SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
HOW TO DEVELOP THE SCHOOL COMMUNITY
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
PENGELOLAAN KURIKULUM
PENDIDIKAN PRO RAKYAT SEBUAH KENISCAYAAN Komisi E DPRD Propinsi DIY.
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Mutu Pendidikan => Rendah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
A. KONSEP DESENTRALISASI PENDIDIKAN
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
MAKUL : MBS 2 sks Dr. Ratnawati Susanto, M.M.,M.Pd
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
POKOK PEMBAHASAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
PENGEMBANGAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
Penyaji: Momon Sulaeman
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
EMPOWERING MADRASAH TROUGH Madrasah Base Management
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH Dr. RATNAWATI SUSANTO.,M.M.,M.Pd
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
RENCANA DAN STRATEGI PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KAB. BUNGO
Pola Pembinaan Implementasi KTSP SMP.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
EMPOWERING MADRASAH TROUGH Madrasah Base Management
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA TIM PEMBINA ADIWIYATA PROPINSI JAWA TIMUR
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Standar Nasional Pendidikan
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
Kementerian Pendidikan Nasional 2012
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
DEWAN PENDIDIKAN Managemen Pendidikan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
LPKS-Maimun Abdul Hanan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN EKSTERNAL SATUAN PENDIDIKAN
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN EKSTERNAL SATUAN PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Akreditasi institusi.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Sistem Pendidikan Nasional Alenia ke-4 UUD 1945: amanat mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional Pasal 31 ayat 1 UUD 1945: amanat setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 2: amanat setiap warga negara mempunyai hak sama memperoleh pendidikan bermutu UU nomor 14 tahun 2005: amanat tentang guru dan dosen

Desentralisasi Pendidikan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003 pasal 6 ayat 1: pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi PP nomor 25 tahun 2000 pasal 2 dan 3: amanat kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah propinsi dalam bidang pendidikan dan kebudayaan UU nomor 32 tahun 2004 pasal 13: amanat kewenangan pemerintah daerah propinsi; pasal 14: amanat kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota PP nomor 19 tahun 2005: amanat standar nasional pendidikan

Makna Desentralisasi Pendidikan Mendekatkan pengambilan keputusan Pembangunan pendidikan lebih sesuai dengan kekhasan daerah Potensi masyarakat dapat lebih didayagunakan pada mutu dan keunggulan sumberdaya insani (SDI)

Konsep Desentralisasi Pendidikan Desentralisasi pemerintahan di bidang pendidikan: terwujudnya pemerintahan daerah yang otonom dalam pengelolaan pendidikan Desentralisasi pada satuan pendidikan: terwujudnya lembaga atau satuan pendidikan yang mandiri dan professional Desentralisasi pada stakeholders pendidikan: terwujudnya masyarakat yang demokratis dan lembaga yang peduli pendidikan secara mandiri dan professional

Standar Nasional Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM) Standar pengelolaan Standar tenaga pendidikan Standar isi, proses, penilaian Standar pembiayaan Standar sarana prasarana pendidikan Partisipasi masyarakat melalui mekanisme (UU nomor 20 tahun 2003 pasal 35)

School Based Management Self-managing school Collaborative school management Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS)

Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) Pengkoordinasian dan penyerasian sumberdaya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah (stakeholders) secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan mutu sekolah dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional

Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) otonomi yang luas pada sekolah pendekatan profesional bukan pendekatan birokratik menekankan kemandirian dan kreativitas sekolah dalam mengelola / memberdayakan sumberdaya / potensi melibatkan semua pihak yang terkait dengan sekolah (stakeholder) / partisipasi masyarakat yang intensif dalam proses pengambilan keputusan bersifat partisipatif bukan terpusat untuk memenuhi kebutuhan mutu / mencapai tujuan mutu sekolah

Indikator Karakter Konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Lingkungan sekolah aman dan tertib Memiliki misi dan target mutu yang ingin dicapai Memiliki kepemimpinan yang kuat Adanya harapan yang tinggi dari personel sekolah (kepala sekolah, guru, staf, siswa) untuk berprestasi Adanya pengembangan staf sekolah yang kontinyu sesuai tuntutan iptek Adanya pelaksanaan evaluasi yang kontinyu terhadap berbagai aspek akademik dan administratif, dan pemanfaatan hasilnya untuk penyempurnaan mutu Adanya komunikasi dan dukungan insentif dari orangtua atau masyarakat

