Iman Prihandono, S.H., MH., LL.M

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

KEDAULATAN DAN YURISDIKSI
Terorisme dan Penggunaan Kekuatan Militer ( Terrorism and the Use of Force) IB Surya Dharmajaya.
Subyek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional (2)
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional
Hukum Laut Indonesia.
ILMU NEGARA.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH.
KEDAULATAN.
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
MENGENAL NEGARA Khilafah Islamiyah
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
Dalam Hukum Internasional
REALISME.
Yurisdiksi Negara.
HUKUM INTERNASIONAL.
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
Hukum Kewarganegaraan
DEMOKRASI INDONESIA EKA YULI ASTUTI , S.H., M.H.
TANGGUNG JAWAB NEGARA Ikaningtyas.SH.LLM.
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
HUKUM LAUT INTERNASIONAL hukum udara dan luar angkasa
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKUAN Ikaningtyas, SH.,LLM
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR
By: Bianca, Jennifer, Anny.
Subyek Hukum Internasional
KEDAULATAN TERITORIAL
Pengakuan Negara / State Recognition
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)
HUKUM INTERNASIONAL BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL
PAJAK INTERNASIONAL DR. Waluyo, M. Sc., Ak..
SUSUNAN (BENTUK) NEGARA
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW APAAN TUH ? 1.LAWS OF WAR ARE THE RULES OF LAW OF NATIONS RESPECTING WARFARE (LAUTERPACHT, 1955) 2. THE LAWS OF WAR.
Hakekat Dan Fungsi Kedaulatan Negara Dalam Masyarakat Internasional
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
Hukum Diplomatik dan Konsuler Resiprositas dan Atribusi
Subyek Hukum Internasional
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
(SPACE DEBRIS) BERDASARKAN Pembimbing I Pembimbing II
wilayah negara kesatuan republik indonesia
Pengakuan Negara / State Recognition
Dalam Hukum Internasional
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
RULE OF LAW PENGERTIAN KEKUASAAN PUBLIK YG DIATUR SECARA LEGAL
Transcript presentasi:

Iman Prihandono, S.H., MH., LL.M Kedaulatan Wilayah Iman Prihandono, S.H., MH., LL.M

Kedaulatan Negara Berasal dari kata : “souvereignty” (Inggris) “superanus” (Latin) Berarti : “yang teratas” “kekuasaan tertinggi”

Pengertian Kedaualatan: Pengertian Negatif, bahwa negara tidak tunduk pada ketentuan HI dan kekuasaan apapun dan dari manapun datangnya tanpa persetujuan negara. Pengertian Positif, bahwa kedaulatan memberikan pimpinan yang tertinggi atas rakyatnya dan memberi wewenang penuh untuk mengeksploitasi sumber-sumber alam yang ada di negaranya. Kemerdekaan, bila negara berdaulat berarti negara tersebut merdeka, mengutamakan kekuasaan eksklusif dalam melaksanakan kebijakannya.

ASPEK UTAMA KEDAULATAN MENURUT KONSEP HI Aspek ekstern kedaulatan, hak setiap negara untuk secara bebas berhubungan dengan negara lain. Aspek intern kedaulatan, hak eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk dan kerja serta tindakan lembaga-lembaga negara. Aspek teritorial kedaulatan, kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki negara atas individu dan benda-benda yang ada diwilayahnya.

Negara Berdaulat : negara mempunyai kekuasaan tertinggi Sehingga tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaannya tersebut ↓ Kedaulatan negara merupakan penghalang bagi perkembangan HI (HI tidak mungkin mengikat negara-negara berdaulat ) … ?

Kedaulatan (Mochtar Kusumaatmadja) Adalah kekuasaan yang terbatas, yaitu ruang berlakunya kekuasaan suatu negara tertentu dibatasi oleh batas-batas wilayah negara tersebut. Berarti suatu negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi di dalam batas-batas wilayahnya.

Kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung 2 (dua) pembatasan,yaitu: Kekuasaan itu terbatas pada batas-batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan tersebut. Keluar dari wilayah negara tersebut, maka akan ditemui batas kedaulatan negara lain. ↓ Sifat HI: koordinatif

Kedaulatan Teritorial/Wilayah Pengertian: kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara dalam melaksanakan yurisdiksi eksklusif di wilayahnya. “Wilayah” merupakan konsep HI. Jadi subyek hukum yang tidak memiliki wilayah, tidak mungkin disebut sebagai “negara”.

Cara-cara Perolehan Wilayah Occupation; Prescription; Accretion; Cession; Conquest;

1. Occupation Wilayah yang akan di okupasi haruslah “terra nuliius” : land belonging to no one. Abad XVI: penemuan “terra nullius” dan pemilikan simbolis telah dianggap cukup memberikan “hak kepemilikan” bagi negara yang menemukan.

Sejak saat kepentingan negara-negara Eropa mulai berbenturan Sejak saat kepentingan negara-negara Eropa mulai berbenturan. Discovery saja tidaklah cukup untuk memberikan hak kepemilikan. Namun harus diikuti pula dengan “actual exercise of effective authority”. Island of Palmas Case (1928): Max Huber “Occupation constitute a claim to territorial sovereignty, must be effective, that is offer certain guarantees to other states and their nationals”. “Continuous and peaceful display of authority”.

Artic Klaim Uni Soviet atas area di Artic, berdasarkan prinsip: Contiguity: berdasarkan alasan hubungan geografis dengan wilayah yang di klaim; Continuity: berdasarkan alasan perlindungan keamanan atau potensi pengembangan wilayah yang di klaim;

2. Prescription Salah satu metode mendapatkan wilayah yang dulunya mungkin merupakan wilayah negara lain yang menjadi hilang karena alasan-alasan tertentu dengan berlalunya waktu. Melalui: Immemorial Possession dan Adverse Possession.

Immemorial Possession; Dimana kedaulatan negara yang mengklaim sebuah wilayah telah berjalan sekian lamanya sehingga negara yang dulu mungkin memiliki kedaulatan disana telah “terlupakan”. Adverse Possession; Dimana negara yang dulunya memiliki kedaulatan atas wilayah diketahui, namun negara lainnya telah menjalankan kedaulatannya dalam waktu yang lama sehingga menghilangkan kedaulatan pemilik lama.

3. Accretion Penambahan area baru dalam wilayah negara karena kejadian alamiah, seperti terbentuknya delta sungai atau munculnya pulau baru. Perubahan aliran sungai: Tiba-tiba; batas wilayah tetap pada “river bed”. Perlahan; Non Navigable dan Navigable (thalweg).

4. Cession Peralihan wilayah dari satu negara ke negara lainnya, umumnya melalui Treaty/Agreement. Negara yang mengalihkan haruslah begara yang berdaulat atas wilayah tersebut; “Nemo dat qoud non habet”.

5. Conquest Menurut hukum internasional klasik, penggunaan kekuatan bersenjata dimungkinkan untuk melakukan perluasan kedaulatan wilayah. Dilakukan melalui: Subjugation; Implied Abandonment;

Larangan Penggunaan Kekuatan Militer The League of Nations (1919); General Tretay for the Renunciation of War (1928); Stimson Doctrine (1932); The UN Charter (1945) prohibits the threat or use of force against the territorial integrity of political independence of any state, or in any manner inconsistence with the purpose of the United Nations;

Security Council Resolution 242 (22 Nov 1967) pendudukan Israel atas Sinai, Gaza, West Bank dan Golan Heights sebagai “the inadmissibility of the acquisition of territory by war”. The General Assembly Declaration on Principles of International Law of 1970 (Res. 2625 [XXV]: “The territory of a state shall not be the object of acquisition by another state resulting from the threat or use of force. No territorial acquisition resulting from the threat or use of force shall be recognized as legal”.

Peaceful Acquisition: Modern Approach Recognition; Acquiescence (Fisheries Case); Preclusion or Estoppel (Preah Vihear Case); Possession and Administration (Sipadan Ligitan Case dan Pulau Batu Puteh Case); Affiliations of the Territory’s Inhabitans (Western Sahara Case); Geographical & Economical Factors (Fisheries Case);

To be continued…