Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PBB Pajak Bumi dan Bangunan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PBB Pajak Bumi dan Bangunan"— Transcript presentasi:

1 PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1985 Telah diubah: UU No. 12 Tahun 1994

2 Catatan: Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan masih dikenakan Pajak Pusat paling lambat sampai dengan 31 Desember 2013 sampai ada ketentuan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan yang diberlakukan di daerah masing-masing.

3 Asas PBB Memberikan kemudahan dan kesederhanaan Adanya kepastian hukum
Mudah dimengerti dan adil Menghindari pajak berganda

4 Pengertian: Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yg ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah RI. Bangunan adalah konstruksi teknik yg ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan, diantaranya jalan lingkungan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan (kilang minyak, air dan gas, dan pipa minyak), dan fasilitas lain yg memberikan manfaat. SPOP adalah surat yg digunakan oleh WP untuk melaporkan data objek PBB menurut ketentuan UU PBB. SPPT adalah surat yg digunakan oleh Dirjen Pajak utk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada WP. Surat ini berdasarkan SPOP dari WP.

5 Nilai jual objek pajak:
Adalah: harga rata-rata yg diperoleh dari transaksi jual-beli yg terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual-beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dgn objek lain yg sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

6 Besarnya NJOP ditentukan berdasarkan klasifikasi:
Objek pajak sektor pedesaan dan perkotaan. Objek pajak sektor perkebunan. Onjek pajak sektor kehutanan atas Hak Pengusaha Hutan, Hak Pengusaha hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Sah Lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Objek pajak Sektor Kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Objek pajak sektor pertambangan minyak dan gas bumi Objek pajak sektor pertambangan energi panas bumi.

7 Besarnya NJOP ditentukan berdasarkan klasifikasi…………. Lanjutan.
Objek pajak sektor pertambangan non migas selain pertambangan energi panas bumi dan galian C. Objek pajak sektor pertambangan non migas galian C. Objek pajak sektor pertambangan yang dikelola berdasarkan kontrak karya atau kontrak kerjasama. Objek pajak usaha bidang perikanan laut. Objek pajak usaha bidang perikanan darat. Objek pajak yang bersifat khusus.

8 Objek Pajak Objek pajak adalah bumi dan atau bangunan
Klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokkan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Objek pajak yg digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan untuk masing-masing Kab/Kota dgn besar setinggi-tingginya Rp ,- untuk setiap WP.

9 Faktor-faktor yg diperhatikan dlm menentukan klasifikasi bumi/tanah sbg objek pajak:
Letak Peruntukan Pemanfaatan Kondisi lingkungan dan lain-lain

10 Faktor-faktor yg diperhatikan dlm menentukan klasifikasi bangunan sbg objek pajak:
Bahan yang digunakan Rekayasa Letak Kondisi lingkungan dan lain-lain.

11 Objek pajak yg tidak dikenakan PBB adalah objek pajak yang:
Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, mis: bidang ibadah, kesehatan, pendidikan, sosial, dan kebudayaan nasional. Digunakan untuk kuburan, dan peningggalan purbakala. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai olah desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menkeu.

12 Subjek pajak Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.

13 Tarif Pajak: Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0.5%.
Dasar pengenaan pajak Dasar pengenaan pajak adalah NJOP. Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 tahun oleh Kepala Kantor Wil Dirjen Pajak atas nama Menkeu dgn petimbangan Gubernur/Bupati/Walikota. Dasar perhitungan pajak adalah yg ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. Besarnya prosentase ditetapkan dengan PP dgn memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

14 Penetapan besarnya persentase utk menentukan besarnya NJKP
Sebesar 40% dari NJOP untuk: Objek pajak perkebunan, kehutanan, dan objek pajak lainnya yang WP nya perorangan dengan NJOP bumi dan bangunan sama atau lebih besar satu milyar rupiah (Rp ,-) Sebesar 20% dari NJOP untuk: Objek pajak pertambangan dan objek pajak lainnya yang NJOP nya kurang dari satu milyar rupiah (Rp ,-) Cara menghitung Pajak PBB = tarif pajak x NJKP = 0,5% x [persentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP)]

15 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

16 Pengertian BPHTB, adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah, perbuatan atau peristiwa hukum yg mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Hak atas tanah dan atau bangunan, adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku lainnya.

17 Prinsip yg dianut dalam UU BPHTB adalah:
Pemenuhan kewajiban BPHTB adalah berdasarkan self assessment system yaitu WP menghitung dan membayar sendiri utang pajaknya. Besarnya tarif ditetapkan sebesar 0.5% dari nilai perolehan objek pajak kena pajak (NPOPKP) WP dan pejabat-pejabat umum yg tdk melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi menurut UU. Penerimaan BPHTB merupakan penerimaan negara yg sebagian besar diserahkan pada daerah dlm rangka otonomi daerah. Semua pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan di luar ketentuan ini tidak diperkenankan.


Download ppt "PBB Pajak Bumi dan Bangunan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google