Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEWAN PENDIDIKAN Managemen Pendidikan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEWAN PENDIDIKAN Managemen Pendidikan."— Transcript presentasi:

1 DEWAN PENDIDIKAN Managemen Pendidikan

2 Bagaimana Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan???
Menggunakan pengalaman sekolah swasta yang memiliki ketergantungan sangat rendah, sehingga sekolah cenderung lebih berorientasi kepada kemungkinan yang memungkinkan keterlibatan orang tua/masyarakat secara lebih bermakna dalam penyelenggaraan pendidikan penyelenggaraan pendidikan di daerah akan lebih efektif bila didukung oleh sistem berbagi kekuasaan (power sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan karena bagaimanapun juga yang mengetahui kondisi riil mengenai pendidikan di daerah itu adalah Pemerintah daerah itu sendiri

3 Bagaimana Pengertian Dewan Pendidikan??
Meningkatkan Terbentuklah Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan

4 Apa Dasar Hukum Dewan Pendidikan???
a. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional. b. Undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional c. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. d. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; e.Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 559/C/Kep/PG/ 2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. f. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. h. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kegiatan Pembinaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Nomor / /-2007, tanggal 31 Desember 2006.

5 Apa Saja Sifat Dewan Pendidikan???
Tidak  mempunyai hubungan hierarkis dengan dinas pendidikan kabupaten/kota maupun dengan lembaga-lembaga  pemerintah lainnya mandiri Didasarkan pada  kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya,  sosio-demografis, dan nilai-nilai daerah  setempat,

6 Apa Saja Tujuan Dewan Pendidikan??
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelengaraan pendidikan. Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

7 Apa Saja Peran Dan Fungsi Dewan Pendidikan??
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; 2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; 3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan; 4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.

8 DEWAN PENDIDIKAN BERFUNGSI
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; 2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; 3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat; 4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai: a) kebijakan dan program pendidikan; b) kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan; c) kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; d) kriteria fasilitas pendidikan; dan e) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan; 5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan; 6. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

9 Bagaimana Peran Dewan Pendidikan di Sekolah?
Dalam perannya sebagai badan pendukung(Supporting Agency) dan fungsinya dalam managemen mengelolaan sumber daya, dewan pendidikan memantau kondisi ketenagaan pendidikan di sekolah-sekolah dan memobilisasi tenaga sukarela untuk menghadapi kekurangan tenaga pendidik. Masih dalam perannya sebagai badan pendukung dan fungsinya dalam managemen mengelolaan sarana dan prasarana dewan pendidikan memantau kondisi sarana prasarana pendidikan yang ada dan memobilisasi bantuan sarana prasarana dari masyarakat Dalam dan fungsi managemennya pengelolaan anggaran, dewan pendidikan memantau kondisi anggaran pendidikan di sekolah-sekolah. Dalam perannya sebagai badan pengontrol(Controlling Agency) dan fungsi managemen sebagai pemantau out put(keluaran) pendidikan, dewan pendidikan harus memantau hasil UAN pada setiap sekolah.

10 Bagaimana Peran Dewan Pendidikan di Sekolah?
5. Dalam perannya sebagai badan penghubung (Mediator Agency) sebagai fungsinya sebagai pengelolaan sumber daya, dewan pendidikan mengidentifikasi kondisi sumber daya di sekolah-sekolah. 6. Dalam perannya sebagai Badan pertimbangan (Advisory Agency), sebagai fungsinya sebagai pengelolaan sumber daya (SDM, Sarpras, Anggaran), dewan pendidikan memberikan pertimbangan terhadap standar teknis sekolah.

