Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Guru Besar FKIP – UNS Surakarta

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Guru Besar FKIP – UNS Surakarta"— Transcript presentasi:

1 Guru Besar FKIP – UNS Surakarta
DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH DALAM PP NOMOR 17 TAHUN 2010 Disampaikan oleh: Baedhowi Guru Besar FKIP – UNS Surakarta

2 BAGAIMANA PERKEMBANGAN PENDIDKAN DI INDONESIA
Sejak th 2000an pendidikan telah didesentrali- sasikan ke Pemda Kab/Kota dan Propinsi; Sesuai dengan UU Sisdiknas, Mendikbud bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan; Setiap warga negara berhak untuk mendapat -kan layanan pendidikan ; Masyarakat mendambakan untuk mendapat layanan pendidikan yang bermutu;

3 Lanjutan 5. Sering terjadi Perubahan Struktur Organisasi Pusat/Daerah ; 6. Sekolah/Satuan Pendidikan telah tersebar di seluruh Kabupaten/Kota; 7 .Perlu peningkatan manajemen sekolah agar lebih efektif, efisien dan menjadi sekolah yang bermutu; 8, Perlu adanya peran serta masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pendidikan bermutu, transparan dan akuntabel.

4 PENDIDIKAN BERMUTU SEPERTI APA YANG DIHARAPKAN MASYARAKAT

5 BERDAMPAK PADA CARA PEMBELAJARAN OLEH GURU
TUNTUTAN GLOBAL KETRAMPILAN SISWA DI ABAD 21 Inovatif & Kreatif Multi Bahasa Berpikir Kritis Pemecahan Masalah ICT Komunikasi BERDAMPAK PADA CARA PEMBELAJARAN OLEH GURU

6 Agenda Global Pembelajaran di Abad 21
Supaya mampu bersaing dan sejahtera pada abad yang baru, kita perlu belajar lebih banyak dan belajar dengan cara yang berbeda (teknik, metode, sarana, IT) Siswa memasuki abad yang baru akan mengahadapi resiko yang lebih banyak dan situasi yang penuh ketidakpastian maka siswa memerlukan pengetahuan yang lebih banyak dan menguasai ketrampilan yang lebih dibandingkan generasi sebelumnya. Shaeffer, Dykstra, Irvine, Pigozzi, & Torres, 2000

7 APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH SEKOLAH

8 Melakukan Penjaminan Mutu Pendidikan
MEMBANGUN BUDAYA PENINGKATAN MUTU BERKELANJUTAN Pengkajian Mutu Pendidikan (Pengumpulan Data) 8 Standar Nasional Pendidikan Analisis & Pelaporan Mutu Pendidikan Peningkatan Mutu Pendidikan

9 YANG HARUS DILAKUKAN OLEH SEKOLAH ?
Melakukan MBS, PTK, EDS, Kepemimpinan Pembelajaran, Supervisi Akadmik, Pengembangan Pendidikan yang holistik dan Kewirausahaan

10 BETTER LATE THAN NEVER PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (ada mandat tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah). Lambat terbit, karena Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2010 mengamanatkan bahwa “Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini” RPP telah diedit “bersih” di Ruang Mendiknas pada 28 Mei 2008, kemudian diteruskan ke Kementerian Hukum dan Perundang-undangan, lalu ke Setneg.

11 PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan [Pasal 188 (2)] Masyarakat mempunyai peran dalam bentuk: (a) penyediaan sumber daya pendidikan, (b) penyelenggaraan satuan pendidikan, (c) penggunaan hasil pendidikan, (d) pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e) pengawasan pengelolaan pendidikan, pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan.

12 APA DEWAN PENDIDIKAN ITU?
Lembaga mandiri dan profesional, dalam pengertian bahwa pelaksanaan perannya tidak boleh dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak eksekutif atau birokrasi pendidikan. Lembaga non-birokrasi, karena justru didesain untuk mampu melaksanakan peran sebagai lembaga pengawasan masyarakat, meskipun sama sekali BUKAN pengawasan fungsional (TIDAK SAMA dengan Itjen, BPK, dan BPKP).

13 MENGAPA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH LAHIR?
Tuntutan perubahan paradigma sistem pemerintahan, dari sentralisasi menjadi desentralisasi atau otonomi pemerintahan; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah lahir untuk mendampingi dan menjadi mitra birokrasi, dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah menjadi wadah peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan.

14 HAKIKAT DAN FUNGSI DEWAN PENDIDIKAN
Pasal 56 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003: “Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.” Pasal 192 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010: ”Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota”. Pasal 192 (3) PP Nomor 17 Tahun 2010: ”Dewan Pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional”

15 TUGAS DEWAN PENDIDIKAN
Pasal 192 (4) PP Nomor 17 Tahun 2010: ”Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Dalam ayat berikutnya, Pasal 192 (5) PP Nomor 17 Tahun 2010: ”Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 192 (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuam, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.

