Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UTS HUKUM PERBANKAN PEMBAHASAN.
Advertisements

Manajemen Piutang.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E, M.Si, Ak
RISIKO KREDIT ERVITA SAFITRI.
MANAJEMEN PIUTANG ROSIHAN ASMARA.
Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam
Manajemen Perkreditan
PROSES PEMBERIAN KREDIT
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Pengalokasian dana dalam bentuk Kredit
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak 1. Kredit dan Pembiayaan Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat.
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
ALOKASI Dana BANK (Kredit)
Kredit Usaha / Permodalan
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
Oleh Ervita Safitri, SE. MSi
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Kredit usaha/ permodalan
Pengalokasian Dana Bank (Kredit & Pembiayaan)
MANAJEMEN PERBANKAN MANAJEMEN KREDIT BAB Vb
KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIANNYA
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum UMY Dipresentasikan pada: Pelatihan Aspek Hukum Perkreditan, 20 Desember 2011, E-Gov.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Penilaian Aspek Manajemen
PENEMPATAN DANA BANK Kredit: (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998)
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA (P8)
RISIKO KREDIT.
PENGALOKASIAN DANA BANK (KREDIT DAN PEMBIAYAAN)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Risiko Kredit Bab 10 /
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
Pengalokasian Dana Bank (Kredit dan Pembiayaan)
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
RISIKO KREDIT.
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
RISIKO KREDIT.
MANAJEMEN PERKREDITAN
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
MANAJEMEN PIUTANG ARI DARMAWAN, DR, S.AB, M.AB.
PAP 15 B Nama Kelompok Mitta Putri Hartanti
BAB IV MANAJEMEN KREDIT.
NAMA KELOMPOK 6: Berlian ( ) Mimi Nuriati ( )
Manajemen Pasiva.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
SUMBER SUMBER DANA BANK DAN MANAJEMEN BANK
PRINSIP-PRINSIP PENYALURAN KREDIT
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
MANAJEMEN PERBANKAN Oleh : MAIZA FIKRI, ST, M.M
Materi ke 12 Manajemen KREDIT
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
Analisis Laporan Keuangan dan Manajemen Resiko Perusahaan
Dasar-dasar Perbankan Kls. X Akuntansi
KREDIT BERMASALAH, FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH, LANGKAH-LANGKAH PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH.
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
Manajemen Kredit.
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Bab 3 PENEMPATAN DANA BANK.
Transcript presentasi:

Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Character Capacity Capital Collateral Condition Dalam dunia perbankan pertimbangan yang lazim digunakan untuk mengevaluasi calon nasabah sering disebut dengan prinsip 5C atau “the five C’s principles”. Capital Collateral Condition

Character untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay. Character Penilaian karakter mencakup moral, sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya, serta tanggung jawab nasabah Character atau ciri atau itikad dari nasabah berhubungan dengan sejauh mana itikad baik dan kejujuran nasabah untuk membayar kembali kredit yang telah diterimanya

Capacity Konsep ini mengukur kemampuan nasabah mengembalikan pokok pinjaman beserta bunganya. Capacity dapat dilihat dari kecakapan nasabah dalam mengelola usahanya, pengalaman mengelola usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). merupakan ukuran dari ability to pay atau kemampuan dalam membayar.

Capital Konsep ini mengukur seberapa besar modal nasabah atau kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya Capital Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.

Collateral Konsep ini untuk mengetahui jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya Collateral Jadi dalam menyalurkan kredit, bank melihat apakah barang jaminan mencukupi nilai kredit yang diberikan sehingga dapat menutupi resiko kegagalan mengembalikan kewajiban nasabah terhadap bank.

Condition pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah Condition Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan, apakah depresi atau booming dalam kondisi pertumbuhan yang terus meningkat bank mengadakan ekspansi kredit secara besar-besaran, sedangkan dalam kondisi ekonomi yang mengalami krisis bank akan mengurangi penyaluran kreditnya

Prinsip Profitability Prinsip Protection Dalam praktik perbankan dikenal pula prinsip 5-P yang harus diperhatikan oleh bank dalam penyaluran kredit, yaitu : Prinsip party Prinsip Purpose Prinsip Payment Prinsip Profitability Prinsip Protection .

Prinsip 3-R Returns : hasil yang akan diperoleh oleh debitur, artinya perolehan tersebut apakah mencukupi untuk membayar kembali kredit beserta bunga. Repayment : kemampuan bayar dari pihak debitur. Perlu diperhatikan apakah kemampuan bayar tersebut match dengan schedule pembayaran kembali dari kredit yang diberikan itu Prinsip 3-R Risk Bearing ability : kemampuan menanggung resiko perlu diperhatikan sejauhmana kemampuan debitur untuk menanggung resiko dalam hal-hal diluar antisipasi kedua belah pihak.

(Batas Maksimum Pemberian Kredit) Legal Lending Limit (Batas Maksimum Pemberian Kredit) BANK INDONESIA REGULATION Number: 7/3/PBI/2005 CONCERNING THE LEGAL LENDING LIMIT FOR COMMERCIAL BANKS .

