Metode Penafsiran Hukum Oleh: Otong Rosadi
1. Interpretasi Menurut Bahasa/Gramatikal Metode interpretasi ini disebut dg interpretasi gramatikal. Interpretasi ini merupakan cara penafsiran atau penjelasan yg paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dg menguraikannya menurut bahasa, susun kata atau bunyinya. Contoh penggunaan interpretasi gramatikal, istilah menggelapkan dari Pasal 41 KUHPidana ada kalanya ditafsirkan sbg ‘menghilangkan’.
2. Interpretasi Teleologis atau Sosiologis Interpretasi teleologis yaitu apabila makna undang-undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dg interpretasi telelologis ini undang-undang yg masih berlaku tetapi sudah tidak sesuai lagi untk diterapkan terhadap peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini. Contoh penggunaan Interpretasi telelologis penafsiran kata barang pada pasal 362 KUH Pidana juga termasuk aliran listrik karena bersifat mandiri dan mempunyai nilai tertentu. Padahal pada perumusan pasal tersebut perihal mengenai barang tidak menunjukkan kepada aliran listrik.
3. Interpretasi Sistematis Interpretasi sistematis adalah menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dg jalan menghubungkan dg undang-undang lain. Contoh penggunaan interpretasi sistematis adalah kalau hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yg dilahirkan di luar perkawinan oleh orang tuanya, tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan dalam BW saja, tetapi harus dihubungkan juga dg pasal 278 KUH Pidana.
4. Interpretasi Historis Interpretasi historis ini dilakukan dg cara meneliti sejarah terjadinya undang-undang tersebut. Undang-undang selalu merupakan reaksi terhadap kebutuhan sosial untuk mengatur, yg dapat dijelaskan secara historis. Namun bagi ahli hukum penafsiran ini makin lama makin berkurang kegunaannya jika umur undang-undang tersebut semakin tua, karena memang masyarakat terus berkembang. Contoh penerapan intepretasi historis jika ingin mengerti makna undang-undang nomor 1 tahun 1974 hanya dapat dimengerti dg meneliti sejarah tentang emansipasi wanita.
5. Interpretasi Komparatif Interpretasi komparatif atau penafsiran dg jalan memperbandingkan adalah penjelasan berdasarkan perbandingan hukum. dg memperbandingkan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan undang-undang. Terutama bagi hukum yg timbul dari perjanjian international ini penting, karena dg pelaksanaan yg seragam direalisir kesatuan hukum yg melahirkan perjanjian internasional sebagai hukum objektif atau kaedah hukum untuk beberapa Negara. Di luar hukum perjanjian internasional kegunaan metode ini terbatas.
6. Interpretasi Futuristis Interpretasi futuristis atau metode penemuan hukum yg bersifat antisipasi adalah penjelasan ketentuan undang-undang dg berpedoman pada undang-undang yg belum mempunyai kekuatan hukum. sebagai contoh adalah ketika hakim hendak memutus suatu perkara hakim sudah membaygkan bahwa undang-undang yg digunakan akan segara diganti dg undang-undang baru yg masih menjadi rancangan undang-undang. Untuk mengantisipasi perubahan itu hakim berfikir futuristis jika ternyata rancangan undang-undang itu disahkan maka putusan ini akan berdampak berbeda, oleh karena itu hakim memutus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lain di luar undang-undang yg berlaku saat itu. Interpretasi ini mempunyai banyak kekurangan karena tidak adanya jaminan bahwa RUU yg akan menggantikan undang-undang terkait benar-benar disahkan atau tidak, semua hanya bergantung pada keyakinan hakim saja.