di dominasi oleh aktiva dan pasiva non finansial. Persaingan non harga Dalam pasar keuangan, harga jasa keuangan yang ditawarkan (tingkat bunga) bukanlah satu-satunya daya tarik, melainkan ada faktor kepercayaan yang lebih memiliki daya tarik bagi pengguna jasa lembaga keuangan.
Karakteristik Lembaga Keuangan Beroperasi dalam pasar berstruktur persaingan tidak sempurna Karena kompleksitas manajemen dan persaingan non harga, maka jarang sekali ada lembaga keuangan yang berstruktur pasar persaingan sempurna, biasanya beroperasi dalam pasar oligopoli atau bahkan monopoli. Membutuhkan sumber daya berkualitas tinggi Pengelolaan lembaga keuangan penuh dengan resiko-resiko dari kesalahan pengelolaan. Oleh karena itu diperlukan SDM yang berkualitas tinggi, sehingga dapat mengurangi resiko kesalahan pengelolaan tersebut.
Manfaat Lembaga Keuangan Mengatasi masalah double concidence of want Menurunkan biaya informasi dan transaksi Bagi para pemilik dana, adanya lembaga keuangan dapat membantu mengatasi masalah likuiditas, keamanan, kenyamanan, dan meningkatkan berbagai pilihan bentuk penyimpanan dana dan sistem balas jasanya. Memungkinkan para pihak yang membutuhkan dana untuk memperoleh dana sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, serta berbagai pilihan jangka waktu pelunasan dan sistem pembayaran. Karena lembaga keuangan beroperasi berdasarkan motivasi memperoleh laba, maka mereka akan terus meningkatkan efisiensi dan inovasi keuangan untuk dapat bertahan dalam pasar keuangan.
Klasifikasi Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Depositori Lembaga Keuangan Non Depositori
Lembaga Keuangan Depositori Lembaga Keuangan Depositori: lembaga keuangan yang diperbolehkan mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk deposito. Lembaga keuangan Depositori Bank Lembaga Keuangan Bank
Lembaga Keuangan Depositori Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Lembaga Keuangan Depositori Berdasarkan fungsinya, bank dibedakan: a. Bank Umum b. Bank Perkreditan Rakyat c. Bank Sentral Berdasarkan Kepemilikannya a. Bank Nasional b. Bank Asing c. Bank Campuran Berdasarkan status bank a. Bank Devisa b. Bank Non Devisa
Bank Umum Kegiatan-kegiatan bank umum, mencakup: menghimpun dana dari masyarakat (Funding), berupa giro, tabungan, dan deposito berjangka. Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending), dalam bentuk antara lain: kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan. Memberikan jasa-jasa lainnya (Services), seperti: transfer (kiriman uang), kliring (Clearing), Letter of credit (L/C), menerima setoran-setoran, melayani pembayaran-pembayaran. Kegiatan di pasar modal: penjamin emisi (Underwriter), penjamin (Guarrantor), wali amanat (Trustee), pedagang sekuritas (Dealer).
Bank Perkreditan Rakyat BPR tidak diizinkan melakukan transaksi kliring. Dengan demikian BPR tidak dapat menciptakan uang giral, sehingga tidak dikelompokkan sebagai bank penciptaan uang giral menghimpun dana dari masyarakat (Funding), berupa giro, tabungan, dan deposito berjangka. Ruang lingkup usaha BPR adalah: Menghimpun dana: simpanan, tabungan, simpanan deposito Menyalurkan dana: kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan. Larangan-larangan bagi BPR: menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valuta asing, melakukan kegiatan perasuransian.
Bank Sentral Bank sentral pada dasarnya merupakan bank pemerintah yang mempunyai fungsi utama mengatur jumlah uang beredar . Fungsi penting Bank Sentral adalah: Agen fiskal pemerintah (Fiscal Agent of Government) Banknya bank (Banker of Bank): Lender of last resort Penentu kebijakan moneter (Monetary Policy Maker) Pengawasan, evaluasi dan pembinaan perbankan (Supervision, Examination, and Regulation of Members Bank) Penanganan transaksi giro (Cliring and Collection of Checks) Riset-riset ekonomi
Lembaga Keuangan Non Depositori Lembaga Keuangan Non Depositori: lembaga keuangan yang tidak diperbolehkan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito dari masyarakat. Lembaga keuangan non depositori Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB)
Lembaga Keuangan Non Depositori Macam Lembaga Keuangan Non Depositori a. Lembaga Kontraktual b. Lembaga Investasi c. Lembaga Pembiayaan
Lembaga Kontraktual Lembaga Kontraktual adalah lembaga keuangan yang sifatnya kontraktual Dua Macam Lembaga Keuangan Kontraktual: Perusahaan Asuransi Dana Pensiun
Lembaga Kontraktual Asuransi: sistem antara individu dan perusahaan yang berkaitan dengan potensi resiko yang timbul dengan membayar premium kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi akan membayarnya kembali dalam bentuk klaim apabila terjad sesuatu. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Lembaga Investasi Lembaga Investasi: lembaga keuangan yang kegiatan utamanya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal. Contoh: perusahaan sekuritas (securities company) dan reksa dana (mutual fund) Perusahaan sekuritas adalah perushaan yang menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investor Reksa dana adalah emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi (investasi kembali) atau perdagangan efek
Lembaga Pembiayaan Lembaga Pembiayaan adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya memberikan dukungan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal Contoh: Leasing, factoring, Pembiayaan konsumen, kartu kredit, dan perdagangan sekuritas
Lembaga Pembiayaan Sewa guna usaha (leasing) Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan yang didasarkan pada perjanjian (kesepakatan) dimana satu pihak memperoleh hak untuk menggunakan suatu aset dengan membayar sewa kepada pihak yang menyediakan selama periode yang telah disepakati bersama. Anjak piutang (factoring) Anjak piutang pada dasarnya merupaakn penjualan piutang usaha (account receivable) suatu perusahaan kepada perusahaan lain, yang akan mengambil alih tanggung jawab penagihannya.
Lembaga Pembiayaan Perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company) Perusahaan pembiayaan konsumen adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumenAnjak piutang (factoring) Kartu kredit (credit card) Kartu kredit seringkali disamakan dengan kartu plastik (plastic card). Kartu kredit merupakan alat pembayaran dalam bentuk kartu plastik yang digunakan sebagai pengganti uang kas.