KEBIJAKAN PUBLIK DAN PELAYANAN PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Konsep pelayanan publik
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Tim Fasilitator PKP2A 1 LAN untuk Bimbingan Teknis Penyusunan SOP dan SP Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon April 2014.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Persyaratan Substantif, Teknis,
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
KONSEP-KONSEP DASAR KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
KONSEP-KONSEP DASAR KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
PELAYANAN PUBLIK OLEH PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Konsep Dasar MATERI - 1.
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SPM Mohammad Nur Fauzi ( ).
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Konsep pelayanan publik
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Tentang Keuangan Negara
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
DINAMIKA KELOMPOK & PELAYANAN PUBLIK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Akreditasi institusi.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Akreditasi Institusi.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PUBLIK DAN PELAYANAN PUBLIK

A. PENDAHULUAN Pemerintah adalah “public servant” Kesadaran tentang arti pentingnya pelayanan umum dan manajemennya di kalangan pemerintahan masih sangat lemah. Alasan-alasannya antara lain sbb : Kegiatan pemerintah bersifat monopoli, tanpa kompetisi tidak akan tercapai efisiensi. Lebih mengandalkan kewenangan daripada mekanisme pasar maupun kebutuhan konsumen. Belum adanya akuntabilitas secara lengkap pada kegiatan pemerintahan. Lebih mengutamakan pandangan diri sendiri daripada pandangan konsumen yang dilayaninya. Kesadaran masyarakat sebagai konsumen produk pemerintahan masih sangat lemah, sehingga masyarakat lebih banyak berposisi sebagai obyek. Terbatasnya alokasi anggaran untuk kepentingan pelayanan publik ( hanya 30%)

Kebijakan dan Pelayanan Publik Kebijakan publik adalah keputusan yang mengikat banyak orang pada tataran strategis, bersifat garis besar, dan dibuat oleh pemegang otoritas publik Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik. To be effective: Ada perangkat hukum Jelas struktur pelaksana dan pembiayaannya Adanya kontrol publik Komitmen dan kompetensi para pelaksananya

Standar Pelayanan Publik Dalam pelaksanaannya, pelayanan publik harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi. Dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatu standar pelayanan publik yang menjabarkan pada masyarakat:: Apa pelayanan yang menjadi haknya Siapa yang bisa mendapatkannya Apa persyaratannnya Bagaimana bentuk layanan itu.

Pentingnya perhatian terhadap Pelayanan Publik Menguatnya isu : Demokratisasi Pengakuan akan HAM Globalisasi & perdagangan bebas (tuntutan kemampuan berkompetisi) Good governance & clean government Desentralisasi (UU No 32 & 33 Tahun 2004)

MENGAPA PELAYANAN PUBLIK? ASPEK OLD PUBLIC ADMINISTRATION NEW PUBLIC MANAGEMENT NEW PUBLIC SERVICE Dasar teoritis Teori politik Teori ekonomi Teori demokrasi Konsep kepentingan publik Sesuatu yang didefinisikan secara politid dan yang tercantum dalam peraturan Mewakili agragasi dari kepentingan individu Hasil dari dialog tentang berbagai nilai Kepada siapa birokrasi publik harus bertanggung jawab? Client (Klien) dan pemilih Pelanggan (customers) Warga negara (Citizens)

… Lanjutan pelayanan… Peran pemerintah Pengayuh (Rowing) ASPEK OLD PUBLIC ADMINISTRATION NEW PUBLIC MANAGEMENT NEW PUBLIC SERVICE Peran pemerintah Pengayuh (Rowing) Mengarahkan (Steering) Menegosiasikan dan mengelaborasi berbagai kepentingan warga negara dan kelompok komunitas Akuntabi-litas Menurut hirarkhi administratif Kehendak pasar yang merupakan hasil keinginan pelanggan (customers) Multi aspek: akuntabilitas pada hukum, nilai komunitas, norma politik, standar profesional, kepentingan warga negara Sumber: Denhardt dan Denhardt, dalam Subarsono, dalam Dwiyanto (Ed) (2005): 144)

Perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai penting oleh semua stakeholders, yaitu pemerintah, warga pengguna dan pelaku pasar. Pelayanan publik adalah ranah dari ketiga unsur governance melakukan interaksi yang sangat intensif. Nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik good governance dapat diterjemahkan relatif lebih mudah dan nyata melalui pelayanan publik. Nilai-nilai efisiensi, keadilan, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dapat diukur secara mudah dalam praktik penyelenggaraan pelayanan publik. (Agus Dwiyanto (ed), 2005: 4- 5). PENTINGNYA PEMBAHARUAN PELAYANAN PUBLIK DALAM MENDORONG PRAKTIK GOOD GOVERNANCE:

NILAI STRATEGIS PELAYANAN PUBLIK Pelayanan publik merupakan ranah dimana negara yang diwakili pemerintah berinteraksi dengan lembaga-lembaga non-pemerintah Tolok ukur dan indikator yang jelas dalam pengembangan good governance relatif lebih mudah dikembangkan seperti: efisien, non-diskriminatif, berdaya tanggap dan memiliki akuntabilitas yang tinggi yang dapat dinilai dan diukur dengan mudah. Pelayanan publik melibatkan kepentingan semua unsur governance. Pemerintah sebagai representasi negara, masyarakat sipil dan mekanisme pasar memiliki kepentingan dan keterlibatan yang tinggi dalam ranah ini.

PERAN STRATEGIS PELAYANAN PUBLIK (1) PRAKTIK BURUK MELUASNYA APATISME DAN PESIMIS TOLERANSI SEMAKIN LUAS TERHADAP PRAKTIK BAD GOVERNANCE PELAYANAN PUBLIK RANAH INTERAKSI NEGARA DENGAN LEMBAGA NON PEMERINTAH KEBERANIAN DAN SEMANGAT PERUBAHAN PRAKTIK GG DUKUNGAN DAN KEPERCAYAAN MASY. LUAS

PERAN STRATEGIS PELAYANAN PUBLIK (2) RANAH DIMANA BERBAGAI ASPEK GG DAPAT DIARTIKULASIKAN LEBIH MUDAH Praktek GG: Efisiensi Non- diskriminatif Berkeadilan akuntabilitas REPOSISI DAN REDISTRI-BUSI PERAN SINERGI DAPAT DIKEM- BANGKAN

PERAN STRATEGIS PELAYANAN PUBLIK (3) Membangun legitimasi kekuasaan Pemerintah PELAYANAN PUBLIK Melibatkan kepentingan semua unsur governance Menghukum/mendukung rezim penguasa Masy. sipil Legitimasi perusahaan penyedia jasa Mekanisme pasar Ikim investasi

APAKAH PELAYANAN PUBLIK ? Dalam ilmu politik dan administrasi publik, pelayanan umum atau pelayanan publik merupakan istilah yang menggambarkan bentuk dan jenis pelayanan pemerintah kepada rakyat atas dasar kepentingan umum (Lay, 2002) Pelayanan publik oleh birokrasi merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi negara.

B. Pengertian dan Hakekat Pelayanan Publik Pelayanan merupakan suatu usaha untuk mempertinggi kepuasan pelanggan. Pelayanan Publik (Public Services) adalah: “Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), B. Pengertian dan Hakekat Pelayanan Publik

B. Hakekat Pelayanan Publik Melayani masyarakat baik sbg kewajiban maupun sbg kehormatan, merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat yg manusiawi. (Tjosvold, 1993 : x). Pelayanan publik pada hakekatnya pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat. (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), B. Hakekat Pelayanan Publik

Hakekat Pelayanan Publik (lanjutan) Bagi organisasi, melayani konsumen merupakan “saat yang menentukan” (moment of thruths), peluang bagi organisasi untuk menunjukkan kredibilitas dan kapabilitasnya. Abad ke-21 adalah “abad pelanggan”(Carlzon, 1987). Prinsip “ Close to the customers” Semakin maju sebuah negara, akan semakin banyak masyarakatnya yang bekerja di sektor jasa. Pelayanan umum adalah pemberian jasa baik yang diberikan oleh pemerintah, swasta atas nama pemerintah, atau swasta, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Hakekat Pelayanan Publik (lanjutan)

Hakekat Pelayanan Publik (lanjutan) Pelayanan publik oleh instansi pemerintah bermotif sosial dan politik yakni untuk menjalankan visi & misi serta mencari dukungan suara. Pelayanan publik oleh swasta dapat bermotif sosial (volunteer), tetapi lebih banyak bermotif ekonomi yakni mencari keuntungan. Pelayanan publik kepada masyarakat dapat diberikan secara cuma-cuma sebagai kompensasi dari pembayaran pajak, ataupun ditarik bayaran. Tarif pelayanan publik oleh pemerintah ditetapkan berdasarkan harga produksi atau tarif yang paling terjangkau. Pemberian pelayanan publik secara seragam kepada semua warganegara sebenarnya justru tidak adil karena kebutuhan & kepentingan masyarakat berbeda-beda.