11 Bagaimana Organisasi Dewan Pendidikan???
Unsur Masyarakat 1. LSM bidang pendidikan 2. Tokoh masyarakat 3. Tokoh pendidikan 4. Yayasan penyelenggara pendidikan 5. Dunia usaha/industri/asosiasi profesi 6. Organisasi profesi tenaga pendidikan 7. Komite Sekolah Keanggotaan Dewan Pendidikan Unsur Birokrasi / Legislatif (Max 4-5 orang) Jumlah anggota Dewan Pendidikan maksimal 17 (tujuh belas) orang dan jumlahnya gasal

12 Kepengurusan Dewan Pendidikan
Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas: 1. Ketua: 2. Sekretaris; 3. Bendahara Pengurus dipilih dari dan oleh anggota; Masa jabatan pengurus Dewan Pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan (Pasal 192, ayat 8) Masa jabatan pengurus Dewan . Ketua bukan dari unsur pemerintah daerah dan DPRD

13 Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Dewan Pendidikan Wajib Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Sekurang-kurangnya memuat : Nama dan tempat kedudukan: Dasar, tujuan dan kegiatan; Keanggotaan dan kepengurusan; Hak dan kewajiban anggota dan pengurus; Keuangan; Mekanisme kerja dan rapat-rapat; Perubahan AD dan ART dan pembubaran organisasi

14 Bagaimana Proses Pembentukan Dewan Pendidikan???
Prinsip-prinsip pembentukan: transparan, akuntabel, dan demokratis serta merupakan mitra pemerintah Kabupaten/Kota Bupati/Walikota dan/atau masyarakat membentuk panitia persiapan yang sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan, dan pemerhati pendidikan Pembentukan Panitia Persiapan Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat tentang Dewan Pendidikan; Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat; Menyusun nama-nama anggota terpilih; Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan; Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati/Walikota Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Bupati/Walikota menetapkan Dewan Pendidikan. Panitia Persiapan Mempersiapkan Pembentukan Dewan Pendidikan

15 Bagaiamana Penetapan dan Apa saja Larangan Dewan Pendidikan ?
Calon anggota Dewan Pendidikan yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara  terbanyak melalui  pemungutan suara  secara  langsung menjadi anggota Dewan Pendidikan  sesuai dengan jumlah anggota  yang disepakati  dari masing-masing  unsur. Larangan bagi Dewan Pendidikan : Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orangtua/walinya di satuan pendidikan; Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung maupun tidak langsung; Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung

16 Apa Saja Indikator Kinerja Dewan Pendidikan??
Dewan Pendidikan sebagai : Badan pertimbangan Badan pendukung Badan pengontrol Badan penghubung/mediator

17 Peran Dewan Pendidikan
Fungsi manajemen Pendidikan Indikator Kinerja Badan pertimbangan(Advisory Agency) pengambilan keputusan a. Mengidentifikasi aspirasi masyarakat dalam bidangpendidikan. b.  Memberi masukan kebijakan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota c. Memberi pertimbangan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam membuat keputusan d. Memberi rekomendasi terhadap keputusan Dinas Pendidikan Kab./Kota e. Memberikan masukan untuk mensosialisasikan kebijakan dan program pendidikan di daerah 2. pelaksanaan Program - Kurikulum - PBM - Evaluasi a. Memberikan pertimbangan mengenai muatan lokal kepada Dinas Pendidikan b. Memberikan pertimbangan tentang pemilihan strategi belajar mengajar kepada Dinas Pendidikan c. Memberikan pertimbangan tentang evaluasi pendidikan kepada dina pendidikan 3. Pengelolaan Sumber Daya - SDM - Sarpras - Anggaran a. Memberikan pertimbangan mengenai kualifikasi guru b. Memberikan pertimbangan mengenai pengangkatan guru dan kepala sekolah c. Memberikan pertimbangan tentang rotasi tenaga guru dan kepala sekolah d. Memberikan pertimbangan terhadap standar teknis sekolah e. Memberikan pertimbangan mengenai sumber-sumber anggaran

