Pancasila sebagai Ideologi terbuka By chandra setiawan
Indikator Mendeskripsikan makna ideologi Negara Menjelaskan proses perumusan Pancasila sebagai dasar Negara Menguraikan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi negara
Pengertian Ideologi Berasal dari kata “edios” (Yunani) atau “Idea” (latin) artinya pengertian, ide, gagasan Logi berasal dari kata “logos” berarti Ilmu, ajaran. jadi, Ideologi adalah ilmu tentang gagasan atau ilmu tentang ide (science of ideas)
Definisi menurut para Ahli Menurut Alfian, adalah suatu pandangan hidup atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat tentang bagaimana cara sebaiknya yaitu yang secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam kehidupan duniawi. Menurut Gunawan Setiardja, ideologi dapat dirumuskan sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup
Menurut Padmo Wahyono, adalah kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar yang merupakan kelanjutan atau konsekuensi daripada pandangan atau falsafah hidup bangsa, berupa seperangkat tata nilai yang diutamakan akan terealisasi dalam kehidupan sehari-hari
Secara umum, ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Peranan ideologi Sebagai jawaban atas kebutuhan akan citra atau jati diri suatu kelompok sosial, komunitas, organisasi atau bangsa Menjembatani antara founding father dan para generasi penerus. Menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok yang berpegang pada ideologi tersebut. Suatu keyakinan para pendiri yang menguasai, mempengaruhi seluruh kegiatan sosial.
Ciri – ciri ideologi negara Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan Mewujudkan suatu asas kerohanian pandangan dunia, pandangan hidup yang harus dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban
Perbedaan Ideologi terbuka dan tertutup Merupakan kekayaan rohani, budaya masyarakat Tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari budaya masyarakat Isinya tidak instan sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya sesuai dengan zaman dan norma yang berlaku. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab Menghargai keanekaragaman atau pluralitas.
Ideologi tertutup Cita-cita sebuah kelompok bukan cita-cita yang hidup di masyarakat. Dipaksakan kepada masyarakat Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyakat Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupun budaya Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada ideologi tersebut Isi ideologi mutlak, konkrit, nyata, keras dan total
Pancasila
Pancasila Berasal dari bahasa sansekerta, Panca yang berarti lima dan Sila berarti prinsip / asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi terbuka Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan dan tuntutan zaman.
Proses Perumusan Pancasila
Sidang BPUPKI I
Rumusan I: Mr. Muhammad Yamin Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 dalam pidatonya Mr. M. Yamin menyampaikan 5 rumusan dasar Negara, yakni: Peri Kebangsaan. Peri Kemanusiaan. Peri Ketuhanan. Peri Kerakyatan. Kesejahteraan Rakyat.
Rumusan Tertulis Selanjutnya Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rumusan naskah Rancangan UUD yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara berikut ini: KeTuhanan Yang Maha Esa. Kebangsaan Persatuan Indonesia. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Perumusyawaratan Perwakilan. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan II :Mr. Soepomo Dalam sidang kedua, pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo berkesempatan menyampaikan rumusan 5 dasar negara, yaitu berbunyi sebagai berikut: Paham Negara Kesatuan. Perhubungan Negara dengan Agama. Sistem Badan Permusyawaratan. Sosialisasi Negara. Hubungan antara-Bangsa.
Rumusan III : Ir. Soekarno Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengusulkan 5 rumusan dasar negara, yakni sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia. Internasionalisme atau perikemanusiaan. Mufakat atau demokrasi. Kesejahteraan sosial. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pidato 1 Juni Soekarno
Rumusan IV : Panitia 9 Dalam sidang PPKI (pengganti dari BPUPKI) tanggal 22 Juni 1945 panitia 9 memberi usulan rumusan dasar negara yang di ilhami dari berbagai pendapat sebelumnya: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemerintah pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan akhir Dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 atau tepatnya setelah proklamasi kemerdekaan ditentukanlah rumusan akhir yang mengakhiri proses perumusan pancasila dengan hasil pancasila sebagai berikut: Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Dasar Hukum Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila /P4 Eka Prasetya Paca Karsa (tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak) , menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia.
Fungsi Pokok Pancasila Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyusunan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sosio kultural. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.