Hakekat Pelayanan Publik (lanjutan) Sudah saatnya instansi pemerintah mengubah paradigma dalam bidang pelayanan yakni: paradigma monopoli  paradigma kompetisi; paradigma”no public choice  paradigma “public choice”. Tujuan Otonomi Daerah Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Meningkatkan Pelayanan Umum Meningkatkan Daya Saing Daerah {UU Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 2 Ayat (3)} Hakekat Pelayanan Publik (lanjutan)

PARADIGMA PELAYANAN PARADIGMA LAMA IMPLEMENTASI PELANGGAN PARADIGMA BARU MANAJEMEN PELANGGAN IMPLEMENTASI KARYAWAN CEO MANAJEMEN PELANGGAN IMPLEMENTASI KARYAWAN CEO

KATEGORI BARANG DAN JASA: Barang/jasa Privat (Private Goods), Barang/jasa Tol (Toll Goods), Barang/jasa Umum (Common-Pool Goods), Barang/jasa Kolektif (Collective Goods), KATEGORI BARANG DAN JASA:

KLASIFIKASI PELAYANAN PUBLIK Pelayanan Administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik; Pelayanan Barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik; Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai jasa yang dibutuhkan oleh publik; dan Pelayanan Regulatif yaitu pelayanan melalui penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat;

PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN PUBLIK Kesederhanaan, Kejelasan, Kepastian Waktu, Akurasi, Keamanan, Tanggungjawab, Kelengkapan sarana dan prasarana, Kemudahan Akses, Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan Kenyamanan, (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003,)

KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Prosedur pelayanan: Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. Waktu penyelesaian: ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan. Biaya pelayanan dalam hal ini biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian layanan. Produk pelayanan, hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sarana dan Prasarana harus disediakan secara memadai oleh penyelenggara pelayanan publik. Kompetensi petugas pemberi pelayanan, harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan.

Karakteristik Organisasi Pelayanan Prima Setiap anggota/pegawai memahami tujuan organisasi dan mengerti peranan masing-masing dalam proses operasional organisasi; Menghargai keberadaan setiap orang dalam organisasi dan memberi kesempatan dan dorongan untuk mengembangkan potensi masing- masing; Fokus utama adalah melayani klien/masyarakat; Kerjasama dan Kerja-Tim menjadi budaya kerja sehari-hari; Para Pemimpin/Pejabat sepenuhnya terlibat dalam program dan inisiatif peningkatan kualitas pelayanan; Setiap orang dalam organisasi berkonsentrasi pada pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan; Berorientasi kepada perbaikan kinerja secara berkelanjutan Organisasi dan seluruh anggota/pegawai sangat menghargai dan mampu memahami harapan-harapan para Stakeholder dan mengetahui bagaimana memberikan kepuasan kepada mereka; dan Quality and Innovation Driven (Sumber: Innovative and Quality Services Group - Financial and Information Management Branch, Treasury Board Secretariat – Canada)

Kendala Pengembangan Pelayanan Prima Kurangnya komitmen dari aparatur pelayanan Kurangnya pemahaman tentang manajemen kualitas Ketidakmampuan merubah Kultur & Perilaku kurang akuratnya perencanaan kualitas Kurang efektifnya program pengembangan SDM Sistem dan Struktur kelembagaan tidak kondusif Keterbatasan sumber-sumber Lemahnya sistem insentif (terutama non finansial) Penerapan sistem manajemen kualitas belum efektif Berorientasi jangka pendek Sistem informasi kinerja pelayanan belum dikembangkan Lemahnya integritas aparatur Berorientasi mempertahankan status quo

LANGKAH STRATEGIS YANG DAPAT DILAKUKAN DALAM PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK Membangun kesadaran melayani bagi aparatur Membangun kesadaran masyarakat sebagai konsumen dengan membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat baik langsung maupun melalui media massa untuk menyampaikan saran dan atau pengaduan mengenai pelayanan masyarakat. Memberikan “reward and punishment” yang seimbang; Mengadakan kompetisi pelayanan utk instansi yang memberikan pelayanan sejenis.

LANGKAH STRATEGIS PENINGKATAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS Melaksanakan perbaikan mutu pelayanan publik: menciptakan standar pelayanan umum; diupayakan dengan: Menerbitkan pedoman pelayanan yang memuat persyaratan, prosedur, biaya/tarif pelayanan dan batas waktu penyelesaian pelayanan, Menempatkan petugas yang bertanggung jawab melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan permohonan untuk kepastian mengenai diterima atau ditolaknya berkas permohonan tersebut pada saat itu juga. Menyelesaikan permohonan pelayanan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Melarang dan atau menghapus biaya tambahan yang dititipkan pihak lain dan meniadakan segala bentuk pungutan liar Menerapkan pola pelayanan secara terpadu (satu atap atau satu pintu) Melakukan penelitian kepuasan pelanggan/masyarakat atas pelayanan yang diberikan, Menata sistem dan prosedur pelayanan secara berkesinambungan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat.

