Aspek Etika Bisnis dalam skb Rita Tri Yusnita, SE., MM.
Pendahuluan Kinerja bisnis / usaha tidak hanya diukur dari kinerja manajerial ataupun finansial saja tetapi juga berkaitan dengan komitmen moral, integritas moral, pelayanan, jaminan mutu, dan tanggung jawab sosial. Persaingan yang ketat, menjadikan para pelaku bisnis sadar bahwa konsumen adalah “raja” sehingga perusahaan harus bisa merebut dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Pengertian Etika Bisnis Etika berawal dari kata ethos (Yunani) yang memiliki arti sikap, perasaan, akhlak, kebiasaan, watak. Etika bisnis adalah pengetahuan tentang cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal serta implementasi norma dan moralitas untuk menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Kees Bertens) Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Tujuan Etika Bisnis Tujuan etika bisnis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan.
Hak dan kewajiban konsumen
Hak konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa Hak untuk memilih barang / jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang / jasa yang digunakan
Hak konsumen …(lanjutan) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut Hak mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian jika barang / jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang / jasa demi keamanan dan keselamatan. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan kewajiban produsen
Hak produsen Hak menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang / jasa yang diperdagangkan Hak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad kurang baik Hak untuk melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen Hak untuk rehabilitasi nama baik jika terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang / jasa yang diperdagangkan Hak-hak lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Kewajiban produsen Beritikad baik dalam kegiatan usahanya Memberikan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif Menjamin mutu barang / jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang / jasa yang berlaku Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang / jasa Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan barang / jasa tersebut Memberi kompensasi, ganti rugi, penggantian barang/jasa jika tidak sesuai dengan perjanjian
Perbuatan yang dilarang bagi produsen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Tidak sesuai standar yang disyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan Tidak sesuai dengan berat bersih (netto), jumlah hitungan yang dinyatakan dalam label atau etiket Tidak sesuai ukuran, takaran, timbangan Tidak sesuai kondisi, jaminan, keistimewaan, kemanjuran yang dinyatakan dalam label/etiket Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengelolaan, gaya, mode Dll….. (silakan baca dalam UU tsb.)
Fundamental etika yang berlaku pada semua bisnis
Fundamental etika (Raymond Baumhart) Sopan santun, yaitu bicara benar, jujur, terus terang, tidak menipu, tidak mencuri Integritas, yaitu memiliki prinsip, hormat, dan tidak bermuka dua Menjaga janji, dapat dipercaya, tidak mau menang sendiri amanah Kesetiaan, ketaatan benar dan loyal pada keluarga, teman Kejujuran, kewajaran berlaku fair, terbuka, komitmen pada kedamaian Menjaga satu sama lain perhatian, baik budi, adil, menolong siapa saja yang perlu bantuan Saling menghargai satu sama lain Warga Negara yang bertanggung jawab patuh pada UU dan peraturan Pengerjaan keunggulan berbuat yang terbaik di segala kegiatan Dapat dipertanggungjawabkan bertanggung jawab dalam semua perbuatan/pengambilan keputusan
Bisnis harus etis 7 Alasan yang mendorong perusahaan untuk menjalankan bisnisnya secara etis: Meningkatkan harapan publik agar perusahaan menjalankan bisnisnya secara etis Agar perusahaan dan para pekerjanya tidak melakukan tindakan membahayakan stakeholder lainnya Penerapan etika bisnis dapat meningkatkan kinerja perusahaan Penerapan etika bisnis dapat meningkatkan hubungan kedua belah pihak yang melakukan hubungan bisnis Agar perusahaan terhindar dari penyalahgunaan yang dilakukan karyawan ataupun competitor Dapat menghindarkan terjadinya pelanggaran hak pekerja oleh pemberi kerja Mencegah agar perusahaan tidak memperoleh sanksi hukum karena menjalankan bisnis secara tidak etis
CSR (Corporate social responsibility) Adalah bentuk tanggung jawab dari setiap perusahaan terhadap lingkungan, terutama kemungkinan kerusakan lingkungan yang semakin parah yang harus ditanggung generasi mendatang
Etika di lingkungan kerja Upah, privasi, respek, kondisi kerja, keselamatan kerja, pemecatan Etika terhadap karyawan Jujur, tidak menyalahgunakan asset perusahaan, menghindarai konflik kepentingan, menjaga rahasia perusahaan Etika terhadap organisasi Etis terhadap para stock holders, supplier, distributor, consumers, competitor, dan serikat buruh Etika terhadap agen-agen ekonomi