16 PERBANDINGAN DENGAN BOARD OF EDUCATION DI AMERIKA SERIKAT
Board of Education negara bagian Illinois, membuat laporan pertanggungjawaban tahunannya (Annual Report) ditujukan kepada masyarakat negara bagian Illinois. Oleh karena itu laporan itu ditulis sebagai berikut: ”To the community of State of Illinois ” . Laporan itu dapat dibaca di media massa, termasuk dalam laman.

17 UNSUR-UNSUR PENGURUS (ANGGOTA) DEWAN PENDIDIKAN
Pasal 192 (6): pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan pendidikan bertaraf internasional, pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan.

18 KEDUDUKAN DEWAN PENDIDIKAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Komponen penting dalam Sistem Pendidikan Nasional adalah masukan (input), proses (process), keluaran (output) dan hasil (outcome), lingkungan (environment, miliu, context). Masyarakat yang tergabung dalam wadah Dewan Pendidikan merupakan salah satu komponen penting lingkungan (lihat contexts dalam bagan Sistem Pendidikan Nasional berikut).

19 DIMENSI MUTU PENDIDIKAN

20 JUMLAH MAKSIMAL PENGURUS DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
Dewan Pendidikan Nasional : 15 orang; Dewan Pendidikan Provinsi : 13 orang; Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota : 11 orang; Komite Sekolah : 15 orang; terdiri atas: Orangtua peserta didik paling banyak : 50% Tokoh masyarakat paling banyak : 30% Pakar pendidikan yang relevan paling banyak : 30%

21 PROSES PEMILIHAN PENGURUS DEWAN PENDIDIKAN
Pembentukan Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan; Rekrutmen calon pengurus Dewan Pendidikan diumumkan di media cetak, elektronik, laman; Panitia Pemilihan mengusulkan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota paling banyak 2 X jumlah maksimal anggota Dewan Pendidikan; Ketua dan Sekretaris Dewan Pendidikan dipilih oleh anggota Dewan Pendidikan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. SK Dewan Pendidikan Nasional oleh Menteri, Dewan Pendidikan Provinsi oleh Gubernur, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota.

22 PROSES PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
Pemilihan anggota Komite Sekolah dipilih oleh rapat orangtua/wali peserta didik satuan pendidikan; Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara; SK Komite Sekolah ditetapkan olah Kepala Sekolah

23 MASA JABATAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
Masa jabatan pengurus Dewan Pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan (Pasal 192, ayat 8); Masa jabatan pengurus Komite Sekolah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan (Pasal 197, ayat 2).

24 PENDANAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
Pendanaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah DAPAT BERSUMBER dari: Pemerintah Pemerintah Daerah Masyarakat Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau Sumber lain yang sah

25 LARANGAN Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah/Madrasah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang: Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orangtua/walinya di satuan pendidikan; Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung maupun tidak langsung; Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung (Pasal 198)

26 PENGAWASAN PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan dan komite sekolah (Pasal 199, ayat 1); Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan mencakup pengawasan administratif dan teknis edukatif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 200, ayat 1)

27 PENGAWASAN PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
Dewan Pendidikan melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota (Pasal 204, ayat 1) Hasil pengawasan oleh Dewan Pendidikan Nasional dilaporkan kepada Menteri (Pasal 204, ayat 2); Hasil pengawasan oleh Dewan Pendidikan Provinsi dilaporkan kepada Gubernur (Pasal 204, ayat 3); Hasil pengawasan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bupati/Walikota (Pasal 204, ayat 4); Komite Sekolah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (Pasal 205, ayat 1); Hasil pengawasan oleh Komite Sekolah/madrasah dilaporkan kepada rapat orangtua/wali peserta didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala sekolah/madrasah dan dewan guru (Pasal 205, ayat 2).

28 Supaya berhasil Komitmen semua pihak;
Komunikasi, koordinasi dan sinergi; Dukungan SDM yang memadai; Dukungan dana dan prasarana yang memadai; Perencanaan yang matang; Montoring, evaluasi & pengembangan secara sistematis, terarah, terpadu dan berkesinambungan;

29 KESIMPULAN Kelahiran DPKS merupakan pengejawantahan dari pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan DPKS merupakan wadah peran serta masyarakat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bidang pendidikan Fungsi dan tugas DPKS dilaksanakan berdasarkan prinsip kebersamaam dan kesetaraan dengan lembaga eksekutif

30 INTROSPEKSI, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

31 Terima Kasih

32 Maaf dan Terima Kasih


Download ppt "Guru Besar FKIP – UNS Surakarta"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google