ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
PENERIMAAN NEGARA 1.
PENERIMAAN PEMERINTAH
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Manajemen Penerimaan Daerah
Dana Alokasi Umum (DAU) didiksusetyo didiksusetyo.
Transformasi Struktural Perekonomian Indenesia
DESENTRALISASI FISKAL Politik dan Perubahan Kebijakan
DANA PERIMBANGAN DANA ALOKASI DANA ALOKASI UMUM/DAU KHUSUS/DAK
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
Kusdriati Dwi Kusumawati Maika Samantha
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Perekonomian Indonesia
RENCANA PEMBIAYAAN.
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
Perpajakan Fiki andika A
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
KEUANGAN DAERAH Keuangan daerah berperan penting dalam mengukur kemampuan daerah secara nyata dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung.
Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Sumber Daya Alam
PENERIMAAN PEMERINTAH
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
RUANG LINGKUP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Pertemuan ke 3)
Pertemuan 6 DANA PERIMBANGAN (2)
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
department of public administration
PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
APBN dan Pembangunan di Indonesia
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
HUBUNGAN PUSAT-DAERAH BIDANG KEUANGAN
SUMBER-SUMBER PENERIMANAN
PENERIMAAN PEMERINTAH
Materi Kuliah Hukum Keuangan Negara
A P B N.
PEMERINTAH DAERAH.
MEKANISME PENYEIMBANGAN KETIMPANGAN KEMAMPUAN FISKAL
PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN)
department of public administration
SISTEM EKONOMI Strategi atau cara suatu bangsa atau negara mengatur tata kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakatnya.
PENERIMAAN PEMERINTAH: DALAM NEGERI & LUAR NEGERI
Selvia Nurindah Sari JP081280
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
AZAS-AZAS PEMERINTAHAN
PENERIMAAN PEMERINTAH
APBN, apbd, fungsi, tujuannya, serta tingkat inflasi
Teori dan Konsep Keuangan Daerah
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
START TO PRESENTATION.
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN WILAYAH
PMK NO. 91/PMK.05/2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR SOSIALISASI BAS DENGAN pihak perbankan DALAM RANGKA MODUL PENERIMAAN NEGARA JAKARTA, 23 JANUARI 2008.
SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN WILAYAH
APBN dan APBD Nama Kelompok:  Adetiya  Amanda Yuni Sulistyani  Dhea Aliyah Nafa Irentsha  Daffa Bayu Raditya  Fajar Rivazio  Ina Kurnia Sari  Jodi.
Transcript presentasi:

ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH MATERI PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA Disampaikan Oleh ENDRI SANOPAKA STISIPOL RAJA HAJI

ADALAH SEMUA HAK & KEWAJIBAN DAERAH DLM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG, TERMASUK DI DALAMNYA SEGALA BENTUK KEKAYAAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH TERSEBUT, DALAM KERANGKA APBD KEUANGAN DAERAH ADALAH SUATU RENCANA KEUANGAN TAHUNAN DAERAH YANG DITETAPKAN BERDASARKAN PERDA TENTANG APBD APBD

(INTERGOVERNMENTAL FISCAL TRANSFER) MODEL ALOKASI TRANSFER YANG MEMPERTIMBANGKAN KESENJANGAN FISKAL MODEL ALOKASI TRANSFER BERDASARKAN PERTIMBANGAN KAPASITAS FISKAL FORMULASI PERIMBANGAN KEUANGAN (INTERGOVERNMENTAL FISCAL TRANSFER) MODEL ALOKASI TRANSFER YANG DIDASARKAN BERBAGAI INDIKATOR KEBUTUHAN MODEL ALOKASI TRANSFER BERDASARKAN KESAMAAN BASIS PAJAK PER KAPITA

DANA PERIMBANGAN PBB Dibagi kepada semua Kab & Kota BPHTB DANA Pusat 10 % Daerah 90 % PBB BPHTB SDA Dibagi kepada semua Kab & Kota Pusat 20 % Daerah 80 %  Kehutanan  Pertambangan Umum  Perikanan Pusat 20 % Daerah 80 % BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN Minyak Bumi Pusat 85 % Daerah 15 % Pertambangan Minyak dan Gas Alam Gas Alam Pusat 70 % Daerah 30 % DANA ALOKASI UMUM Minimal 25 % dari Penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan dalam APBN Propinsi 10 % Kab/Kota 90 % Diluar rumus alokasi Umum Dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu DANA ALOKASI KHUSUS Prioritas Nasional Pusat 60 % Daerah - 40 % penghasil Dana Reboisasi

