Pengembangan KTSP & Kebutuhan Belajar Siswa CIBI Oleh Nugroho

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Advertisements

Workshop Wakasek Kurikulum
Pembalajaran TM, PT, dan KMTT.
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
Analisis Standar Proses
Remedial Dan Pengayaan
PANDUAN PENGEMBANGAN RPP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
P e n g e m b a n g a n Pembelajaran Tatap Muka, Tugas Terstruktur, dan Tugas Mandiri Tidak Terstruktur.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 2013 (KTSP 2013)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Rencana Pelaksanaan Pembalajaran (RPP)
(Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses)
PERANGKAT PEMBELAJARAN
Workshop Wakasek Kurikulum
MERANCANG PEMBELAJARAN IPA DI SD PERTEMUAN 13
MODEL pelaksanaan remedial & pengayaan DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
Pembelajaran Tatap Muka,
Standar Isi dan Standar Proses
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PERMENDIKBUD 2016 KEBIJAKAN BARU SUASANA BARU
Belajar adalah proses perubahan tingkah laku akibat interaksi dengan lingkungan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Analisis Standar Proses
DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
TIM PENGEMBANG KURIKULUM
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
Analisis Standar Proses
Workshop Pembuatan RPP
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDKAN DASAR DAN MENENGAH
P e n g e m b a n g a n Pembelajaran Tatap Muka, Tugas Terstruktur, dan Tugas Mandiri Tidak Terstruktur.
Belajar adalah proses perubahan tingkah laku akibat interaksi dengan lingkungan;
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Designed By : Retno Palupi Riska Apriliyanti GROUP 4
PEMBELAJARAN TM, PT, DAN KMTT .
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Belajar adalah proses perubahan tingkah laku akibat interaksi dengan lingkungan;
Belajar adalah proses perubahan tingkah laku akibat interaksi dengan lingkungan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Workshop Wakasek Kurikulum
Seminar dan Wrokshop Profesionalisme Guru SMA Al Ashriyyah Nurul Iman
Seminar dan Workshop Profesionalisme Guru SMA Al Ashriyyah Nurul Iman
SEGMEN II PEMBELAJARAN.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Analisis Standar Proses
RPP Rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan.
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
RAMBU-RAMBU PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
KURIKULUM 2013 CREATED BY; SRI MARYATI, M.Pd.. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum baru yang diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan kurikulum tingkat.
Transcript presentasi:

Pengembangan KTSP & Kebutuhan Belajar Siswa CIBI Oleh Nugroho PENGUATAN MANAJEMEN CIBI PROPINSI JATENG 28 SEPTEMBER 2011

Dampak Peserta Didik Lingkungan Standar Isi Standar Proses Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Kompetensi Lulusan Peserta Didik Standar Proses Pembelajaran Dampak Standar Pembiayaan Standar Pengelolan Standar Penilaian Sistem Pembelajaran Ditinjau dari Standar Proses Pembelajaran Tim Standar Proses 5/18/2018

mampu membangun kemauan PRINSIP PENDIDIKAN Proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, di dalamnya harus ada pendidik yang memberikan: keteladanan mampu membangun kemauan mengembangkan potensi dan karakteristik peserta didik. Tim Standar Proses 5/18/2018

Pertanyaan Filosofis Perekayasaan Kurikulum & Pembelajaran   1. Apa yang harus diajarkan kepada siswa? 2. Siswa yang seperti apa yang perlu mempelajari hal tersebut ? 3. Mengapa siswa harus mempelajari hal tersebut? 4. Bagaimana para siswa tersebut harus difasilitasi untuk bisa belajar ? 5. Berapa lama proses pembelajaran itu akan berlangsung ? 6. Sumber-sumber belajar yang seperti apa yang dibutuhkan siswa ? 7. Situasi pembelajaran yang seperti apa yang dibutuhkan oleh siswa ? 8. Apa indikator keberhasilan proses pembelajaran yang digunakan

Manajemen Kurikulum Sekolah Inklusi (1) Modifikasi kurikulum nasional sesuai dengan kemampuan awal dan karakteristik siswa (anak luar biasa); (2) Menjabarkan kalender pendidikan; (3) Menyusun jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar; (4) Mengatur pelaksanaan penyusunan program pengajaran persemester dan persiapan pelajaran; (5) Mengatur pelaksanaan penyusunan program kurikuler dan ekstrakurikuler; (6) Mengatur pelaksanaan penilaian; (7) Mengatur pelaksanaan kenaikan kelas; (8) Membuat laporan kemajuan belajar siswa; (9) Mengatur usaha perbaikan dan pengayaan pengajaran.