PAKET KEMASAN PELAYANAN PUBLIK Fasilitas Penunjang (Supporting Facilities): adalah berbagai prasarana dan sarana fisik (Infrastruktur) yang harus sudah tersedia sebelum sesuatu pelayanan publik tertentu dapat diselenggarakan atau ditawarkan kepada masyarakat. Barang/Jasa Pelengkap (Complimentary Products/Services): adalah barang / material / bisa juga dokumen, maupun jasa-jasa lainnya yang harus disediakan, dibeli, dan atau digunakan oleh masyarakat calon pengguna layanan publik sebagai pelengkap atau kelengkapan sebelum / sesudah memperoleh pelayanan publik tertentu. Layanan Eksplisit (Explicit Services): adalah wujud nyata sebagai substansi atau inti manfaat dari pelayanan publik yang diterima atau dirasakan oleh masyarakat. Manfaat Tersirat (Implicit Services) : adalah manfaat yang secara psikologis dapat dirasakan oleh masyarakat secara ekstrinsik dari suatu layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. (James A Fitzsimmons dan Mona J. Fitzsimmons, 1994)

PELAYANAN PUBLIK OLEH PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Prinsip “equal treatment”, dalam arti semua warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan setara, sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.  muncul Standar Pelayanan Minimal (SPM) - Prinsip adil dan “non-diskriminasi”. Prinsip menghitung “ biaya yang terjangkau”, bukan biaya produksi, karena dikompensasi melalui pemungutan pajak.

MODEL PELAYANAN UMUM OLEH PEMERINTAH DAERAH Fungsi utama Pemerintah Daerah pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974 semula adalah sebagai promotor pembangunan, pada masa UU Nomor 22/1999 maupun UU Nomor 32/2004 telah berubah menjadi “pelayan masyarakat”. Konsekuensi logisnya, unit-unit pemerintahan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti dinas daerah, kecamatan, kelurahan perlu memperoleh perhatiann yang lebih besar baik dari segi kewenangan, personil, pembiayaan maupun dukungan logistik. Perlu ada pembagian fungsi yang jelas antara unsur staf, unsur lini, serta unsur penunjang. Tugas pokok unsur staf adalah melayani ke dalam dan berpikir. Tugas pokok unsur lini adalah pelayanan langsung dan bersifat operasional. Tugas pokok unsur penunjang adalah menjalankan fungsi khusus dan bersifat koordinatif. MODEL PELAYANAN UMUM OLEH PEMERINTAH DAERAH

Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Organisasi Pemerintah Daerah MODEL PELAYANAN UMUM OLEH PEMERINTAH DAERAH   Dukungan politik   Pemerintah Pusat Staf Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Organisasi Pemerintah Daerah Kepuasan Masyarakat Dinas Transfer kewenangan Pemerintah Daerah Lemtekda   Daerah Otonom DPRD Badan Semi Otonom   Masyarakat Daerah Keterangan :   : Pelayanan langsung kepada masyarakat sangat terbatas (Unsur staf) : Pelayanan langsung kepada masyarakat luas (Unsur lini) : Pelayanan langsung kepada masyarakat relatif terbatas (Auxiliary) Hak cipta : Sadu Wasistiono

Best Practices Pelayanan yang dilakukan oleh Beberapa Pemerintah Daerah KABUPATEN JEMBRANA-BALI (PENDIDIKAN) Memberikan kesempatan belajar yang seluas-luasnya kepada masyarakatnya, (sekolah Swasta maupun Negeri), melalui: pembebasan SPP (sekolah negeri: SD, SLTP, SLTA) pemberian bea siswa (sekolah Swasta ) bonus bea siswa (yg berprestasi) Peningkatan kualitas guru melalui: Kesempatan melanjutkan sekolah Insentif Rp. 5.000,-/hari diluar tunjungan guru; Bonus Rp. 1.000.000,-/th; diberi waktu cuti semester. Peningkatan Sarana dan prasarana dengan pola Block Grand dan bukan proyek. Agar terjadi efisiensi dan adanya partisipasi masyarakat. Pengembangan Model Pola Pendidikan (Sekolah Kajian), bidang: Budi pekerti, Ketrampilan IPTEK, Kesenian dsb., pembelajaran dimulai dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 wita. Anak didik diberi snack/ susu sehat/makan siang.

