PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
Pengertian P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyediakan suatu kerangka dasar untuk pencegahan terjadinya kecelakaan dan timbulny a penyakit akibat kerja di tempat kerja. Seperti apa yang tertuang di dalam UU Keselamatan Kerja, Pasal 10 (1) dinyatakan bahwa “Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk P2K3
MENGAPA P2K3 DIPERLUKAN Seperti apa yang tertuang di dalam UU Keselamatan Kerja, Pasal 10 (1) dinyatakan bahwa “Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk P2K3 guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang K3, dalam rangka melancarkan usaha produksi.”
APA SYARAT PEMBENTUKAN P2K3 Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 2, pengurus WAJIB membentuk P2K3. Kriteria tempat kerja dimaksud ialah: a) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih; b) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.
Tujuan pembentukan P2K3 harus dapat menjamin bahwa organisasi yang akan dibentuk merupakan perwakilan seluruh komponen yang ada di tempat kerja.
SIAPA YANG HARUS MENJADI ANGGOTA P2K3 ? Berdasarkan Pasal 3, Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dinyatakan bahwa: Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusahan dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan Ketua P2K3, diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan
jumlah anggota P2K3 yang ideal agar fungsi organisasi dapat berjalan dengan efektif : 1) Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen. 2) Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 orang s/d 100 orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen. 3) Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang atau tempat kerja dengan tingkat resiko yang besar, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.
BAGAIMANA LANGKAH MEMBENTUK P2K3 ? langkah-langkah efektif yang dimulai dari : 1.tahap persiapan dan dilanjutkan dengan 2.tahap pelaksanaan pembentukan.
APA TUGAS DAN FUNGSI P2K3 Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 4 (1) menyatakan bahwa “P2K3 mempunyai TUGAS p2k3 : memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3”.
P2k3 mempunyai fungsi : a. Menghimpun dan mengelola data tentang K3 di tempat kerja b. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam: Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja d. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.
Tugas Ketua p2k3 Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno. Menentukan langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program yang telah digariskan organisasi Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaannya kepada pemerintah melalui pimpinan perusahaan Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan
Tugas Wakil Ketua dan sekretaris Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari Tugas Sekretaris Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat. Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan olek seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3 Membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja,
Tugas Anggota Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan, dll.
atau bagiannya yang berdiri sendiri. PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA. Pasal 1 a. Tempat kerja ialah setiap ruangan atau lapangan, terbuka atau tertutup, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. b. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
Pasal 2 (1) Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3. (2) Tempat kerja dimaksud ayat (1) ialah: a. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih; b. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.
Pasal 3 (1) Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. (2) Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan. (3) P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.
Pasal 4 (1) P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatankerja. (2) Untuk melaksanakan tugas tersebut ayat (1), P2K3 mempunyai fungsi: a. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditempat kerja; b. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwenang untuk: a. memasuki semua tempat kerja. b. Meminta keterangan baik tertulis maupun lisan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja mengenai syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja. c. Memerintahkan agar Pengusaha, pengurus dan tenaga kerja melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. d. Mengawasi langsung terhadap ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja beserta peraturan pelaksanaanya
Pasal 5 (1) Ahli Keselamatan Kerja berwenang untuk: a. Memasuki tempat kerja yang ditentukan dalam surat pengangkatannya dan tempat kerja lain yang diminta oleh Direktur; b. Meminta keterangan baik tertulis maupun lisan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja yang bersangkutan mengenai syarat-syarat keselamatan dankesehatan kerja; c. Memerintahkan agar Pengusaha, pengurus dan tenaga kerja melaksanakansyarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan; d. Mengawasi langsung terhadap ditaatinya Undang-undangKeselamatan Kerjabeserta peraturan pelaksanaanya termasuk:Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat,
TERIMA KASIH