Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar"— Transcript presentasi:

1 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar E-mail: me@suparlan.com
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS DEWAN PENDIDIKAN DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Disampaikan Oleh: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Official Website: Personal Website: Dalam Acara Workshop Dewan Pendidikan Penerima Bantuan Sosial Tahun 2011

2 POKOK BAHASAN Hakikat Pendidikan dan Kehidupan
Sekilas Sejarah Otonomi Daerah Kedudukan Dewan Pendidikan Fungsi Dewan Pendidikan Tugas Dewan Pendidikan Program dan Kegiatan Dewan Pendidikan Peran Serta Masyarakat dalam bidang Pendidikan Kesimpulan

3 HAKIKAT PENDIDIKAN Hakikat Pendidikan = Kehidupan
Education is not a preparation of life, but it’s life itself (John Dewey) Pendidikan menjadi salah satu urusan pemerintahan yang penting, baik dalam era sentralisasi maupun dalam era desentralisasi. Not teacher no education, no education no social-economic development (Ho Chi Minh).

4 DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan (Pasal 1 butir 41 Nomor 17 Tahun 2010) Dalam Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa: “Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.

5 SEKILAS SEJARAH OTONOMI DAERAH
1945: Pasal 18 UUD 1945 ; UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Era Orde Baru: UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah Era Reformasi 1987: UU Nomor 22 Tahun 1999 direvisi menjadi  UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Urusan Pendidikan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabko. 2002: Lahir Dewan Pendidikan.

6 KEDUDUKAN DEWAN PENDIDIKAN
Dewan Pendidikan lahir karena otonomi daerah, sebagai mitra Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dewan Pendidikan Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Dewan Pendidikan Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi Dewan Pendidikan Kabko berkedudukan di Ibukota Kabko Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan

7 FUNGSI DEWAN PENDIDIKAN
Advisory Agency: memberikan pertimbangan Supporting Agency: memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana Controlling Agency: melakukan pengawasan Mediator: melakukan mediasi antara masyarakat dengan pihak pemerintah

8 TUGAS DAN LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS DEWAN PENDIDIKAN
“Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. “Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.

9 PROGRAM DAN KEGIATAN DEWAN PENDIDIKAN
Untuk melaksanakan tugasnya, Dewan pendidikan menyusun program dan kegiatan inovatif, misalnya kerja sama dengan DUDI. Hasil pelaksanaan program dan kegiatan tersebut dilaporkan kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain rasejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.

10 PERAN SERTA MASYARAKAT
“Peran serta masyarakat meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”. “Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan dalam bentuk: a. penyediaan sumber daya pendidikan; b. penyelenggaraan satuan pendidikan; c. penggunaan hasil pendidikan; d. pengawasan penyelenggaraan pendidikan; e. pengawasan pengelolaan pendidikan; f. pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau g. pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya.

11 DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
TRIPUSAT PENDIDIKAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

12 INTROSPEKSI, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

13 Terima Kasih

14 Maaf dan Terima Kasih


Download ppt "Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google