POTRET HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
RUANG LINGKUP PERIZINAN
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Kelembagaan Lingkungan Hidup
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
RUU versi DPR RUU versi KLHK
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KETETAPAN ADMINISTRATIF
hukum administrasi (negara)
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Pembangunan, Lingkungan Hidup dan Etika Lingkungan
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Bila Anda Mencintai Hutan
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
(sebagai urusan pemerintahan)
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

POTRET HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Oleh Dr Drs. Budi Riyanto, S.H., M.Si. Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret, 1 April 2016

APA ITU HUKUM???

APA FUNGSI HUKUM ??? Menertibkan masyarakat Mengatur lalu lintas kehidupan bersama masyarakat Mencegah dan menyelesaikan sengketa Menegakkan kedamaian dan ketertiban Mengukur tata cara penegakan keamanan Mengubah tatanan masyarakat Mengatur tata cara pengubahan dan perubahan keadaan dalam rangka pelaksanaan ideologi tersebut.

TUJUAN HUKUM KEADILAN KEPASTIAN KETERTIBAN

BAGAIMANA BERLAKUNYA HUKUM STRUKTUR BUDAYA HUKUM MASYARAKAT SUBSITANSI

(Undang-Undang Dasar 1945 PASAL 33 ayat (3)) NEGARA KESEJAHTERAAN (Undang-Undang Dasar 1945 PASAL 33 ayat (3)) Pasal 33 ayat (3) menunjukan bahwa Negara Kesatuan RI menganut asaz negara “kesejahteraan” wellfare state” Agar dalam pelaksanaannya pengelolaan SDA tidak terjadi tarik menarik pengaturan maupun tumpang tindih yang dapat menyebabkan kekacauan maka perlu diatur dalam Undang undang

I. HUKUM SDA PELAKSANAAN P E L A K S N P E L A K S N UU No. 41/1999 Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 UU No.4/2009 UU No.32/2009 UU No. 5/1960 UU No. 23/2014 UU No.26/2007 PELAKSANAAN 1

Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) UU NO.5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) 3 RPP belum tersusun 1. RPP tentang Sistem Penyangga Kehidupan 2. RPP tentang Peran Serta Masyarakat 3. RPP tentang Cagar Biosfer Catatan : dengan asumsi setiap PP sepuluh permen maka menyisakan 30 rancangan permen

UU NO.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan RPP yang belum : RPP tentang Penyerahan Urusan Daerah RPP tentang Pengawasan RPP tentang Peran Serta Masyarakat RPP tentang Pengelolaan Hutan Adat dan Masyarakat Hukum Adat Catatan : dengan asumsi setiap PP sepuluh permen maka menyisakan 40 rancangan permen

UU NO.32 tahun 2009 Tentang PPLH RPP yang belum : RPP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst RPP tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RPP tentang Penyelenggaran kajian lingkungan hidup startegis RPP tentang Instrumen Ekonomi lingkungan hidup RPP tentang Pengelolaan Sampah Plastik RPP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove, padang lamun dan terumbu karang RPP tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat RPP tentang Pengendalian dampak perubahan iklim RPP tentang perlindungan dan pengelolaan kualitas udara RPP tentang Lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup RPP tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun Catatan : dengan asumsi setiap PP sepuluh permen maka menyisakan 110 rancangan permen

HUTAN ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), Pasal 18B point (2) UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 3 dan Penjelasan Umum II angka 3 UU No. 41Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2), Pasal 37 dan Pasal 67 PEMDA Masyarakat Hukum Adat MENTERI Hutan Adat # Inventarisasi # Pengkajian dan Penelitian # Penetapan Wilayah PERDA Kewajiban : # Pelestarian # Pengelolaan # Pengawetan # Perlindungan kawasan Hak Masyarakat Hukum Adat # Pemungutan hasil hutan # Pengelolaan Hutan Adat # Pemberdayaan Masyarakat Implementasi dalam Pengelolaan Hutan # Perencanaan # Pemanfaatan # Rehabilitasi # Perlindungan Hutan dan Konservasi # Pola Pemanfaatan Jenis yang Dilindungi # Pengelolaan Hutan Sesuai Karakteristik # Pola Pemberdayaan Partisipatif PENGELOLAAN HUTAN ADAT LESTARI ALUR PIKIR PENETAPAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HUTAN ADAT

Perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dasar Hukum Pasal 33 UUD 1945 Negara Kesejahteraan UU No. 5 Tahun 1990 beserta peraturan pelaksanaannya. UU No. 41 Tahun 1999 beserta peraturan pelaksanaannya. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH

Pembatasan Kewenagan Pemerintah Asas yuridikitas (rechtmatiheid) = Keputusan pemerintahan maupun administratif tidak boleh melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad). Asas legalitas (wetmatigheid) = Keputusan harus diambil berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Asas diskresi (discretie, freies ermessen) = pejabat penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan “tidak ada peraturannya”.

Pengertian Perizinan Menurut Mr. N.M. Spelt dan Prof .Mr. J.B.J.M. ten Berge : Izin merupakan suatu persertujuan dari penguasa berdasarkan undang- undang/peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan” (pengertian sempit) Menurut Van der Pot : Keputusan yang memperkenankan dilakukannya perbuatan yang pada prinsipnya tidak dilarang oleh pembuat peraturan. Menurut Prajudi Atmosudirdjo : Izin (vergunning) adalah suatu penetapan yang merupakan dispensasi pada suatu larangan oleh undang-undang.