BAGIAN PENERIMAAN SDA ( Kehutanan, Pertambangan Umum dan Perikanan ) Pusat 20 % Daerah 80 % IHPH Propinsi 16 % Kab penghasil 64 % Kota KEHUTANAN Pusat 20 % Daerah 80 % PROVISI SDH Propinsi 16 % Kab penghasil 32 % Kota Kab lainnya 32 % Pusat 20 % Propinsi 16 % Kab penghasil 64 % Kota Iuran Tetap (Landrent) BAGIAN PENERIMAAN SDA PERTAMBANGAN UMUM Pusat 20 % Propinsi 16 % Kab penghasil 32 % Kota Kab lainnya 32 % Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty) Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan PERIKANAN Pusat 20 % Kab Indonesia 80 % Kota (merata)

BAGIAN PENERIMAAN SDA ( Pertambangan Minyak dan Gas Alam ) Pusat 85 % Daerah 15 % PERTAMBANGAN MINYAK BUMI Propinsi 3 % Kab penghasil 6 % Kota Kab lainnya 6 % BAGIAN PENERIMAAN SDA Pusat 70 % Daerah 30 % PERTAMBANGAN GAS ALAM Propinsi 6 % Kab penghasil 12 % Kota Kab lainnya 12 %

Pembagian hasil Pemerintah Pusat ( 80 % ) Daerah Propinsi ( 40 % ) Pembagian hasil penerimaan PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut : Pemerintah Pusat ( 80 % ) Hasil Penerimaan PPh OPDN dan PPh Ps 21 Daerah Propinsi ( 40 % ) Pemerintah Daerah ( 20 % ) Daerah Kabupaten/Kota ( 60 % ) Bagian pemerintah daerah merupakan pendapatan daerah dan dicantumkan dalamAPBD. Pengalokasian bagian pemerintahndaerah kepada masing-masing daerah Kabupatern/Kota berdasarkan usulan Gubernur dengan pertimbangan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, serta faktor-faktor lain yang relevan dalam rangka pemerataan

UU NO. 32 TAHUN 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dan Daerah-Daerah yang berhak mengurus Rumah Tangganya Sendiri Kepada Daerah diserahkan minimal 75% dan maksimum 90% dari : Pajak Peralihan Pajak Upah Pajak Materai Kepada Daerah diserahkan sebagian dari penerimaan : Pajak Kekayaan Pajak Perseroan Bea Masuk Bea Keluar Cukai

yang dihasilkan didaerah itu Kepada Daerah yang menghasilkan diberikan bagian tambahan dari penerimaan : Bea Keluar Cukai 8 pajak Negara dinyatakan sebagai pajak daerah yaitu pajak verponding, verponding Indonesia, PRT, PKB, Pajak Jalan, Pajak Potong, Pajak Kopra dan Pajak Pembangunan I Kepada daerah dapat diberikan : ganjaran subsidi sumbangan Faktor-Faktor yang mempengaruhi keadaan keuangan daerah : Luas daerah Jumlah Penduduk Potensi Perekonomian Tingkat Kecerdasan Rakyat Tingkat Kemahalan Panjang jalan yang diurus oleh daerah Panjang irigasi yang diurus oleh daerah Bentuk geografis daerah yang dihasilkan didaerah itu

APBN APBD ALIRAN PENERIMAAN DALAM NEGERI KE DANA PERIMBANGAN I. Penerimaan Dalam Negeri A. Penerimaan Perpajakan 1. Pajak Dalam Negeri a. Pajak Penghasilan (PPh) - Migas - Non Migas b. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) c. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) e. Cukai f. Pajak Lainnya 2. Pajak Perdagangan Internasional a. Bea Masuk b. Pajak/Pungutan Ekspor B. Penerimaan Negara Bukan Pajak 1. Sumber Daya Alam a. Minyak Bumi b. Gas Alam c. Pertambangan Umum d. Kehutanan - IHPH - PSDH - Dana Reboisasi e. Perikanan 2. Bag. Pem. Atas Laba BUMN 3. PNBP Lainnya 4. Laba Bersih Minyak APBN II. Dana Perimbangan A. Dana Bagian Daerah PPh Perseorangan PBB BPHTB Minyak Bumi Gas Alam Pertambangan Umum Kehutanan Perikanan B. Dana Alokasi Umum C. Dana Alokasi Khusus Diantaranya Dana Reboisasi APBD 20% 90% 100% 15% 30% 80% 25% 40%

UU Perimbangan Keuangan Di Indonesia 17/8/1945 – 31/12/1956 – Tanpa UU Perimbangan Keuangan 1/1/1957 – 19/5/1999 – UU No. 32 Tahun 1956, tetapi nyaris tidak terlaksana 19/5/1999 – 31/3/2001 – UU No. 25 Tahun 1999 dan masa persiapan 1/4/2001 – Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 1999 UU No. 33 Tahun 1999