Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGAKUAN Ikaningtyas, SH.,LLM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGAKUAN Ikaningtyas, SH.,LLM"— Transcript presentasi:

1 PENGAKUAN Ikaningtyas, SH.,LLM

2 LATAR BELAKANG Komunitas Internasional mengalami perkembangan yang sangat dinamis. Satu negara terbentuk sedangkan unit lainnya jatih, begitu juga dengan pemerintahannya. Situasi ini membuat negara2 lainnya berada dalam posisi pilihan mengakui atau tidak mengakui adanya entitas baru dalam hukum Internasional. Example : lithuania Kasus di atas menunjukkan bahwa pengakuan dilakukan karena alasan politik belaka.

3 Cont… UN statement : The recognition of new state, or a government of an existing state, is unilateral act which the recognizing government can grant or withhold….the practice of the states shows that the act of recognition is still regarded as political decision, which each state decides in accordance with its own free appreciation of the situation.

4 Akibat: Konsekuensi politis: kedua negara dapat dengan leluasa mengadakan hubungan diplomatik; Konsekuensi hukum: Merupakan evidence of the factual situation; Menimbulkan akibat hukum tertentu dalam hubungan diplomatik; Memperkukuh judicial standing negara yang diakui;

5 Pandangan para ahli ttg pemberian pengakuan :
Lauterpacht… international law obliged each states to recognize the new entity. Ian Brownlie …. Recognition is a public act of state; Recognition is an optional and political act; There is no legal duty in this regard; There is obligation to perform recognition for special purpose.

6 Definisi dan Fungsi Definisi:
Tindakan politis suatu negara untuk mengakui negara baru sebagai subyek hukum internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu; INSTITUTE OF INTERNATIONAL LAW The recognition of new state is the free act by which one or more states acknowledge the existence on definite territory of human society politically organized, independent of any other existing state, and capable of observing the obligation of international law, and by which they manifest therefore their intention to consider it a member of the international community”

7 FUNGSI DAN Arti Penting:
Fungsi: Memberikan tempat yang sepantasnya kepada suatu negara atau pemerintah baru sebagai anggota masyarakat internasional; Sebagai suatu jaminan yang diberikan kepada suatu negara baru bahwa negara tersebut diterima sebagai anggota masyarakat internasional.

8 Bentuk-bentuk Pengakuan:
Pengakuan Negara Baru. Pengakuan Pemerintah Baru. Pengakuan Belligerency.

9 A. Pengakuan Negara Baru
Pernyataan suatu negara yang mengakui negara lain sebagai subyek hukum internasional; Pengakuan terhadap masyarakat internasional baru; Mentaati kewajiban dalam HI;

10 Pengakuan Negara Baru Tidak bermasalah jika Pengakuan diperoleh dengan cara damai. Bermasalah: dengan cara-cara kekerasan atau revolusi oleh negara baru terhadap negara yang mendudukinya atau sepihak, contoh : Indonesia v. Belanda , Aljazair v. Perancis

11 Teori Pengakuan Teori Konstitutif: suatu negara menjadi subyek hukum internasional hanya melalui pengakuan. (Oppenheim, Lauterpacht, Chen) Dasar berlakunya HI, negara sebagai subyek HI, tidak dapat tanpa kesepakatan; Bila negara/pemerintah tidak diakui maka tidak bisa berhubungan dengan negara lain;

12 Teori Pengakuan Teori Declaratoir: pengakuan hanyalah merupakan penerimaan suatu negara baru oleh negara-negara lainnya. (D.P. O’Connel, Pasal 3 Konvensi Montevideo : “Keberadaan politik suatu negara, bebas dari pengakuannya oleh negara lain”. ).

13 Teori jalan tengah Keberadaan negara baru tidak ditentukan oleh pengakuan dari negara lain. Namun kemampuan dari negara baru dalam menjalin hubungan dengan negara lain dan menjalankan kewajibannya sebagai subyek hukum internasional membutuhkan pengakuan dari negara lainnya.

14 Macam-macam Pengakuan
Pengakuan secara kolektif: pengakuan sekelompok negara dalam suatu organisasi internasional dalam bentuk deklarasi, untuk menjadi pihak dalam perjanjian multilateral; Pengakuan secara tegas ; dengan nota diplomatik atau dengan perjanjian Pengakuan secara diam-diam Pengakuan terpisah: diberikan kepada “negara baru” tapi tidak pada pemerintahannya ( atau sebaliknya);

15 Macam-macam Pengakuan
Pengakuan mutlak: pengakuan yang sudah diberikan tidak dapat ditarik kembali (de jure). Tetapi jika dilakukan dengan cara de facto, maka pengakuan dapat ditarik kembali (jarang terjadi); Pengakuan bersyarat: disertai dengan syarat tertentu sebagai imbalan atas pengakuan (baik sebelum atau sesudah pengakuan);

16 B. Pengakuan Pemerintah Baru
Pernyataan dari suatu negara yang mengakui bahwa negara tersebut bersedia berhubungan dengan pemerintah yang baru diakui; Hanya formalitas dan implied (konstitusional); Cara non konstitusional (kudeta, pemberontakan, penggulingan pemerintahan dengan cara tidak sah); Jika suatu pemerintahan tidak diakui, maka negara tetap sebagai subyek HI;

17 Kriteria Pemberian Pengakuan
Pemerintahan yang permanen; Pemerintah yang ditaati oleh rakyat (stabilitas); Penguasaan wilayah secara efektif;

18 Perbedaan Pengakuan Negara dan Pengakuan Pemerintah
Pengakuan negara adalah pengakuan terhadap kesatuan yang telah memiliki unsur konstitutif sebagai negara; Pengakuan pemerintah adalah pengakuan terhadap organ yang bertindak untuk dan atas nama negaranya. Pengakuan negara sekali diberikan dan berlaku untuk selamanya; Pengakuan pemerintah sewaktu-waktu dapat dicabut dan diberikan kembali.

19 Doktrin Pengakuan Pemerintahan Baru
Doktrin Legitimasi (legitimist principle) Thomas Jefferson, 1792: Pemerintahan yang dibentuk secara konstitusional. Hak setiap bangsa untuk membentuk dan mengubah pemerintah. Doktrin de Facto-ism: Rev.Perancis, fakta pemerintahan baru dalam negara baik konstitusional dan non konstitusional.

20 Akibat Pengakuan terhadap
Pemerintah Baru Dapat mengadakan hubungan resmi dengan negara yang mengakui; Dapat menuntut negara yang mengakui di peradilannya; Dapat melibatkan tanggung jawab negara untuk perbuatan internasionalnya; Dapat memiliki harta dari pemerintahan sebelumnya.

21 Terjadinya Pengakuan Pemerintah
Doktrin Tobar: suatu negara seharusnya tidak mengakui pemerintahan baru yang diperoleh dengan cara-cara yang inkonstitusional. Doktrin Legitimasi Konstitusional.

22 Doktrin Stimson (Doctrin of non-recognition): untuk wilayah yang diperoleh secara tidak sah.
“Negara-negara tidak akan mengakui suatu wilayah yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak damai atau cara-cara abnormal atau pemilikan suatu wilayah yang didapat dengan menggunakan Angkatan Bersenjata”. ( Pasal 3 Anti War Pact of Non-Aggression and Conciliation )

23 Doktrin Estrada: penolakan pengakuan adalah cara yang tidak baik karena bukan saja bertentangan dengan kedaulatan suatu negara tetapi juga merupakan campur tangan terhadap soal dalam negeri negara lain.

24 Macam Pengakuan Pemerintah Baru
Pengakuan de facto diberikan apabila masih terjadi keraguan terhadap pemerintah baru; Pengakuan de facto mengawali pengakuan de jure;

25 C. Pengakuan Belligerency
Memberikan kepada pihak pemberontak hak dan kewajiban suatu ‘negara merdeka’ selama berlangsungnya peperangan Merupakan subyek hukum internasional terbatas, tidak penuh dan sementara. Pengakuan oleh negara induk: berlaku Hukum Humaniter Internasional. Pengakuan belligerency bersifat terbatas dan sementara, hanya pada waktu sengketa bersenjata.

26 Alasan pemberian pengakuan terhadap belligerent
KONFLIK YANG TERJADI SUDAH DALAM KEADAAN GAWAT YANG SEDEMIKIAN RUPA MEMBAWA DAMPAK MERUGIKAN BAGI NEGARA-NEGARA KETIGA.

27 Pengakuan terhadap Gerakan Pembebasan Nasional
Perhatian PBB terhadap National Liberation Movement: Resolusi MU No (XXVII): “Urged that the national liberation movement recognized by the various regional international organization… concerned be invited to participate in the Diplomatic Conference as observers in accordance with the practice of the United Nations”.

28 General Assembly Resolution 3111 (XXVIII), 12 December 1973
General Assembly Resolution 3111 (XXVIII), 12 December SWAPO (South West Africa People’s Organization): which accord SWAPO the status of "sole and authentic representative of the Namibian people." Resolusi MU No. 3237, tanggal 22 Nopember 1974  PLO (Palestinian Liberation Organization) diberikan status sebagai peninjau pada PBB.

29 National Liberation Movement: War of National Liberation  dilakukan oleh people yang sedang melakukan right to self-determination; Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I Tahun 1977 dari Konvensi Jenewa 1949  CAR conflict : Colonial Domination, Alien Occupation, Racist Regimes;


Download ppt "PENGAKUAN Ikaningtyas, SH.,LLM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google