PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA Yuridis Formal: UUD’45 Pasal 27 Ayat 3 UUD’45 Pasal 30 Ayat 1 UU RI NO: 3 Tahun 2002 Pembelaan negara penting dilakukan untuk: Mempertahankan negara dari berbagai ancaman. Menjagakeutuhan wilayah negara RI. Merupakan panggilan sejarah. Merupakan kewajiban setiap warga negara
PENGERTIAN USAHA PEMBELAAN NEGARA Meliputi berbagai sikap : 1.Meningkatkan kesejahteraan 2.Mewujudkan keamanan lingkungan 3.Mewujudkan keamanan ekonomi 4.dll
FUNGSI NEGARA Law and order(penertiban) Alinia 1 Pembukaan UUD’45 Kesejahteraan dan kemakmuran Alinia 4 Pembukaan UUD’45 Pertahanan Keamanan Keadilan Alinia 4 UUD’45
UNSUR BERDIRINYA NEGARA DEFACTO ( Konstitutif ) 1.Penduduk /rakyat yg tetap 2.Wilayah tertentu 3.Pemerintahan yg berdaulat DE JURE (Deklaratif) Pengakuan dari negara lain
BENTUK PENYELENGGARAAN USAHA PEMBELAAN NEGARA UU RI NO :3 / 2002 TTG Pertahanan negara keikutsertaan WNI dalam pembelaan negara: PKN Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib Pengabdian sbg Prayurit TNI/POLRI dengan suka rela Pengabdian profesi
ANCAMAN MILITER UU RI NO:3/2002 Agresi ,kekuatan senjata negara lain thd RI. Pelanggaran wilayah Spionase Sabotase Aksi eror Pemberonakan bersenjata Perang saudara