18 Peran Dewan Pendidikan
Fungsi manajemen Pendidikan Indikator Kinerja Badan pendukung (Supporting Agency) 1. pengelolaan sumber daya a. Memantau kondisi ketenagaan pendidikan di sekolah-sekolah b. Mengidentifikasi tenaga ahli dalam masyarakat untuk mendukung sumberdaya pendidikan di daerah. c. Mobilisasi tenaga ahli dalam masyarakat untuk meningkatkan sumberdaya pendidikan di daerah d. Mobilisasi guru sukarelawan untuk menanggulangi kekurangan guru e. Mobilisasi tenaga kependidikan non guru untuk menanggulangi kekurangan 2. Pengelolaan sarana dan Prasarana a. Memantau kondisi sarana prasarana pendidikan yang ada. b. Mobilisasi bantuan sarana prasarana dari masyarakat c. Mengkoordinasikan dukungan sarana dan prasarana dari masyarakat d. Mengevaluasi pelaksanaan dukungan masyarakat 3. Pengelolaan Anggaran a. Memantau kondisi anggaran pendidikan di sekolah-sekolah. b. Mobilisasi dukungan masyarakat dalam hal anggaran pendidikan c. Mengkoordinasikan dukungan masyarakat dalam hal anggaran pendidikan d. Mengevaluasi pelaksanaan dukungan masyarakat dalam hal anggaran pendidikan

19 Peran Dewan Pendidikan
Fungsi manajemen Pendidikan Indikator Kinerja Badan pengontrol (Controlling Agency) 1. Mengontrol perencanaan pendidikan a. Mengontrol proses pengambilan keputusan di lingkungan dinas pendidikan. b. Mengontrol kualitas kebijakan di lingkungan dinas pendidikan. c. Mengontrol proses perencanaan pendidikan di lingkungan dinas pendidikan d. Mengontrol kualitas program pendidikan 2. Mengontrol pelaksanaan program a. Mengontrol organisasi pelaksana pendidikan. b. Mengontrol penjadwalan program. c. Mengontrol alokasi dana pelaksanaan program. d. Mengontrol sumber-sumber daya pelaksanaan program e. Mengontrol partisipasi sekolah dan masyarakat 3. Memantau out put(keluaran) pendidikan a. Memantau angka partisipasi pendidikan. b. Memantau angka mengulang. c. Memantau angka bertahan. d. Memantau angka transisi e. Memantau hasil UAN 4. Memantau out comes (dampak) pendidikan a. Memantau pertumbuhan ekonomi daerah. b. Memantau ketenagakerjaan di daerah c. Memantau kondisi sosial budaya daerah

20 Peran Dewan Pendidikan
Fungsi manajemen Pendidikan Indikator Kinerja Badan Penghubung (Mediator Agency) 1. perencanaan a. Menjadi penghubung antara Dinas Pendidikan dengan DPRD atau Dinas Pendidikan dengan sekolah. b. Mengidentifikasi aspirasi pendidikan dalam masyarakat. c. Membuat usulan kebijakan dan program pendidikan kepada pemerintah daerah. 2. pelaksanaan program a. Mensosialisasikan kebijakan dan program pendidikan kepada masyarakat b. Memfasilitasi berbagai masukan kebijakan kepada dinas pendidikan c. Menampung pengaduan dan keluhan terhadap kebijakan dan program pendidikan d. Mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap instansi terkait dalam bidang pendidikan 3. Pengelolaan sumber daya a. Mengidentifikasi kondisi sumberdaya di sekolah-sekolah. b. Mengidentifikasi sumber-sumber daya masyarakat c. Memobilisasi bantuan masyarakat untuk pendidikan. d. Mengkoordinasikan bantuan masyarakat

21 Kumara: Apakah dewan pendidikan berada di lingkungan sekolah atau berada di luar sekolah? Wira: Mengapa anggota dewan pendidikan berjumlah ganjil? Bagaimana contoh dewan pendidikan di singaraja? Trisna Dimana letak dewan pendidikan? Bagaimana peran dewan pendidikan terhadap lulusan? Suma Bagaimana solusi jika pelaksanaan dewan pendidikan tidak berjalan dengan maksimal?


Download ppt "DEWAN PENDIDIKAN Managemen Pendidikan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google