DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DR. SUWAJI, M.Kes FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
REFRERENSI Djoko Wijono, Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan, Teori, Strategi dan Aplikasi, Vol 2, Airlangga University Press, 1999. Jack T. Garret, Lewis J. Cralley, Lester V. Cralley, Industrial Hygiene Management, 1988. James F. McKenzie, Robert R.Pinger, Jerome E. Kotecki, Kesehatan Masyarakat, Penerbit Buku Kedokteran, EGC.
Rachman A, dkk, Pedoman Hiperkesker, Depkes RI Jakarta, 1990 Santoso G, Manajemen K3, Prestasi Pustaka, 2004 Suma’mur PK, Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja, PT Gunung Agung, Jakarta. Suma’mur PK, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, PT Gunung Agung, Jakarta. Theodore H Tulchinsky, Elena A. Varivikova, The New Public Health, Academic Press, 2000.
MATERI DASAR-DASAR K3 PENGANTAR ILMU K3. PERUNDANG-UNDANGAN K3 I FAKTOR² YANG BERHUBUNGAN K3 II GANGGUAN KESEHATAN & DAYA KERJA AKIBAT LINGKUNGAN KERJA. PRINSIP DASAR PENGENDALIAN LINGKUNGAN KERJA. PRINSIP ERGONOMI DAN ANTROPOMETRI PENGENDALIAN BAHAYA DI TEMPAT KERJA
MACAM PROSES YANG MENIMBULKAN K3 PENCEGAHAN DALAM K3 PENYAKIT AKIBAT KERJA PENCEGAHAN KEBAKARAN APD DAN PMANFAATAN APD SISTEM MANAJEMEN K3
BAB I PENGANTAR ILMU K3 Kompetensi Dasar Memahami dan memiliki wawasan serta dapat menjelaskan tentang ilmu K3 Indikator Memahami dan memiliki wawasan tentang Pelaksanaan Program K3 Perusahaan
Pengalaman Pembelajaran Mengkaji dan mendiskusikan Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Materi Ajar Pengantar Ilmu K3
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA 1. Manfaat Keselamatan Kerja Mencegah dan mengurangi kecelakaan. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. Memberikan kesempatan atau jalan menyelamat-kan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
Memberi pertolongan pada kecelakaan Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja. Mencegah dan mengendalikan timbul/menyebar luasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yg baik. Menyelenggarakan udara yang cukup
Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara & proses kerjanya. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang. Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya. Menyesuaikan & menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yg bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Dg peraturan perundangan dapat dirubah perincian tsb diatas sesuai dg perkembangan IPTEK serta pendapat baru di kemudian hari. Dg peraturan perundangan ditetapkan syarat K3 dlm perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan & penyimpanan bahan barang, produk teknis & aparat produksi yg mengandung & dapatmenimbulkan bahaya kecelakaan.
Syarat² tsb memuat prinsip² teknik ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yg disusun scara teratur, jelas & praktis yg mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan & pembuatan, perlengkapan alat² perlindungan, pengujian dan pengesahan, pengepakan, pemberian tanda² pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan apaarat produksi guna menjamin keselamatan barang² itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukanya dan keselamatan umum. Dg peraturan perundangan dapat dirubah perincian sperti tsb di atas dg peraturan perundangan ditetapkan siapa yg berkewajiban memenuhi & mentaati syarat-syarat keselamatan, sak