PENGGUNAAN LASER DI BIDANG DERMATOLOGI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
Komite Medik RS Dr. M. Djamil Padang
REVIEW MANAJEMEN OBAT DI RS
KEGIATAN PRESEPTOR KLINIS BERBASIS KOMPETENSI DI BGN PSIKIATRI
PENGANTAR ANTI MIKROBA
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
(Malpraktek & Kelalaian)
MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN ANAK DI RUMAH SAKIT Sekilas tentang Buku Saku Pelayanan Kesehatan Anak di Rumah Sakit dan Metode Pelatihan.
Kepuasan Kerja pada Bidan
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
HUSEN KERBALA SH CN & WAHYU ANDRIANTO SH MH LLM
MANAGEMENT LABORATORIUM Dr. IWAN D. SETYAWAN PH, S.Si., M.Si.
Hak dan kewajiban dokter
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
NEKROLISIS EPIDERMAL TOKSIK (NET)
CLINICAL PATHWAY (JALUR KLINIS)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Monitoring Efek Samping Obat ( MESO )
Fungsi Informed Consent
AUDIT PENDOKUMENTASIAN REKAM MEDIS SECARA KUALITATIF
MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PAFI JABAR 2017 Nova Petrika Maulana Mantik, S.Farm.,Apt
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
ALUR PENERBITAN STRTTK
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
Aplikasi proses kewenangan klinis
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERAN IDI DALAM PROGRAM INTERSIP DISTRIBUSI DOKTER
KONSEP DASAR KEPERAWATAN PALIATIF
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
PENYAKIT KULIT DARURAT SINDROMA STEVEN JOHNSON. Definisi.
Home care YULIATI,SKp,MM.
SISTEM INFORMASI KESEHATAN RUJUKAN KE FASKES LAIN
Standar Pelayanan Pekerjaan Sosial di bidang kesehatan.
Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul
MODEL PRAKTIK KEPERAWATAN PROFESSIONAL
THE ISLAMIC PERSPECTIVE OF BEAUTY
TANTANGAN PROFESI DOKTER ( IDI ) ERA SAAT INI DAN KE DEPAN
PROGRAM PASCA SARJANA STIE AMKOP MAKASSAR 2014
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) EDISI 1
Rekam Kesehatan Jiwa SUBPOKOK KE 15.
KONSEP DASAR PEMBERIAN OBAT
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
Program Kerjasama RSUPN dr
Fractional Laser Santi Devina
Affandi Wiramur Pembimbing: Agus Santoso Budi, dr.,Sp.BP-RE(K)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Dr. David Sudarto Oeiria, SpKK Konsultan Bedah Kulit Kosmetik
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
National Nosocomial Infection Control (Policy & Manajemen)
Slide Praktek Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
INFORMED CONSENT.
Prof. M. Sjaifuddin Noer, dr., Sp.B, Sp.BP-RE (K)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
ETIK DAN KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT KEPERAWATAN PALIATIF Dosen pembimbing : Ns.Sri Fauziyah,M.Kep Kelompok 1 :  Windi Candra  Rudi Yanto.
Transcript presentasi:

PENGGUNAAN LASER DI BIDANG DERMATOLOGI DR dr M. Y. Listiawan, Sp.KK (K)

LASER sebagai modalitas terapi dibidang dermatologi Gold standar pada beberapa penyakit Untuk berbagai kelainan kulit Tidak hanya pada aspek estetik

SEJARAH LASER 1959 : diperkenalkan oleh Gordon Gould 1959 : Schalow and Townes  MASER ((Microwave Amplification through the Stimulated Emission of Radiation) 1960 : Theodore H. Maiman (RUBY LASER)

1963 : Leon Goldman  penerapan di bidang dermatologi 1983 : Andersohn & Parish (Penerapan Fototermolisis selektif) 2004 :Mainsten (Penerapan Fractional Fototermolisis)

Terdiri dari laser ablatif dan non ablatif Membentuk MTZ SELEKTIF FOTOTERMOLISIS FRAKSIONAL FOTOTERMOLISIS Ditentukan oleh panjang gelombang durasi denyut Fluence Terdiri dari laser ablatif dan non ablatif Membentuk MTZ Proses penyembuhan yang cepat Eritema atau edema ringan Sedikit efek samping yang ditimbulkan.4

INDIKASI PDL kelainan vaskular (port wine stain, telengiektasis, hemangioma, skar,poikilodema, serta kelainan kulit yang disebabkan oleh virus. Q switched laser lini pertama dalam tato removal, kelainan pigmentasi dermal (nevus ota, melasma ,nevus ito), kelainan pigmentasi epidermal (lentigenes, cafe au lait, nevus becker).

