SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem Pendidikan Nasional Alenia ke-4 UUD 1945: amanat mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional Pasal 31 ayat 1 UUD 1945: amanat setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 2: amanat setiap warga negara mempunyai hak sama memperoleh pendidikan bermutu UU nomor 14 tahun 2005: amanat tentang guru dan dosen
Desentralisasi Pendidikan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003 pasal 6 ayat 1: pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi PP nomor 25 tahun 2000 pasal 2 dan 3: amanat kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah propinsi dalam bidang pendidikan dan kebudayaan UU nomor 32 tahun 2004 pasal 13: amanat kewenangan pemerintah daerah propinsi; pasal 14: amanat kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota PP nomor 19 tahun 2005: amanat standar nasional pendidikan
Makna Desentralisasi Pendidikan Mendekatkan pengambilan keputusan Pembangunan pendidikan lebih sesuai dengan kekhasan daerah Potensi masyarakat dapat lebih didayagunakan pada mutu dan keunggulan sumberdaya insani (SDI)
Konsep Desentralisasi Pendidikan Desentralisasi pemerintahan di bidang pendidikan: terwujudnya pemerintahan daerah yang otonom dalam pengelolaan pendidikan Desentralisasi pada satuan pendidikan: terwujudnya lembaga atau satuan pendidikan yang mandiri dan professional Desentralisasi pada stakeholders pendidikan: terwujudnya masyarakat yang demokratis dan lembaga yang peduli pendidikan secara mandiri dan professional
Standar Nasional Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM) Standar pengelolaan Standar tenaga pendidikan Standar isi, proses, penilaian Standar pembiayaan Standar sarana prasarana pendidikan Partisipasi masyarakat melalui mekanisme (UU nomor 20 tahun 2003 pasal 35)
School Based Management Self-managing school Collaborative school management Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS)
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) Pengkoordinasian dan penyerasian sumberdaya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah (stakeholders) secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan mutu sekolah dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) otonomi yang luas pada sekolah pendekatan profesional bukan pendekatan birokratik menekankan kemandirian dan kreativitas sekolah dalam mengelola / memberdayakan sumberdaya / potensi melibatkan semua pihak yang terkait dengan sekolah (stakeholder) / partisipasi masyarakat yang intensif dalam proses pengambilan keputusan bersifat partisipatif bukan terpusat untuk memenuhi kebutuhan mutu / mencapai tujuan mutu sekolah
Indikator Karakter Konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Lingkungan sekolah aman dan tertib Memiliki misi dan target mutu yang ingin dicapai Memiliki kepemimpinan yang kuat Adanya harapan yang tinggi dari personel sekolah (kepala sekolah, guru, staf, siswa) untuk berprestasi Adanya pengembangan staf sekolah yang kontinyu sesuai tuntutan iptek Adanya pelaksanaan evaluasi yang kontinyu terhadap berbagai aspek akademik dan administratif, dan pemanfaatan hasilnya untuk penyempurnaan mutu Adanya komunikasi dan dukungan insentif dari orangtua atau masyarakat
Manajemen pola baru MBS Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman (analisis SWOT) dan mengoptimalkan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya Sekolah lebih mengetahui kebutuhan khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai tingkat perkembangan kebutuhan peserta didik Sekolah bertanggung jawab akan mutu pendidikan pada pemerintah, orangtua peserta didik, dan masyarakat, dan berupaya melaksanakan dan mencapai sasaran mutu pendidikan Sekolah dapat melakukan persaingan sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah
Rancangan peningkatan mutu dalam konteks MBS Profil sekolah Visi, misi, tujuan dan sasaran Evaluasi diri (analisis SWOT) Rancangan anggaran untuk membiayai berbagai kegiatan
Konseptual Penyelenggaraan Pendidikan di Satuan Pendidikan School based management (MBS) _ competency based curriculum (KBK) (kompetensi dasar, hasil belajar, indikator, materi pokok) & Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) (standar kompetensi, kompetensi dasar) active student learning (CBSA)
Program Pembangunan Nasional (Propenas) Pembentukan Dewan sekolah (school board) di setiap kabupaten dan kota Pembentukan Komite Sekolah di setiap sekolah (UU nomor 25 tahun 2000)
Kerangka Hubungan Pengelolaan Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional Departemen Agama Komisi Pendidikan Nasional Pemerintah Kabupaten / Kota (Dinas Pendidikan) Dewan Pendidikan Komite Sekolah
Dewan Pendidikan (Kepmen diknas nomor 044 tahun 2002) Badan yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten kota. Peran : Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan Pendukung (supporting agency) finansial, pemikiran atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dankeluaran pendidikan Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD dengan masyarakat
Hubungan Dewan Pendidikan dan Instansi terkait di kabupaten/kota Bupati / Walikota DPRD Sekwilda Dinas Pendidikan Dewan Pendidikan Komisi E DPRD Komite Sekolah
Komite Sekolah (Kepmen diknas nomor 044 tahun 2002) Badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah, peran: pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan pendukung (supporting agency) finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD dengan masyarakat di satuan pendidikan
Model Hubungan Komite Sekolah dengan Instansi Lain Dewan Pendidikan Satuan Pendidikan Institusi lain Komite Sekolah
Jalur Pendidikan (UU nomor 20 tahun 2003 pasal 13) Pendidikan formal (pasal 14) Pendidikan non formal (pasal 26) Pendidikan informal (pasal 27)
Jenis pendidikan (UU nomor 20 tahun 2003 pasal 15) Pendidikan umum Kejuruan Akademik Profesi Vokasi Keagamaan (pasal 30) Khusus (pasal 32)
Jenjang Pendidikan Formal (UU nomor 20 tahun 2003 pasal 14) Pendidikan pra-sekolah / anak usia dini (pasal 28) Pendidikan dasar (pasal 17) Pendidikan menengah (pasal 18) Pendidikan tinggi (pasal 19)
Satuan Pendidikan / Lembaga Pendidikan Penyelenggara atau pihak yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan proses pembelajaran
Penyelenggara Satuan Pendidikan Pemerintah (negeri) # Departemen Pendidikan Nasional # Departemen Agama # Departemen Hankam # Departemen Kesehatan # Departemen Perhubungan # Departemen teknis lain swasta / masyarakat
Organisasi Lembaga Pendidikan (Sebelum pemberlakuan UU 22/1999) Presiden Depdikbud Depdagri Dep. lain Perguruan Tinggi Pemda Tk. I Kantor Wilayah Depdikbud Dinas Dikbud / P dan K Pemda Tk. II Kantor Depdikbud Kab. / Kodya Cabang Dinas Dikbud / P dan K Kecamatan Kantor Depdikbud Kecamatan (Kancam) Ranting Dinas Dikbud /P dan K SLTP -SLTA SD
Organisasi Lembaga Pendidikan (Sesudah pemberlakuan UU 22/1999) Pemerintah Pusat Depdiknas Dep. Lain Perguruan Tinggi Kantor Pengelola Pendidikan Pemerintah Propinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Kantor Pengelola Pendidikan SD-SLTP- SLTA
Keterangan gambar : Pemerintah Pusat sebagai pengarah, pembina dan penentu kebijakan nasional bidang pendidikan Pemerintah Propinsi sebagai pembina dan koordinator penyelenggaraan pendidikan lintas kabupaten / kota Pemerintah Kabupaten / Kota bertanggungjawab penuh dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan arah kebijakan, standar nasional dan kebutuhan lokal. Nama instansi tidak selalu sama, sesuai SOT atau OTK pemerintah daerah setempat
syukron