Manajemen pola baru MBS Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman (analisis SWOT) dan mengoptimalkan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya Sekolah lebih mengetahui kebutuhan khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai tingkat perkembangan kebutuhan peserta didik Sekolah bertanggung jawab akan mutu pendidikan pada pemerintah, orangtua peserta didik, dan masyarakat, dan berupaya melaksanakan dan mencapai sasaran mutu pendidikan Sekolah dapat melakukan persaingan sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah

Rancangan peningkatan mutu dalam konteks MBS Profil sekolah Visi, misi, tujuan dan sasaran Evaluasi diri (analisis SWOT) Rancangan anggaran untuk membiayai berbagai kegiatan

Konseptual Penyelenggaraan Pendidikan di Satuan Pendidikan School based management (MBS) _ competency based curriculum (KBK) (kompetensi dasar, hasil belajar, indikator, materi pokok) & Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) (standar kompetensi, kompetensi dasar) active student learning (CBSA)

Program Pembangunan Nasional (Propenas) Pembentukan Dewan sekolah (school board) di setiap kabupaten dan kota Pembentukan Komite Sekolah di setiap sekolah (UU nomor 25 tahun 2000)

Kerangka Hubungan Pengelolaan Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional Departemen Agama Komisi Pendidikan Nasional Pemerintah Kabupaten / Kota (Dinas Pendidikan) Dewan Pendidikan Komite Sekolah

Dewan Pendidikan (Kepmen diknas nomor 044 tahun 2002) Badan yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten kota. Peran : Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan Pendukung (supporting agency) finansial, pemikiran atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dankeluaran pendidikan Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD dengan masyarakat

Hubungan Dewan Pendidikan dan Instansi terkait di kabupaten/kota Bupati / Walikota DPRD Sekwilda Dinas Pendidikan Dewan Pendidikan Komisi E DPRD Komite Sekolah

Komite Sekolah (Kepmen diknas nomor 044 tahun 2002) Badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah, peran: pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan pendukung (supporting agency) finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD dengan masyarakat di satuan pendidikan

Model Hubungan Komite Sekolah dengan Instansi Lain Dewan Pendidikan Satuan Pendidikan Institusi lain Komite Sekolah

Jalur Pendidikan (UU nomor 20 tahun 2003 pasal 13) Pendidikan formal (pasal 14) Pendidikan non formal (pasal 26) Pendidikan informal (pasal 27)

Jenis pendidikan (UU nomor 20 tahun 2003 pasal 15) Pendidikan umum Kejuruan Akademik Profesi Vokasi Keagamaan (pasal 30) Khusus (pasal 32)

Jenjang Pendidikan Formal (UU nomor 20 tahun 2003 pasal 14) Pendidikan pra-sekolah / anak usia dini (pasal 28) Pendidikan dasar (pasal 17) Pendidikan menengah (pasal 18) Pendidikan tinggi (pasal 19)

Satuan Pendidikan / Lembaga Pendidikan Penyelenggara atau pihak yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan proses pembelajaran

Penyelenggara Satuan Pendidikan Pemerintah (negeri) # Departemen Pendidikan Nasional # Departemen Agama # Departemen Hankam # Departemen Kesehatan # Departemen Perhubungan # Departemen teknis lain swasta / masyarakat

Organisasi Lembaga Pendidikan (Sebelum pemberlakuan UU 22/1999) Presiden Depdikbud Depdagri Dep. lain Perguruan Tinggi Pemda Tk. I Kantor Wilayah Depdikbud Dinas Dikbud / P dan K Pemda Tk. II Kantor Depdikbud Kab. / Kodya Cabang Dinas Dikbud / P dan K Kecamatan Kantor Depdikbud Kecamatan (Kancam) Ranting Dinas Dikbud /P dan K SLTP -SLTA SD

Organisasi Lembaga Pendidikan (Sesudah pemberlakuan UU 22/1999) Pemerintah Pusat Depdiknas Dep. Lain Perguruan Tinggi Kantor Pengelola Pendidikan Pemerintah Propinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Kantor Pengelola Pendidikan SD-SLTP- SLTA

Keterangan gambar : Pemerintah Pusat sebagai pengarah, pembina dan penentu kebijakan nasional bidang pendidikan Pemerintah Propinsi sebagai pembina dan koordinator penyelenggaraan pendidikan lintas kabupaten / kota Pemerintah Kabupaten / Kota bertanggungjawab penuh dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan arah kebijakan, standar nasional dan kebutuhan lokal. Nama instansi tidak selalu sama, sesuai SOT atau OTK pemerintah daerah setempat

syukron