Laser fraksional penuaan kulit, skar akne, skar non akne, striae, kelainan pigmen, melasma, kelainan vaskular.

EFEK PADA KULIT EFEK PADA MATA Mempengaruhi kornea,lensa, dan retina Gejala pada mata 1.Kilatan cahaya 2. Sakit kepala 3. Floater Muncul pada penggunaan laser dengan panjang gelombang 700-1,200nm Luka pada kulit bersifat hanya sementara

KOMPLIKASI Komplikasi pada Epidermis Hiperpigmentasi Hipopigmentasi Munculnya vesikel Krusta Milia

Komplikasi pada dermis Purpura Skar Komplikasi lainnya Penyembuhan luka lama Infeksi pada luka Reaksi alergi dan eritema

II. DOKTER SPESIALIS YANG TERLIBAT Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (Sp.KK)

III. REKOMENDASI KOLEGIUM Dokter spesialis yang terlibat: Dalam kurikulum pendidikan spesialis tidak terdapat materi harus mengikuti pelatihan yang terstruktur Harus memiliki sertifikat kompetensi untuk dapat melakukan prosedur laser yang diterbitkan oleh kolegium yang sesuai yaitu: Kolegium Kulit dan Kelamin.

IV. REKOMENDASI ORGANISASI PROFESI Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (PERDOSKI) untuk pelatihan yang terstruktur.

Latar Belakang pendidikan formal V. KRITERIA Telah lulus pendidikan formal di masing-masing disiplin spesialisasi (berijazah dan memiliki STR atau SIP) Telah mengikuti pendidikan/pelatihan tambahan di masing-masing spesialisasi diatas. Latar Belakang pendidikan formal

Pendidikan/pelatihan tambahan di butir (b) meliputi bidang ketrampilan klinis sesuai kolegium masing-masing: yaitu Kolegium Kulit dan Kelamin

Pelatihan formal (minimal) Pelatihan yang didapat selama pendidikan dan setelah pendidikan spesialisasi. Pelatihan setelah pendidikan spesialisasi diperlukan bila dalam kurikulum terdahulu tidak melakukan tindakan laser. Pelatihan yang dilakukan bersifat dasar, magang, dan mandiri.

REFERENSI James WD, Elston DM, Berger TG. Cutaneous laser surgery. In: James WD, Elston DM, Berger TG. Andrews diseases of the skin clinical dermatology. 11th ed. United States of America: Saunders Elsevier; 2011. p. 888-99. 2. Barlow RJ. Laser and flashlamps in the treatment of skin disorders. In: Burns T, Breathnach S, Cox N, Grifftiths C, editors. Rook’s textbook of dermatology. 8th ed. United Kingdom: Wiley-Blackwell Publishing; 2010. p. 4197-212. 3. Baumann, Leslie MD. Cosmetic dermatology. New York: Mc Graw Hill; 2009. p 212-20. 4. Arimuko A. Photothermolysis selective in laser. Dalam: Lumintang H, Listiawan MY, Prakoeswa CRS, Bandem AW, editor. Recent management of dermatology in daily practice. Surabaya: Insan Cendekia; 2013. hal. 38-40.

5. Tierney E, Kouba D, Hanke C 5. Tierney E, Kouba D, Hanke C. Review of fractional photothermolysis: treatment indication and efficacy. J Am Society Dermatol Surg 2009; 35 (10):1445-61. 6. Radiation Safety Office Enviromental Health and Safety University of Washington. Laser manual safety. Washington; 2007. 7. Brown CW. Complication of dermatology laser surgery. Medscape 2014; 1-6.

VII. PENUGASAN KEMBALI Bila dalam satu tahun terakhir melakukan tindakan mandiri laser kurang dari 5 kasus Komite Medis RS dapat melakukan peninjauan ulang kewenangan klinis yang bersangkutan.

DISCLAIMER/WEWANTI Panduan buku putih ini bukan standar operasional maupun prosedur medik. Pedoman kewenangan klinis Panduan Buku Putih adalah penuntun kriteria seorang ahli untuk dapat diberikan kewenangan klinis untuk melakukan prosedur laser di pelayanan kesehatan.

Kewenangan klinis dapat diberikan kepada ahli jika sarana kesehatan tersebut memiliki fasilitas yang memenuhi persyaratan untuk meberikan pelayanan tindakan laser. Seluruh prosedur laser tersebut di atas harus mengutamakan keselamatan pasien.

Kewenangan klinis ini tidak menjamin luaran yang sama terhadap penyakit dengan diagnosis yang sama meski dilakukan tindakan oleh seorang ahli dengan fasilitas yang sama.

TERIMA KASIH