SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK
PENGERTIAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) SURAT KETETAPAN PAJAK YANG MENENTUKAN BESARNYA JUMLAH POKOK PAJAK,JUMLAH KREDIT PAJAK,JUMLAH KEKURANGAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK, BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI, DAN JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT) SURAT KETETAPAN PAJAK YANG MENENTUKAN TAMBAHAN ATAS JUMLAH PAJAK YANG TELAH DITETAPKAN SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) SURAT KETETAPAN PAJAK YANG MENENTUKAN JUMLAH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KARENA JUMLAH KREDIT PAJAK LEBIH BESAR DARI PADA PAJAK YANG TERUTANG ATAU SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) SURAT KETETAPAN PAJAK YANG MENENTUKAN JUMLAH POKOK PAJAK SAMA BESARNYA DENGAN JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU PAJAK TIDAK TERUTANG DAN TIDAK ADA KREDIT PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) SURAT UNTUK MELAKUKAN TAGIHAN PAJAK DAN ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN ATAU DENDA
PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) A.BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN ATAU KETERANGAN LAIN PAJAK YANG TERUTANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR B. SPT TIDAK DISAMPAIKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN DAN SETELAH DITEGUR TIDAK DISAMPAIKAN SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM SURAT TEGURAN C. PPN DAN PPnBM TIDAK SEHARUSNYA DIKOMPENSASIKAN SELISIH LEBIH PAJAK ATAU TIDAK SEHARUSNYA DIKENAI TARIF 0% D. TIDAK ADA PEMBUKUAN & PENCATATAN SEHINGGA TIDAK DIKETAHUI BESARNYA PAJAK YANG TERUTANG E. KEPADA WP DITERBITKAN NPWP DAN ATAU PKP SECARA JABATAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT) DITEMUKAN DATA BARU YANG MENGAKIBATKAN PENAMBAHAN JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG SETELAH DILAKUKAN TINDAKAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA PENERBITAN SKPKBT SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) A. PAJAK PENGHASILAN APABILA JUMLAH KREDIT PAJAK LEBIH BESAR DARIPADA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG B. PPN APABILA JUMLAH KREDIT PAJAK LEBIH BESAR DARIPADA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG.JIKA TERDAPAT PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PEMUNGUT PPN,JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG DIHITUNG DENGAN CARA JUMLAH PAJAK KELUARAN DIKURANGI DENGAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PEMUNGUT PPN C. PPN BM APABILA JUMLAH PAJAK YANG DIBAYAR LEBIH BESAR DARIPADA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG
PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU JUMLAH PAJAK YANG DIBAYAR SAMA DENGAN JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG, ATAU PAJAK TIDAK TERUTANG DAN TIDAK ADA KREDIT PAJAK ATAU TIDAK ADA PEMBAYARAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) A. PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR B. DARI HASIL PENELITIAN TERDAPAT KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK SEBAGAI AKIBAT SALAH TULIS DAN ATAU SALAH HITUNG C. WP DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN ATAU BUNGA D. PENGUSAHA YANG TELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK,TETAPI TIDAK MEMBUAT FAKTUR PAJAK ATAU MEMBUAT FAKTUR PAJAK TETAPI TIDAK TEPAT WAKTU E. PENGUSAHA YANG TELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP YANG TIDAK MENGISI FAKTUR PAJAK SECARA LENGKAP F.PKP MELAPORKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SESUAI DENGAN MASA PENERBITAN FAKTUR PAJAK G. PKP YANG GAGAL BERPRODUKSI DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN PAJAK MASUKAN