MATRIK KEBERBAKATAN & KEAHLIAN BERPIKIR JENIS KEBERBAKATAN MUSIK MATEMATIK INTERPERSONAL (Tambahkan 6 lagi) GAYA BELAJAR VISUAL TAKTIL - KINESTETIK AUDITIF CAMPURAN

Matrik Jenis Keberbakatan & Pengembangan Produk MATEMATIK MUSIK KINESTETIK (Tambahkan jenis keberbakatan yg lain) PRODUK HASIL BELAJAR DESAIN ANIMASI PUISI Dsb….

JENIS KEBERBAKATAN – KEAHLIAN BERPIKIR Musik Matematik Interpersonal (Tambahkan sampai 9 Bakat) KEAHLIAN BERPIKIR TINGKAT TINGGI Kreatif Problem Solving Evaluatif

MMR (Mother Method Reflection)

MENGENALI KECERDASAN MAJEMUK alam bahasa cerdas cerdas diri logika cerdas cerdas bergaul gambar cerdas cerdas musik tubuh

KECERDASAN MAJEMUK & BAKAT? Kecerdasan majemuk terwujud dalam aplikasi konkret dalam bidang bakat tertentu. Kecerdasan majemuk Area bakat Verbal linguistik Bahasa, penulisan kreatif, sastra, pidato Logika matematika Akademis khusus (Matematika, sains, ilmu sosial) Visual spasial Seni rupa Musik Seni musik Kinestetik Olah raga, tari, drama Interpersonal Kepemimpinan

Pendidikan Manusia Seutuhnya SQ CQ AQ Pendidikan Manusia Seutuhnya IE IQ

Type Personality Climbers : Pendaki (Bismilillah) Champers: Berlindung (Audzubillah) Follower : Mengekor (Allhamdulillah)

Kecenderungan Perilaku Belajar Anak Berbakat Created by Nugroho, UNNES 2009

Pengembangan RPP Masih terdapat guru yang tidak membuat RPP dengan berbagai alasan antara lain: - belum mengetahui bahwa setiap guru wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sebagaimana diatur dalam Permendiknas No. 41/2007 tentang Standar Proses. - Belum dapat menggunakan komputer. - Kurang waktu untuk mengerjakan RPP - Kepala Sekolah tidak pernah memberikan tugas menyusun RPP dan juga tidak pernah menegur guru yang tidak membuat RPP atau memberikan reward bagi guru yang telah membuat RPP. KTSP-TimNas,230209

Rekomendasi .Guru wajib membuat RPP dalam bentuk dokumen tertulis, baik tulis tangan maupun cetak (menggunakan mesin tik/komputer). RPP harus dibuat untuk setiap KD yang dilengkapi dengan materi pembelajaran, metode/desain pembelajaran (TM/PT/TMTT) dan penilaian (butir soal dan pedoman analisis hasil ulangan/ujian). Seluruh warga sekolah termasuk Kepala Sekolah harus memahami bahwa penyiapan perangkat pembelajaran oleh guru sangat penting, dan perlu difasilitasi proses penyusunannya, antara lain melalui workshop dan penugasan kepada guru yang bersangkutan. CATATAN: Dalam menyempurnakan substansi materi RPP dan membuat contoh RPP agar mengacu pada Lampiran Permendiknas No. 41/2007 tentang Standar Proses (khususnya tentang RPP) - Kumpulan Permendiknas (Buku Putih) halaman 424. KTSP-TimNas,230209

B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. 8

Pembelajaran TM, PT, dan KMTT Dalam dokumen Panduan KTSP yang diterbitkan oleh BSNP, antara lain ditetapkan bahwa SMA dapat memanfaatkan alokasi waktu untuk Penugasan Terstruktur (PT) dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstrukutur (KMTT) dalam sistem paket sebesar 0 % - 60 % dari waktu kegiatan Tatap Muka (TM) untuk mata pelajaran yang bersangkutan. Direktorat PSMA telah menyusun Panduan Pelaksanaan TM, PT dan KMTT dan Panduan Remedial dan Pengayaan, meskipun belum lengkap. KTSP-TimNas,230209