(Batas Maksimum Pemberian Kredit) Legal Lending Limit (Batas Maksimum Pemberian Kredit) Suatu persentase perbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank .

Tujuan ditetapkan Legal lending Limit mengadakan perpencaran kredit, sehingga tidak tertumpu pada satu pihak saja; mengurangi risiko; mencegah penggunaan dana masyarakat untuk kepetingan pemegang saham/ group perusahaan; melindungi dana masyarakat dengan jalan bank memelihara kesehatan bank .

Sindikasi kredit Sindikasi Kredit sindikasi

Ciri-ciri utama kredit sindikasi, yaitu : Terdiri lebih dari 1 pemberi kredit Besarnya jumlah kredit – penyebaran resiko Jangka waktu – long term Bunga – floating rate / sesuai ksepakatan Tanggung jawab berbagi Dokumentasi kredit – Administrasi kredit oleh Agent Bank yang bertindak selaku kuasa Publisitas .

Kredit bermasalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan. .

Penyebab Kredit Bermasalah (NPL) Self Dealing Anxiety for Income Compromise of Credit Principles Incomplete Credit Information Failure to Obtain or Enforce Liquidation Agreements Complacency Lack of Supervising Technical Incompetence Overlending 10. Competition .

Self Dealing Self dealing terjadi karena adanya interest tertentu dari pejabat pemberi kredit terhadap permohonan yang diajukan nasabah, berupa pemberian kredit yang tidak layak atas dasar yang kurang sehat terhadap nasabahnya dengan harapan mendapatkan kompensasi berupa pemberian imbalan dari nasabah. .

Anxiety for Income Pendapatan yang diperoleh melalui kegiatan perkreditan merupakan sumber pendapatan utama sebagian besar bank sehingga ambisi ataupun nafsu yang berlebihan untuk memperoleh laba bank melalui penerimaan bunga kredit  sering menimbulkan pertimbangan yang tidak sehat dalam pemberian kredit. .

Compromise of Credit Principles Pelanggaran prinsip-prinsip kredit oleh pimpinan bank yang menyetujui pemberian kredit yang mengandung risiko yang potensial menjadi kredit yang bermasalah. .

Incomplete Credit Information Terbatasnya informasi seperti data keuangan dan laporan usaha, disamping informasi lainnya seperti penggunaan kredit, perencanaan, ataupun keterangan mengenai sumber pelunasan kembali kredit. .

Failure to Obtain or Enforce Liquidation Agreements Sikap ragu-ragu dalam menentukan tindakan terhadap suatu kewajiban yang telah diperjanjikan, meskipun nasabah mampu dan wajib membayarnya, juga merupakan penyebab timbulnya kredit-kredit yang tidak sehat dan mengakibatkan kredit bermasalah bagi bank. .

Complacency Sikap memudahkan suatu masalah dalam proses kredit akan mengakibatkan terjadinya kegagalan atas pelunasan kembali kredit yang diberikan .

Lack of Supervising Karena kurangnya pengawasan yang efektif dan berkesinambungan setelah pemberian kredit, kondisi kredit berkembang menjadi kerugian karena nasabah tidak memenuhi kewajibannya dengan baik. .

Technical Incompetence Tidak adanya kemampuan teknis dalam menganalisis permohonan kredit dari aspek keuangan meupun aspek lainnya akan berakibat kegagalan dalam operasi perkreditan suatu bank. Para pejabat kredit harus senantiasa meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang berkaitan dengan tugasnya dan jangan memberikan kredit kepada usaha atau sektor yang tidak dikenal dengan baik. .

Overlending Overlending adalah pemberian kredit yang besarnya melampaui batas kemampuan pelunasan kredit oleh nasabah. .

Competition Competition merupakan risiko persaingan yang kurang sehat antar bank yang memperebutkan nasabah yang berakibat pemberian kredit yang tidak sehat. .

Penagihan intensif oleh bank Rescheduling Langkah penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan bank bagi nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya adalah : Reconditioning Restructuring Management Assistancy

Penagihan intensif oleh bank Terhadap nasabah yang usahanya masih berprospek dan dianggap masih mempunyai iktikad baik, namun telah menunjukkan gejala-gejala kearah kredit bermasalah harus dilakukan penagihan secara intensif kepada nasabah agar memenuhi seluruh kewajibannya. .

Rescheduling adalah upaya penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu, termasuk grace period baik termasuk besarnya jumlah angsuran atau tidak .

Reconditioning upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja, namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan. .

Restructuring upaya penyelamatan dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan dan equity bank yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan atau reconditioning .

Management Assistancy bantuan konsultansi dan manajemen professional yang diberikan bank kepada nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajibannya, namun lemah didalam pengelolaan perusahaannya, baik dengan cara menempatkan petugas bank maupun meminta bantuan pihak ketiga (konsultan) sebagai anggota manajemen .

Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui Jalur Hukum Melalui Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui Jalur Hukum Melalui Badan Peradilan Melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa