PENGGUNAAN LASER DI BIDANG DERMATOLOGI DR dr M. Y. Listiawan, Sp.KK (K)
LASER sebagai modalitas terapi dibidang dermatologi Gold standar pada beberapa penyakit Untuk berbagai kelainan kulit Tidak hanya pada aspek estetik
SEJARAH LASER 1959 : diperkenalkan oleh Gordon Gould 1959 : Schalow and Townes MASER ((Microwave Amplification through the Stimulated Emission of Radiation) 1960 : Theodore H. Maiman (RUBY LASER)
1963 : Leon Goldman penerapan di bidang dermatologi 1983 : Andersohn & Parish (Penerapan Fototermolisis selektif) 2004 :Mainsten (Penerapan Fractional Fototermolisis)
Terdiri dari laser ablatif dan non ablatif Membentuk MTZ SELEKTIF FOTOTERMOLISIS FRAKSIONAL FOTOTERMOLISIS Ditentukan oleh panjang gelombang durasi denyut Fluence Terdiri dari laser ablatif dan non ablatif Membentuk MTZ Proses penyembuhan yang cepat Eritema atau edema ringan Sedikit efek samping yang ditimbulkan.4
INDIKASI PDL kelainan vaskular (port wine stain, telengiektasis, hemangioma, skar,poikilodema, serta kelainan kulit yang disebabkan oleh virus. Q switched laser lini pertama dalam tato removal, kelainan pigmentasi dermal (nevus ota, melasma ,nevus ito), kelainan pigmentasi epidermal (lentigenes, cafe au lait, nevus becker).
Laser fraksional penuaan kulit, skar akne, skar non akne, striae, kelainan pigmen, melasma, kelainan vaskular.
EFEK PADA KULIT EFEK PADA MATA Mempengaruhi kornea,lensa, dan retina Gejala pada mata 1.Kilatan cahaya 2. Sakit kepala 3. Floater Muncul pada penggunaan laser dengan panjang gelombang 700-1,200nm Luka pada kulit bersifat hanya sementara
KOMPLIKASI Komplikasi pada Epidermis Hiperpigmentasi Hipopigmentasi Munculnya vesikel Krusta Milia
Komplikasi pada dermis Purpura Skar Komplikasi lainnya Penyembuhan luka lama Infeksi pada luka Reaksi alergi dan eritema
II. DOKTER SPESIALIS YANG TERLIBAT Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (Sp.KK)
III. REKOMENDASI KOLEGIUM Dokter spesialis yang terlibat: Dalam kurikulum pendidikan spesialis tidak terdapat materi harus mengikuti pelatihan yang terstruktur Harus memiliki sertifikat kompetensi untuk dapat melakukan prosedur laser yang diterbitkan oleh kolegium yang sesuai yaitu: Kolegium Kulit dan Kelamin.
IV. REKOMENDASI ORGANISASI PROFESI Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (PERDOSKI) untuk pelatihan yang terstruktur.
Latar Belakang pendidikan formal V. KRITERIA Telah lulus pendidikan formal di masing-masing disiplin spesialisasi (berijazah dan memiliki STR atau SIP) Telah mengikuti pendidikan/pelatihan tambahan di masing-masing spesialisasi diatas. Latar Belakang pendidikan formal
Pendidikan/pelatihan tambahan di butir (b) meliputi bidang ketrampilan klinis sesuai kolegium masing-masing: yaitu Kolegium Kulit dan Kelamin
Pelatihan formal (minimal) Pelatihan yang didapat selama pendidikan dan setelah pendidikan spesialisasi. Pelatihan setelah pendidikan spesialisasi diperlukan bila dalam kurikulum terdahulu tidak melakukan tindakan laser. Pelatihan yang dilakukan bersifat dasar, magang, dan mandiri.
REFERENSI James WD, Elston DM, Berger TG. Cutaneous laser surgery. In: James WD, Elston DM, Berger TG. Andrews diseases of the skin clinical dermatology. 11th ed. United States of America: Saunders Elsevier; 2011. p. 888-99. 2. Barlow RJ. Laser and flashlamps in the treatment of skin disorders. In: Burns T, Breathnach S, Cox N, Grifftiths C, editors. Rook’s textbook of dermatology. 8th ed. United Kingdom: Wiley-Blackwell Publishing; 2010. p. 4197-212. 3. Baumann, Leslie MD. Cosmetic dermatology. New York: Mc Graw Hill; 2009. p 212-20. 4. Arimuko A. Photothermolysis selective in laser. Dalam: Lumintang H, Listiawan MY, Prakoeswa CRS, Bandem AW, editor. Recent management of dermatology in daily practice. Surabaya: Insan Cendekia; 2013. hal. 38-40.
5. Tierney E, Kouba D, Hanke C 5. Tierney E, Kouba D, Hanke C. Review of fractional photothermolysis: treatment indication and efficacy. J Am Society Dermatol Surg 2009; 35 (10):1445-61. 6. Radiation Safety Office Enviromental Health and Safety University of Washington. Laser manual safety. Washington; 2007. 7. Brown CW. Complication of dermatology laser surgery. Medscape 2014; 1-6.
VII. PENUGASAN KEMBALI Bila dalam satu tahun terakhir melakukan tindakan mandiri laser kurang dari 5 kasus Komite Medis RS dapat melakukan peninjauan ulang kewenangan klinis yang bersangkutan.
DISCLAIMER/WEWANTI Panduan buku putih ini bukan standar operasional maupun prosedur medik. Pedoman kewenangan klinis Panduan Buku Putih adalah penuntun kriteria seorang ahli untuk dapat diberikan kewenangan klinis untuk melakukan prosedur laser di pelayanan kesehatan.
Kewenangan klinis dapat diberikan kepada ahli jika sarana kesehatan tersebut memiliki fasilitas yang memenuhi persyaratan untuk meberikan pelayanan tindakan laser. Seluruh prosedur laser tersebut di atas harus mengutamakan keselamatan pasien.
Kewenangan klinis ini tidak menjamin luaran yang sama terhadap penyakit dengan diagnosis yang sama meski dilakukan tindakan oleh seorang ahli dengan fasilitas yang sama.
TERIMA KASIH