TUTORIAL TATAP MUKA ASIP4102 SEJARAH KEARSIPAN
Tujuan Instruksional Umum Setelah mengikuti tutorial ini, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan sejarah kearsipan secara universal, baik dari segi teoritis, teknis maupun hukum
PERTEMUAN KE-5
Tujuan Instruksional Khusus Menjelaskan penataan fisik arsip Menjelaskan pengeloaan arsip di Indonesia Pokok Bahasan Teknik penataan arsip masa Hindia Belanda Teknik penataan arsip RI Lembaga kearsipan Pengembangan sistem kearsipan Layanan kearsipan
Penataan Fisik Arsip Teknik penataan arsip masa Hindia Belanda Penataan arsip pada masa Hindia Belanda merupakan perpanjangan sistem yang berlaku di negeri Belanda. Beberapa sistem penataan arsip dinamis yang pernah berkembang di Hindia Belanda adalah : sistem Agenda : pengelompokkan arsip dalam klasifikasi masalah sistem Verbaal : secara fisik arsip disusun dalam satu kemasan semacam folder yang sekaligus berfungsi sebagai catatan untuk mengontrol proses penyelesaian kegiatan. sistem Registratuur, sistem Kaulbach, dan sistem Abbink : tata berkas mengacu pada pendekatan masalah.
Teknik Penataan Arsip RI Penataan fisik arsip masa Republik Indonesia dimulai sejak terbitnya PP No. 34 Tahun 1979 tentang penyusutan arsip. Kebutuhan akan penyusutan arsip telah melahirkan pedoman tata kearsipan sistem pola baru dalam pengelolaan arsip dinamis. Penataan arsip statis masih mengikuti pola yang sudah bekembang sejak zaman Hindia Belanda\
Pengelolaan Arsip di Indonesia Lembaga Kearsipan Nomenklatur lembaga kearsipan di Indonesia sangat beragam. Keragaman tersebut disebabkan oleh perjalanan sejarah pemerintahan yang dinamis. Masa Kolonial Belanda- 1960 dimana lembaga kearsipan nasional diberi nama Landscharachi atau Arsip Negara. Tugas dari Arsip Negara adalah melakukan program pemindahan arsip dari instansi-instansi pemerintah kolonial diberbagai daerah di wilayah Nusantara ke Arsip Negara di Batavia. Tahun 1970 berkembang pemikiran baru dibidang kearsipan nasional dengan lahirnya Arsip Nasional RI (ANRI) dimana tugas dan fungsi sesuai dengan UU No. 7 thn 1971 tentang ketentuan Pokok Kearsipan. Tahun 1999, dengan berlakunya UU No 22 Th 1999 tentang pemerintahan daerah, telah membawa perubahan status lembaga kearsipan daerah dengan dibentuknya Badan Arsip Provinsi. Tugas badan tersebut melakukan pembinaan dan pengelolaan arsip dinamis juga mengelola arsip statis yang tercipta dari di provinsi ybs.
Pengembangan sistem kearsipan Sistem pengelolaan arsip statis tidak memperoleh perhatian yang memadai, sehingga sampai berakhirnya masa pemerintah Hindia-Belanda pada tahun 1949 tidak adanya suatu pedoman sistem pengaturan yang dikembangkan di Indonesia. Pemerintah Indonesia sebagai negara baru memberikan perhatian lebih besar kepada penyelamatan dan pelestarian arsip statis dibandingkan dengan arsip dinamis. Hal ini ditunjukkan dengan adanya perubahan nama dari Arsip Negara menjadi Arsip Nasional RI pada th 1961. Baru pada th 1976 perhatian pemerintah pada sistem kearsipan dinamis mulai terlihat dengan pengembangan Sistem Kearsipan Pola Baru dan Kartu Kendali. Tahun 1990-an sistem Kearsipan Pola Baru mengalami kemandegan karena kurang memenuhi kebutuhan efisiensi operasional instansi dan tidak memberikan kepastian hukum pada penyusutan arsip
Layanan Kearsipan Lemahnya peran unit kearsipan instansi menjadikan layanan arsip di Indonesia pada umumnya mengacu pada layanan arsipstatis. Layanan arsip hanya diberikan kepada mereka yang berhak dan memerlukan arsip secara spesifik
Terima Kasih Sampai ketemu di pertemuan ke-6