FUNGSI SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) A. KOREKSI ATAS JUMLAH YANG TERUTANG MENURUT SPT B. SARANA UNTUK MENGENAKAN SANKSI C. ALAT UNTUK MENAGIH PAJAK SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT) SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) SEBAGAI ALAT ATAU SARANA UNTUK MENGEMBALIKAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) A. SEBAGAI KOREKSI ATAS JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT SPT WP B. SARANA MENGENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA ATAU DENDA
SANKSI ADMINISTRASI SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) A. UNTUK PENERBITAN A & E,MAKA JUMLAH KEKURANGAN PAJAK TERUTANG DITAMBAH DENGAN SANKSI ADM BERUPA BUNGA 2%/BULAN PALING LAMA 24 BULAN, DIHITUNG SEJAK SAAT TERUTANGNYA PAJAK ATAU BERAKHIRNYA MASA PAJAK,TAHUN PAJAK SAMPAI DITERBITKANNYA SKPKB B. UNTUK PENERBITAN B,C & D, MAKA DIKENAKAN SANKSI ADM BERUPA KENAIKAN SEBESAR: - 50% DARI PPH YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR DALAM 1 TAHUN PAJAK - 100% DARI PPH YANG TIDAK ATAU KURANG DIPOTONG, TIDAK ATAU KURANG DIPUNGUT, TIDAK ATAU KURANG DISETOR, DAN DIPOTONG ATAU DIPUNGUT TETAPI TIDAK ATAU KURANG DISETORKAN - 100 % DARI PPN DAN PPnBM YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT) JUMLAH KEKURANGAN PAJAK YANG TERUTANG DALAM SKPKBT DITAMBAH DENGAN SANKSI ADM 100% DARI JUMLAH KEKURANGAN TERSEBUT
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) SANKSI ADMINISTRASI SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) A. JUMLAH KEKURANGAN PAJAK YANG TERUTANG POIN A DAN B DITAMBAH DENGAN SANKSI ADM BUNGA 2%/BULAN PALING LAMA 24 BULAN, DIHITUNG SEJAK SAAT TERUTANGNYA PAJAK ATAU BERAKHIRNYA MASA PAJAK, TAHUN PAJAK SAMPAI DITERBITKANNYA STP B. TERHADAP PENGUSAHA ATAU PKP PADA POIN D,E DAN F, WAJIB MENYETOR PAJAK YANG TERUTANG DENGAN SANKSI ADM 2% DARI DPP C. TERHADAP PKP POIN G DIKENAI SANKSI ADM 2%/BULAN DARI JUMLAH PAJAK YANG DITAGIH KEMBALI,DIHITUNG DARI TANGGAL PENERBITAN SKPKB SAMPAI DENGAN TANGGAL PENERBITAN STP
JANGKA WAKTU PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN SETELAH TERUTANGNYA PAJAK ATAU BERAKHIRNYA MASA PAJAK, BAGIAN TAHUN PAJAK, ATAU TAHUN PAJAK. WALAUPUN JANGKA WAKTU 5 TAHUN SUDAH LEWAT, SKPKB DAPAT DITERBITKAN DITAMBAH SANKSI ADIMINISTRASI BERUPA BUNGA 48% DARI JUMLAH PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR,APABILA WP SETELAH JANGKA WAKTU TERSEBUT DIPIDANA KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN ATAU TINDAK PIDANA LAIN YANG MERUGIKAN NEGARA. SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT) DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN SETELAH TERUTANGNYA PAJAK ATAU BERAKHIRNYA MASA PAJAK, BAGIAN TAHUN PAJAK, ATAU TAHUN PAJAK,APABILA DITEMUKAN DATA BARU YANG MENGAKIBATKAN PENAMBAHAN JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG SETELAH DILAKUKANNYA TINDAKAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA PENERBITAN SKPKBT . WALAUPUN JANGKA WAKTU 5 TAHUN SUDAH LEWAT, SKPKBT DAPAT DITERBITKAN DITAMBAH SANKSI ADIMINISTRASI BERUPA BUNGA 48% DARI JUMLAH PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR,APABILA WP SETELAH JANGKA WAKTU TERSEBUT DIPIDANA KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN ATAU TINDAK PIDANA LAIN YANG MERUGIKAN NEGARA.