TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengelolaan LH: Oleh Siapa? Pemerintah : Kebijakan Lingkungan Pengusaha : Pengelolaan sumber daya lingkungan untuk keperluan hidup, dalam bentuk barang dan jasa Masyarakat : Memanfaatkan hasil pengelolaan lingkungan
HAK DAN KEWAJIBAN PUBLIK Lingkungan hidup yang bersih dan sehat Informasi mutakhir tentang kualitas lingkungan Ikut serta dalam pengelolaan lingkungan KEWAJIBAN Memelihara kelestarian lingkungan, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan Memberi informasi yang benar tentang pengelolaan lingkungan
Salah satu upaya : AMDAL Dilakukan oleh : Pemrakarsa (Pemilik Proyek) PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN Adalah upaya untuk mencegah,meminimalkan, dan atau menangani dampak negatif suatu usaha (proyek pembangunan) terhadap lingkungan, sehingga kualitas lingkungan terjaga baik. Salah satu upaya : AMDAL Dilakukan oleh : Pemrakarsa (Pemilik Proyek)
Mengapa Perlu Dilakukan AMDAL? Penataan hukum lingkungan Optimalisasi dampak positif dan minimalisasi dampak negatif Dampak negatif besar dan penting dapat ditanggulangi sejak dini Alat/instrumen pengelolaan LH (bagi semua)
Demi pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan Untuk proyek yang menimbulkan dampak penting: harus disusun Amdal (KA Andal, Andal, RKL/RPL) Untuk Proyek yang tidak ada dampak penting: dengan UKL/UPL dan SPPL
Dampak pembangunan jadi masalah kalau perubahan yang disebabkan oleh pembangunan lebih luas daripada sasaran pembangunan DAMPAK aktivitas manusia terhadap lingkungan adalah: perbedaan kondisi lingkungan sebelum dan sesudah ada pembangunan
JENIS-JENIS AMDAL Amdal Proyek Amdal Terpadu, mis: Amdal pabrik kertas dg ada Hutan Tanaman Industri dan pelabuhan Amdal Kawasan, mis: kawasan pariwisata, industri Amdal Regional, mis: Amdal Pengembangan suatu kota baru
Amdal terdiri dari 4 dokumen KA-ANDAL (Kerangka Acuan Andal) ANDAL RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
1. KA-ANDAL Tujuan Merumuskan lingkup dan kedalaman studi Andal yang akan dilakukan Mengarahkan studi Andal yang akan dilakukan Setelah KA-ANDAL disetujui instansi/ departemen yg bertanggungjawab melalui rekomendasi Komisi Penilai AMDAL daerah/pusat, baru disusun ANDAL, RKL dan RPL
2. ANDAL TUJUAN Identifikasi rencana usaha/kegiatan yg menimbulkan dampak penting thdp lingkungan Identifikasi komponen LH yg akan terkena dampak Perkirakan & evaluasi rencana usaha/ kegiatan yg timbulkan dampak penting
Kegunaan Andal Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan suatu rencana usaha/ kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Memberi informasi pada masyarakat sehingga dapat memanfaatkan dampak positif dan hindari dampak negatif.
Isi Andal Rona Lingkungan: komponen lingk yg berpotensi terkena dampak penting Identifikasi dan Perkiraan Dampak: perubahan rona lingk (setiap komponen lingk) akibat adanya renc usaha/ kegiatan, pada setiap tahapan kegiatan. Juga ttg dampak potensial (lgs dan tdk lgs) Dampak dilihat dari, al: jml mnusia yg akan terkena, luas wil persebaran, lamanya, intensitas, banyaknya komponen lingk yg terkena Evaluasi: dasar pengelolaan, hub kausatif antara renc usaha/ kegiatan dan rona dg dampak yg mgk timbul
Tahapan Dampak Tahap Pra-Konstruksi mis: sosialisasi, penyediaan/ pembebasan lahan Tahap Konstruksi mis: mobilisasi tenaga kerja, mobilisasi alat berat dan material, pengoperasianm base camp, relokasi, dls Tahap Operasi Mis: pemanfaatan proyek, pengelolaan limbah, pelayanan, pemeliharaan sarana prasarana, dls.
Macam-macam Dampak Geofisik dan Kimia iklim dan kualitas udara, fisiografi dan geologi, hidrologi dan kualitas air, penggunaan lahan Biologi Sosial Budaya kependudukan, kesempatan kerja, adat istiadat, dls Kesehatan Masyarakat
3. RKL (Renc. Pengelolaan Lingk) TUJUAN Menyusun dan melaksanakan alternatif pengembangan dampak positif Menyusun dan melaksanakan alternatif pencegahan dan penanggulangan dampak negatif
Kegunaan RKL Pemrakarsa : Instansi terkait : Masyarakat : pedoman pelaksanaan pengelolaan lingkungan Instansi terkait : mengetahui tingkat kepedulian pemrakarsa dalam penanganan lingkungan sesuai dg peraturan per-UU-an Masyarakat : mengetahui upaya yang akan dilakukan pemrakarsa dalam pengelolaan dan penanggulangan dampak yang mungkin timbul
4. RPL (Renc. Pemantauan Lingk) TUJUAN Memantau parameter/ komponen lingkungan yang akan terkena dampak penting Menguji kemampuan alternatif penanganan dampak yang akan dilakukan Menciptakan sistem peringatan dini jika terjadi perubahan lingk yg tidak terduga Menciptakan mekanisme koordinasi antara pihak-pihak terkait
Kegunaan RPL Mengetahui efektivitas sistem pengelolaan lingk yg telah dilakukan pemrakarsa Mengetahui kondisi lingk pada setiap periode tertentu untuk dasar pengelolaan lanjutan Bahan umpan balik penyempurnaan pengelolaan lingk yg telah dilaksanakan
Catatan Penting Mutu dokumen Amdal harus baik, usia diperhatikan Kesadaran dunia industri Hasil Amdal diinformasikan/ disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) Monitoring dan evaluasi RPL dan RKL Perlu dilakukan Laporan periodik (triwulan) ke Bapedal/ DLH Kab dan Provinsi, KLHK Perlu pelembagaan organisasi pengelolaan lingk limbah sejenis utk mengurangi konflik Perlu biaya eksternalitas industri (yg jujur & transparan) dan pengembangan masyarakat
TUGAS Membuat outline Dokumen dan sedikit isinya Dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL dengan mangacu pada : 1. PermenLH No. 5 tahun 2012 2. PermenLH No. 16 tahun 2012 Minggu depan tugas semua dikumpul di dlm DVD / CD (TUGAS SATU KELAS DIKUMPUL DIBURN DALAM SATU DVD)
T e r i m a K a s i h