SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PENILAIAN DAN PELAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIKLAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BAHAN SOSIALISASI KURIKULUM SMK EDISI 2004 DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL JAKARTA 2004
PENILAIAN HASIL BELAJAR (PHB) PESERTA DIKLAT SMK Latar Belakang (KARAKTERISTIK KURIKULUM SMK 2004) Pendekatan pengembangan Life Skills Broad-based Curriculum Competency-based Curriculum Pendekatan Implementasi Competency/Production-based Training Modular System Dual-based
KERANGKA DASAR PHB Competency Based Assessment (Penilaian Berbasis Kompetensi) Criterion Reference (Acuan Patokan/Standar) Individualized (Tidak Rata-rata) Go or No Go (Kompeten/Belum Kompeten) RCC/RPL Portfolio Continuous (Berkelanjutan) Accountable (QA/QC) Internal Verification External Verification
Pengertian Penilaian Berbasis Kompetensi (Competency-based Assessment) Penilaian adalah penentuan nilai hasil pengukuran dibandingkan dengan acuan atau standar tertentu. Pengukuran adalah proses kuantifikasi atau pengumpulan bukti-bukti suatu gejala atau obyek menurut aturan tertentu, dengan cara tes maupun nontes. Penilaian hasil belajar berbasis kompetensi merupakan proses penentuan untuk memastikan peserta didik apakah sudah kompeten atau belum. Dilakukan dengan cara membandingkan bukti-bukti hasil belajar (learning evidence) yang diperoleh dengan kriteria kinerja (performance criteria) yang ditetapkan pada standar kompetensi.
Bukti Hasil Belajar Bukti hasil belajar dikumpulkan sebagai bagian dari langkah pengukuran baik melalui tes maupun cara lain (penugasan, wawancara, perekaman proses dan hasil kegiatan) yang dapat membuktikan seseorang telah kompeten, berasal dari berbagai sumber dan dalam bentuk yang bervariasi. Bukti langsung; bukti-bukti yang dikumpulkan berdasarkan pengamatan penilai. Bukti tidak langsung; bukti-bukti yang diperoleh dari pihak ketiga, seperti guru, pembimbing, orang tua, teman sekelas dll. Bukti tambahan; bukti-bukti yang diperoleh selain dari kedua sumber di atas, seperti kertas kerja, laporan, produk benda kerja, rekaman video dsb.
Tujuan PHB Berbasis Kompetensi Mengetahui sejauhmana telah terjadi kemajuan hasil belajar pada diri peserta didik, sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan bimbingan belajar selanjutnya; Mengetahui tingkat keberhasilan peserta didik, sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan apakah yang bersangkutan berhasil (lulus) atau tidak (belum) berhasil dalam menempuh suatu program pembelajaran; Menetapkan tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi suatu keahlian tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan standar kompetensi.
Prinsip Dasar Prinsip Umum Prinsip Khusus sahih dan handal, adil, terbuka, menyeluruh, terpadu, berkesinambungan, dan bermakna Prinsip Khusus Mengacu standar Aspek yang dinilai, instrumen, dan kriteria yang digunakan dikembangkan berdasarkan standar atau patokan yang ditetapkan dan diakui oleh dunia kerja. Individualisasi Perolehan hasil belajar secara perseorangan, tidak dibandingkan dengan peserta didik yang lainnya. Tidak ada rata-rata nilai subkompetensi untuk menentukan kelulusan kompetensi. Tuntas (Mastery) Keberhasilan hanya ditentukan oleh ketuntasan (mastery) menguasai kompetensi sesuai dengan standar atau kriteria kompetensi yang telah ditetapkan. Pengakuan kemampuan awal Ada mekanisme pengakuan hasil belajar awal (recognition of prior learning – RPL) atau pengakuan kompetensi yang telah dikuasai (recognition of current competency – RCC). Maju berkelanjutan Hanya mereka yang telah kompeten yang boleh melanjutkan ke kompetensi berikutnya.
Ruang Lingkup Penilaian Berbasis Kelas (Classroom Based Assessment) Penilaian Kompetensi
Penilaian Berbasis Kelas (Classroom-based Assessment) Fungsi/Manfaat mengetahui tingkat penguasaannya suatu kompetensi, agar memotivasi untuk meningkatkan/memperbaiki hasil belajar. memantau kemajuan dan mendiagnosis kemampuan belajar, untuk dilakukan pengayaan atau remedial. masukan untuk memperbaiki strategi pemelajaran. menentukan pencapaian kompetensi. bahan informasi bagi masyarakat (stakeholders) untuk memotivasi partisipasi. Dilaksanakan terpadu dengan pemelajaran minimal pada setiap akhir pembelajaran. Bila satu subkompetensi terdiri atas beberapa kegiatan belajar, penilaian dilakukan terhadap setiap kegiatan belajar. jika sepenuhnya menggunakan bahan ajar bentuk “modul”, penilaian dilaksanakan mengikuti rancangan penilaian yang telah disiapkan dalam modul. penilaian pada setiap akhir kegiatan belajar, merupakan penilaian formatif yang dimaksudkan untuk menjadi bahan masukan perbaikan berkelanjutan. Sedangkan penilaian yang disediakan pada akhir modul/kompetensi merupakan penilaian sumatif untuk menentukan kelulusan kompetensi.
Penilaian/Uji Kompetensi Dilaksanakan dijadualkan secara secara khusus sebagai bagian tidak terpisahkan dari jadual kegiatan akademik. Digunakan untuk: memantau dan mengendalikan kualitas proses dan hasil pemelajaran; sertifikasi atau pemberian sertifikat; menentukan ketercapaian penguasaan tujuan pemelajaran sesuai dengan standar nasional untuk jenjang SMK. Hal-hal khusus Bahan representatif mewakili materi yang telah dipelajari mencakup suatu kompetensi tertentu secara utuh. Penilaian dapat berupa verifikasi terhadap hasil penilaian berbasis kelas. Perangkat uji yang digunakan harus sudah distandarkan sesuai dengan kepentingan sertifikasi kompetensi. Hasil penilaian mendapat pengakuan dalam bentuk Sertifikat Kompetensi. Peuji harus memenuhi persyaratan sesuai dengan karakteristik ujian kompetensi yang ditempuhnya.
Prosedur dan Mekanisme Penilaian dapat dilakukan dengan prosedur: Tes lisan Tes tertulis Tugas Kuis Project work Observasi Tes perbuatan Wawancara Simulasi Portfolio Penilaian berbasis kelas dilaksanakan selama proses pemelajaran berlangsung oleh sekolah/guru, tanpa banyak melibatkan pihak DU/DI. Penilaian kompetensi diselenggarakan dengan melibatkan sekolah (termasuk dinas dan pusat) dan pihak eksternal terutama DU/DI. Penilaian kompetensi idealnya dilaksanakan oleh lembaga independen/ lembaga sertifikasi yang tidak dapat diintervensi oleh unsur/ lembaga lain.
JAMINAN DAN KENDALI MUTU STANDAR KOMP/ GBPP PEMBELAJARAN Belum Lulus PENILAIAN REMEDIAL Lulus VERIFIKASI INTERNAL (QA) KLARIFIKASI/ PERBAIKAN Tidak SESUAI ? Ya Tidak VERIFIKASI EKSTERNAL (QC) SESUAI ? Ya REKOMENDASI PENERBITAN SERTIFIKAT
ADMINISTRASI DAN PELAPORAN 1. Pengertian Administrasi dan pelaporan hasil belajar adalah aktivitas mengadministrasikan seluruh data hasil belajar peserta didik dengan cara-cara yang dapat memudahkan untuk menyimpan, memeriksa, dan melaporkan data tersebut sesuai dengan tujuan masing-masing aktivitas. 2. Tujuan Mencatat, menyimpan, dan memelihara data penilaian hasil belajar peserta didik secara cermat, akurat, aman, dan mudah digunakan; Menyediakan informasi tentang kemajuan dan prestasi hasil belajar peserta didik bagi kepentingan pembinaan dan pengembangan dalam bentuk/ format yang sesuai dengan kepentingannya; Menginformasikan kemajuan dan prestasi hasil belajar peserta didik kepada pihak-pihak yang berkepntingan, sebagai pertanggungjawaban sekolah dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Jenis Administrasi dan Pelaporan Leger Rapor (Buku Laporan) Transkrip Skill Passport Sertifikat Kompetensi/Profesi Ijazah dan STL