Apabila model pembelajaran PT dan KMTT diterapkan dengan benar, akan menghasilkan berbagai model pembelajaran yang bervariasi, dan mengurangi kejenuhan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran. Sebagian besar guru telah memahami hakekat pembelajaran tuntas dan remedial, dan telah melaksanakan kegiatan remedial ?. KTSP-TimNas,230209

Artinya, butuh kreativitas guru dg tetap memperhatikan konidisi siswa Dalam Standar Proses yang diterbitkan melalui Permendiknas No. 41/2007, sama sekali tidak mengatur tentang pelaksanaan Model Pembelajaran PT dan TMTT. Artinya, butuh kreativitas guru dg tetap memperhatikan konidisi siswa Secara umum guru memahami manfaat penggunaan model PT dan KMTT, namun mereka kesulitan dalam merancang RPP dan melaksanakan pembelajarannya, karena belum ada Panduan Teknis dan Contoh konkrit dari kedua model pembelajaran dimaksud ?. KTSP-TimNas,230209

Rekomendasi Materi tentang Pembelajaran PT dan KMTT yang telah disusun perlu segera disempurnakan, dengan menambahkan beberapa hal penting antara lain : Pengertian, Strategi pelaksanaan PT dan KMTT, apakah masuk dalam jam tatap muka atau tidak (mohon bisa dicari referensinya) Untuk memanfaatkan waktu PT dan KMTT, terlebih dahulu harus dilakukan analisis terhadap SK, KD dan ketersediaan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum, untuk mengetahui kecukupan waktu bagi peserta didik dalam mencapai kompetensi setiap SK dan KD yang dibelajarkan melalui pembelajaran TM , meskipun tidak semua KD harus dibelajarkan dengan Tatap Muka. KTSP-TimNas,230209

Pembelajaran TM dan PT dicantumkan dalam dokumen silabus, sedangkan pembelajaran KMTT tidak perlu dicantumkan. Sedangkan dalam RPP, baik TM, PT maupun KMTT seluruhnya harus dicantumkan (termasuk penilaian untuk masing-masing model pembelajaran). Pembelajaran pada KD tertentu yang dilaksanakan melalui pendekatan TM, PT dan KMTT harus dilaksanakan secara terpadu (menjadi satu kesatuan) baik dalam proses pembelajaran maupun penilaian hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran dan penilaian ketiga model dimaksud dapat dilaksanakan melalui PORTOFOLIO . KTSP-TimNas,230209

Pembelajaran Tuntas, Remedial dan Pengayaan Ruang lingkup materi yang diremidi harus sesuai dengan KD yang belum tuntas. Oleh karena itu, setiap butir soal ujian/ulangan harus jelas merepresentasikan KD tertentu, untuk memudahkan guru dalam meng-indentifikasi ketuntasan belajar peserta didik untuk setiap KD yang diujikan. Bebarapa hal penting yang perlu di-sampaikan kepada para guru, bahwa pelaksanaan remedial dapat dilaksanakan melalui berbagai cara. KTSP-TimNas,230209

Bagaimana menyikapi peserta didik yang telah diremidi berkali-kali tetapi tetap tidak dapat mencapai ketuntasan belajar sampai akhir semester yang sedang berlangsung Meskipun sebagian besar guru telah melaksanakan remedial bagi peserta didik yang belum mencapai ketuntasan, namun terdapat beberapa hal yang masih membingungkan antara lain: Berapa kali peserta didik dapat mengikuti remidial, Apakah nilai remedial bisa melebihi nilai KKM, Apakah pengayaan dapat menambah nilai peserta didik KTSP-TimNas,230209

Dalam Permendiknas No. 20/2007 tentang Standar Penilaian, butir D Dalam Permendiknas No. 20/2007 tentang Standar Penilaian, butir D. 12, telah diatur bahwa ”Hasil Ulangan harian” diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remidi”. Apabila guru melaksanakan penilaian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Standar Penilaian, maka pada akhir semester tidak akan terdapat peserta didik yang tidak tuntas pada mata pelajaran tertentu. Karena setiap KD sudah diujikan melalui ulangan harian. Penugasan mandiri yang diakhiri dengan ujian (lisan/tertulis) bila jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 5 orang. Penugasan kelompok diakhiri dengan ujian individual (lisan/tertulis) bila jumlah peserta didik yang mengikuti remidi > 5 orang < 50 % dari jumlah peserta/kelas. Pembelajaran ulang bila jumlah peserta didik yang mengikuti remidi ≥ 50 %. KTSP-TimNas,230209