ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH MATERI PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA Disampaikan Oleh ENDRI SANOPAKA STISIPOL RAJA HAJI
ADALAH SEMUA HAK & KEWAJIBAN DAERAH DLM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG, TERMASUK DI DALAMNYA SEGALA BENTUK KEKAYAAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH TERSEBUT, DALAM KERANGKA APBD KEUANGAN DAERAH ADALAH SUATU RENCANA KEUANGAN TAHUNAN DAERAH YANG DITETAPKAN BERDASARKAN PERDA TENTANG APBD APBD
(INTERGOVERNMENTAL FISCAL TRANSFER) MODEL ALOKASI TRANSFER YANG MEMPERTIMBANGKAN KESENJANGAN FISKAL MODEL ALOKASI TRANSFER BERDASARKAN PERTIMBANGAN KAPASITAS FISKAL FORMULASI PERIMBANGAN KEUANGAN (INTERGOVERNMENTAL FISCAL TRANSFER) MODEL ALOKASI TRANSFER YANG DIDASARKAN BERBAGAI INDIKATOR KEBUTUHAN MODEL ALOKASI TRANSFER BERDASARKAN KESAMAAN BASIS PAJAK PER KAPITA
DANA PERIMBANGAN PBB Dibagi kepada semua Kab & Kota BPHTB DANA Pusat 10 % Daerah 90 % PBB BPHTB SDA Dibagi kepada semua Kab & Kota Pusat 20 % Daerah 80 % Kehutanan Pertambangan Umum Perikanan Pusat 20 % Daerah 80 % BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN Minyak Bumi Pusat 85 % Daerah 15 % Pertambangan Minyak dan Gas Alam Gas Alam Pusat 70 % Daerah 30 % DANA ALOKASI UMUM Minimal 25 % dari Penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan dalam APBN Propinsi 10 % Kab/Kota 90 % Diluar rumus alokasi Umum Dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu DANA ALOKASI KHUSUS Prioritas Nasional Pusat 60 % Daerah - 40 % penghasil Dana Reboisasi
BAGIAN PENERIMAAN SDA ( Kehutanan, Pertambangan Umum dan Perikanan ) Pusat 20 % Daerah 80 % IHPH Propinsi 16 % Kab penghasil 64 % Kota KEHUTANAN Pusat 20 % Daerah 80 % PROVISI SDH Propinsi 16 % Kab penghasil 32 % Kota Kab lainnya 32 % Pusat 20 % Propinsi 16 % Kab penghasil 64 % Kota Iuran Tetap (Landrent) BAGIAN PENERIMAAN SDA PERTAMBANGAN UMUM Pusat 20 % Propinsi 16 % Kab penghasil 32 % Kota Kab lainnya 32 % Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty) Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan PERIKANAN Pusat 20 % Kab Indonesia 80 % Kota (merata)
BAGIAN PENERIMAAN SDA ( Pertambangan Minyak dan Gas Alam ) Pusat 85 % Daerah 15 % PERTAMBANGAN MINYAK BUMI Propinsi 3 % Kab penghasil 6 % Kota Kab lainnya 6 % BAGIAN PENERIMAAN SDA Pusat 70 % Daerah 30 % PERTAMBANGAN GAS ALAM Propinsi 6 % Kab penghasil 12 % Kota Kab lainnya 12 %
Pembagian hasil Pemerintah Pusat ( 80 % ) Daerah Propinsi ( 40 % ) Pembagian hasil penerimaan PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut : Pemerintah Pusat ( 80 % ) Hasil Penerimaan PPh OPDN dan PPh Ps 21 Daerah Propinsi ( 40 % ) Pemerintah Daerah ( 20 % ) Daerah Kabupaten/Kota ( 60 % ) Bagian pemerintah daerah merupakan pendapatan daerah dan dicantumkan dalamAPBD. Pengalokasian bagian pemerintahndaerah kepada masing-masing daerah Kabupatern/Kota berdasarkan usulan Gubernur dengan pertimbangan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, serta faktor-faktor lain yang relevan dalam rangka pemerataan
UU NO. 32 TAHUN 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dan Daerah-Daerah yang berhak mengurus Rumah Tangganya Sendiri Kepada Daerah diserahkan minimal 75% dan maksimum 90% dari : Pajak Peralihan Pajak Upah Pajak Materai Kepada Daerah diserahkan sebagian dari penerimaan : Pajak Kekayaan Pajak Perseroan Bea Masuk Bea Keluar Cukai
yang dihasilkan didaerah itu Kepada Daerah yang menghasilkan diberikan bagian tambahan dari penerimaan : Bea Keluar Cukai 8 pajak Negara dinyatakan sebagai pajak daerah yaitu pajak verponding, verponding Indonesia, PRT, PKB, Pajak Jalan, Pajak Potong, Pajak Kopra dan Pajak Pembangunan I Kepada daerah dapat diberikan : ganjaran subsidi sumbangan Faktor-Faktor yang mempengaruhi keadaan keuangan daerah : Luas daerah Jumlah Penduduk Potensi Perekonomian Tingkat Kecerdasan Rakyat Tingkat Kemahalan Panjang jalan yang diurus oleh daerah Panjang irigasi yang diurus oleh daerah Bentuk geografis daerah yang dihasilkan didaerah itu
APBN APBD ALIRAN PENERIMAAN DALAM NEGERI KE DANA PERIMBANGAN I. Penerimaan Dalam Negeri A. Penerimaan Perpajakan 1. Pajak Dalam Negeri a. Pajak Penghasilan (PPh) - Migas - Non Migas b. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) c. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) e. Cukai f. Pajak Lainnya 2. Pajak Perdagangan Internasional a. Bea Masuk b. Pajak/Pungutan Ekspor B. Penerimaan Negara Bukan Pajak 1. Sumber Daya Alam a. Minyak Bumi b. Gas Alam c. Pertambangan Umum d. Kehutanan - IHPH - PSDH - Dana Reboisasi e. Perikanan 2. Bag. Pem. Atas Laba BUMN 3. PNBP Lainnya 4. Laba Bersih Minyak APBN II. Dana Perimbangan A. Dana Bagian Daerah PPh Perseorangan PBB BPHTB Minyak Bumi Gas Alam Pertambangan Umum Kehutanan Perikanan B. Dana Alokasi Umum C. Dana Alokasi Khusus Diantaranya Dana Reboisasi APBD 20% 90% 100% 15% 30% 80% 25% 40%
UU Perimbangan Keuangan Di Indonesia 17/8/1945 – 31/12/1956 – Tanpa UU Perimbangan Keuangan 1/1/1957 – 19/5/1999 – UU No. 32 Tahun 1956, tetapi nyaris tidak terlaksana 19/5/1999 – 31/3/2001 – UU No. 25 Tahun 1999 dan masa persiapan 1/4/2001 – Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 1999 UU No. 33 Tahun 1999