Unsur izin : Tujuan Perizinan Kewenangan Penetapan. Oleh pejabat berwenang. Dispensasi. Keadaan tertentu. Dengan persyaratan tertentu Hak dan kewajiban Waktu penyelesaian izin Biaya perizinan Pengawasan penyelenggaraan izin Sanksi Tujuan Perizinan Pemerintah Memberi arah/pengendalian terhadap aktivitas tertentu, mencegah bahaya bagi lingkungan, keinginan melindungi obyek tertentu, pemanfaatan obyek dan ditujukan kepada orang dan aktivitasnya. Masyaralat Kepastian hukum, kepastian hak Memudahkan mendapat fasilitas

Aspek Yuridis Izin Larangan Persetujuan yang merupakan dasar kekecualian Ketentuan yang berhubungan dengan izin Rekomendasi Pertimbangan yang diberikan oleh Badan atau Pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam pemberian izin pada sesuatu bidang tertentu. Izin sebagai Beschikhing Menurut Prins, Beschikking adalah tindakan hukum yang bersifat sepihak dibidang Pemerintahan yang dilakukan oleh suatu Badan Pemerintah yang luar biasa. Menurut Utrecht, Beschikking adalah suatu perbuatan publik bersegi satu Menurut Syachran Basah memberikan pengertian sebagai suatu keputusan tertulis administrasi negara yang mempunyai akibat hukum

Sifat Beschikking Individual Konkret Final Yang memberikan akibat hukum bagi seseorang/Badan Hukum Perdata. Unsur Penting Dalam Beschikking Penetapan tertulis Badan/Pejabat TUN Tindakan Hukum TUN Perundang-undangan yg berlaku Ditujukan kepada Individu Akibat hukum Seseeorang/Badan Hukum

Prinsip Pelayanan Perizinan Kesederhanaan Kejelasan Kepastian waktu Akurasi Keamanan Tanggung jawab Disiplin Fungsi Pemberian Izin Penertib izin/setiap izin tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kebutuhan dalam setiap segi kehidupan masyarakat terwujud Pengaturan Agar perizinan yang ada dapat dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya/pemanfatan

Pengawasan Penyelenggaraan Izin Pelayanan Perizinan dianggap buruk/lemah: Tidak ada sistem insentif untuk melakukan perbaikan Buruknya tingkat pengambilan inisiatif dalam pelayanan perizinan yang ditandai dengan tingkat ketergantungan yang tinggi peraturan formal (rule driven) dan petunjuk pimpinan dalam melakikan pelayanan. Pelayanan perizinan yang dilaksanakan birokrasi pemerintah digerakan oleh peraturan dan anggaran bukan digerakan oleh misi yang berakibat: Pelayanan menjadi kaku Tidak kreatif Tidak inovatif Budaya aparatur yang tidak disiplin Budaya paternalistik yang tinggi artinya aparatur menempatkan pimpinan sebagai prioritas utama bukan masyarakat.

Catatan Penutup Pelaksanaan perudangan sektor lingkungan hidup belum dilaksanakan secara utuh dan menyeliruh sehingga cita cita hukum sebagaima tertuang dalam perudangan sektor LHK belum seluruhnya menjadi landasan operasioanl dalam pengelolaan LHK untuk itu perlu langkah langkah sbb. a. Percepatan penyeleaian RPP beserta peratura n lainnya. b. Inventarisasi peermasaakahan dalam implementasi peraturan perundangan sektor LHK. c. Sosialisai peraturan perundangan kepada masyarakat khususnya stake holder terkait. d. Penyempurnaan peraturan peruangan disesuaikan dengan kebutuhan kekinian. Perizinan yang diterbitkan Pemerintah merupakan putusan penting dalam pelayanan masyarakat untuk itu diperlukan pengawasan bagi setiap proses perizinan khususnya disektor kehutanan, antara lain: perizinan jasa lingkungan, pemanfaatan kawasan dan penggunaan kawasan hutan, untuk itu Inspektorat Jenderal sebagai instansi pengawasan internal di Kementerian Kehutanan berada diujung terdepan untuk melakukan pengawasan guna membantu Aparatur Negara dalam melaksanakan pemerintahan secara efisien dan adil serta bertanggung jawab. Hal tersebut seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan perizinan dan meningkatnya dinamika masyarakat dalam proses pembangunan. Dalam alam desentralisasi ini maka pemerintah harus mendorong terbitnya Perda yang mendukung keberadaan kawasan hutan, misalnya Perda tentang Daerah Penyangga Kawasan Konservasi. Pembangunan hukum LHK ke depan mengarah dari command and control menuju smart regulation

Biodata Nama : DR. BUDI RIYANTO,SH Golongan/ pangkat : IV D / Pembina Utama Madya Jabatan Struktural : Inspektur II Jabatan : Ahli Perancang Perundang-Undangan Fungsional Utama Lain-lain Pengajar Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, UNS, UMY dan Universitas Pamulanng Ketua Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan.