PERAWATAN DAN PERBAIKAN ALAT LAB IPA (FISIKA) IRNIN AGUSTINA DWI ASTUTI,M.Pd.
Apakah Perawatan itu???
Pengertian Perawatan Umum: Perawatan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk: mempertahankan, dan mengembalikan peralatan dalam kondisi yang baik agar siap digunakan.
Perawatan Alat Lab Usaha preventif atau pencegahan agar peralatan tidak rusak atau tetap terjaga dalam kondisi baik dan siap digunakan. Upaya untuk mengatur (menyetel) atau memperbaiki kembali peralatan lab yang sudah rusak atau kurang berfungsi atau kurang layak sehingga siap digunakan untuk kegiatan praktik.
Perawatan yang bersifat perbaikan terhadap Jenis perawatan 1. Perawatan terencana: - Terprogram - Terorganisir dan terjadwal - Ada anggaran - Dilaksanakan sesuai rencana - Ada monev (monitoring dan evaluasi) - Terdiri dari Perawatan Preventif dan Perawatan Korektif 2. Perawatan tidak terencana: Perawatan yang bersifat perbaikan terhadap kerusakan/hambatan yang tidak diperkirakan sebelumnya.
Tujuan perawatan peralatan lab: a. Agar peralatan lab selalu prima, siap dipakai secara optimal b. Memperpanjang umur pemakaian peralatan c. Menjamin kelancaran kegiatan pembelajaran d. Menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para pemakai e. Mengetahui kerusakan secara dini atau gejala kerusakan f. Menghindari terjadinya kerusakan secara mendadak g. Menghindari terjadinya kerusakan fatal
Objek perawatan laboratorium Objek lab yang perlu dirawat antara lain: a. Ruang laboratorium, termasuk kebersihan lantai, kelembaban, ventilasi, penerangan. b. Perabot atau meubeler laboratorium, seperti almari, meja percobaan, meja kerja, rak, kursi. c. Perlengkapan administrasi dan dokumentasi laboratorium, seperti komputer, dan filenya, buku-buku manual.
d. Sumber jaringan listrik, stop kontak, sekering, lampu. e. Peralatan dan mesin-mesin pelatihan. f. Aparatus dan perlengkapan percobaan. g. Instrumen dan alat-alat ukur h. Spesimen dan bahan-bahan untuk praktikum
CONTOH PERAWATAN DAN PERBAIKAN ALAT LAB IPA 1. Endapan kapur pada Erlenmeyer, tabung reaksi, dan bejana lain dapat dihilangkan dengan cara mengisikan larutan asam cuka ke dalamnya, dikocok-kocok, jika perlu dipanaskan.
Dibiarkan dingin bersamaan dengan dinginnya minyak goreng. 2. Memperbaiki pita alkohol/raksa yang terputus-putus di dalam pipa kapiler Dipanaskan secara perlahan pada minyak goreng sampai alkohol dalam kapiler mencapai batas atas pipa. Dibiarkan dingin bersamaan dengan dinginnya minyak goreng.
Termometer dipanaskan dalam minyak goreng secara perlahan (nyala api tidak terlalu besar, volume minyak goreng secukupnya).
Ditunggu beberapa saat sampai pita alkohol dalam kapiler naik mencapai batas atas pipa.
Saat pita alkohol dalam kapiler telah mencapai batas atas pipa, api dipadamkan.
Termometer dibiarkan dingin bersamaan dengan dinginnya minyak goreng.
Pita alkohol dalam kapiler akan turun dan menyatu kembali. Jika belum berhasil, ulangi lagi.
Alat & Bahan Perawatan Lab IPA
No Nama Alat/Piranti Name of Tool 1 Tang Pliers (Tongs) 2 Gergaji + mata gergaji Hacksaw + blades 3 Papan kerja Work-plate 4 Kikir datar Flat Tweezers 5 Kikir lingkar Cylindrical Tweezers 6 Klem (Penjepit) Clamp 7 Palu Hammer 8 Obeng + Test-pen Screwdriver + Test-pen 9 Lem Glue 10 Pisau pemotong Cutter 11 Penjepit/Pinset Pin set 12 Kertas amplas Sand-paper
Pelumas dan Penghilang Karat
Pelumas dan Penghilang Karat
Tool Set
Tool Set
Tool Set
Tool Set
Tool Set
Tool Set
Tool Set
PETUNJUK UMUM PERAWATAN DAN PERBAIKAN ALAT LAB IPA 1. Petunjuk perakitan kit atau penggunaan alat ukur harus disediakan dan mudah dibaca. 2. Berhati-hatilah dalam mengambil atau membuka wadah/kotak kit. 3. Berhati-hatilah menaruh wadah berisi cairan di dalam lemari atau kotak kit.
4. Endapan kapur pada Erlenmeyer, tabung reaksi, dan bejana lain dapat dihilangkan dengan cara mengisikan larutan asam cuka ke dalamnya, dikocok-kocok, jika perlu dipanaskan.
5. Untuk menghilangkan jelaga dari gelas atau barang logam, Anda dapat menggunakan larutan garam pekat. Dengan menggunakan lap atau kuas sapukan larutan itu di atas daerah berjelaga, biarkan kering dan kemudian sikatlah sampai bersih.
6. Apabila alkohol di dalam pipa kapiler termometer terputus. (Lihat pada contoh)
7. Kosongkan pembakar spiritus sebelum dikembalikan ke kotak penyimpan. 8. Penyimpanan magnet dilakukan dengan cara meletakkan magnet-magnet berpasangan agar gaya magnet tidak mudah berkurang. 9. Putuskan hubungan rangkaian listrik, jika tidak diperlukan.
10. Jangan meregangkan neraca pegas sampai berlebihan agar kelenturan pegas tetap terjaga. 11. Jangan menjatuhkan magnet, karena magnet dapat pecah atau gaya magnetnya dapat hilang.
12. Lepaslah alat-alat yang telah selesai digunakan. 13. Setelah selesai dipakai, bersihkan semua komponen alat yang kotor. 14. Setelah selesai dipakai, keringkan komponen alat yang basah dengan lap atau tisu (misalnya gelas Erlenmeyer, bejana, bak plastik, slang, dan sebagainya). 15. Kembalikan semua alat ke dalam kotak penyimpan yang sesuai. 16. Simpanlah kotak kit di tempat yang aman.
17. Baterai yang telah dipakai tidak harus menjadi sampah biasa, tetapi sebaiknya dikirimkan ke tempat khusus daur ulang (bila ada). 18. Bagian plastik yang pecah dan memiliki tanda untuk didaur ulang diberikan ke tempat daur ulang (bila ada), sehingga dapat digunakan untuk pembuatan produk baru.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) ATURAN TERKAIT PENGELOLAAN LAB PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RI NOMOR 15 TAHUN 2O1O TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2010
Pasal 2 ayat (2 a), nomor (3): PERMENDIKNAS NO 15 TH 2010 Pasal 2 ayat (2 a), nomor (3): Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peseta didik.
PENDANAAN Pasal 12 Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem informasi manajemen serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaran SPM pendidikan yang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, dibebankan kepada APBN Kementerian Pendidikan Nasional.
PENDANAAN Pasal 12 (2) Pendanaan yang terkait dengan penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas yang merupakan tugas dan tanggungj awab pemerintahan daerah dibebankan kepada APBD.
2. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN Pasal 1 (5) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) 3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Pasal 1 Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya;
Pasal 1 2. Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3;
Pasal 2 Pengaturan pengelolaan B3 bertujuan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Pasal 4 Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 5 B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut: KLASIFIKASI B3 Pasal 5 B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut: a. mudah meledak (explosive); b. pengoksidasi (oxidizing); c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable); d. sangat mudah menyala (highly flammable); e. mudah menyala (flammable); f. amat sangat beracun (extremely toxic); g. sangat beracun (highly toxic); h. beracun (moderately toxic);
i. berbahaya (harmful); j. korosif (corrosive); KLASIFIKASI B3 Pasal 5 i. berbahaya (harmful); j. korosif (corrosive); k. bersifat iritasi (irritant); l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment); m. karsinogenik (carcinogenic); n. teratogenik (teratogenic); o. mutagenik (mutagenic).
Terimakasih
Di sekolah SMP Karya Cipta memiliki ruangan yang akan dipakai untuk Laboratorium IPA dengan ukuran 3m x 4m, karena keterbatasan kondisi sekolah. Uraikan desain laboratorium menurut Anda sesuai dengan kondisi sekolah tersebut agar sekolah tersebut bisa memiliki Laboratorium mini.