Best Practices Pelayanan yang dilakukan oleh Beberapa Pemerintah Daerah KABUPATEN JEMBRANA-BALI (KESEHATAN) Program Jaminan Kesehatan Jembrana (JKJ). Program JKJ ini merupakan pemberian asuransi kesehatan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jembrana. Meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan kesehatan Memberikan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Menciptakan kompetisi pelayanan yang sehat antara Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) baik negeri maupun swasta. Evaluasi pelayanan Puskesmas, evaluasi pemanfaatan Puskesmas dan puskesmas Pembantu. Pada tahun 2001 telah dilakukan restrukturisasi dan merger puskesmas dari 11 Puskesmas di merger menjadi 6 Puskesmas. Penilaian pegawai secara obyektif dengan memberikan punishment pada pegawai yang tidak disiplin (327 orang, dengan berbagai tingkatan hukuman)

B. KABUPATEN TANAH DATAR. Best Practices Pelayanan yang dilakukan oleh Beberapa Pemerintah Daerah B. KABUPATEN TANAH DATAR. KESEHATAN: mengembangkan program Puskesmas Swadana. Mengembangkan program pelayanan perizinan satu atap Pelayanan akta catatan sipil dengan unit keliling. Restrukturisasi & Reformasi Kepegawaian: Innovasi & Kreatifitas(test kompetensi ulang, fit and profertest pejabat, menetapkan standar kinerja pegawai untuk naik pangkat. Penempatan pegawai yang tepat: beban kerja, keahlian/pendidikan, evaluasi kinerja.

Best Practices Pelayanan yang dilakukan oleh Beberapa Pemerintah Daerah C. KOTA TARAKAN. Dana Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP): menyisihkan dana dalam bentuk tabungan untuk berjaga-jaga. Pemberian Fasilitas Askes bagi Keluarga miskin Pemberlakuan Tarif Dasar Listrik (TDL) lokal. E-Government (NOC, LAN, WLAN) Pemberian Perlakuan Khusus Kepada Investor (Tax holiday, Percepatan pengurusan perijian, pembangunan infrastruktur terutama menjamin suplai enerji) Sistem Informasi Kependudukan (SIMDUK)

Pelayanan Umum (Kepmenpan No. 63 Tahun 2003) Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Pelayanan publik adalah pemberian layanan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan publik tertentu atau kepentingan publik, baik berupa penyediaan barang, jasa, atau layanan administrasi (sertifikat tanah, KTP, IMB, dsb.) Aktor penyedia layanan publik: badan-badan pemerintah, bisnis, organisasi nir-laba, komunitas

Kependudukan Perijinan Ijin lokasi IMB HO Ijin Trayek Ijin Reklame Ijin Sewa Tanah Dll. Pelayanan: Kesehatan Pemakaman Telekomunikasi Kebersihan Pendidikan Pemadam kebakaran 7.Dll. Perumahan rakyat Irigasi Jalan raya Dll.

APA YANG PERLU DIREFORMASI? (1) Perubahan mindset perilaku birokrasi publik dari budaya penguasa menjadi budaya pelayanan masyarakat melalui: pelatihan pra jabatan, magang, workshop, pengembangan code of conduct, Menggali local wisdoms (nilai dan tradisi yang dianggap baik) Belajar dari best practices negara-negara lain pemberian insentif atau disinsentif, pelembagaan birokrasi sebagai agen pelayanan.

APA YANG PERLU DIREFORMASI? (2) Perubahan prosedur pelayanan serta perubahan misi dan budaya birokrasi dari budaya mengendalikan perilaku ke budaya mempermudah warga memperoleh pelayanan. Perubahan struktur organisasi (vertikal maupun horizontal) untuk mendukung perbaikan kinerja birokrasi, efisiensi kegiatan pemerintahan dan proses demokratisasi. Ada 2 pilihan: Merampingkan struktur birokrasi pada tingkat pemerintahan kota dengan mendelegasikan kewenangan pada kecamatan Memusatkan pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota serta merampingkan satuan birokrasi pelayanan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

APA YANG PERLU DIREFORMASI? (3) Secara horizontal, struktur organisasi di pemerintah pusat dan daerah terlalu gemuk, sebagai akibat adanya koalisi politik. Karena itu perlu dilakukan performance review secara periodik untuk membangun struktur organisasi yang relevan dan efisien Perubahan sistim insentif dan pengembangan pegawai yang sesuai dan kondusif dengan perubahan budaya dan struktur yang diperkenalkan

KESIMPULAN Penyelenggaraan pelayanan publik yang efisien, responsif, partisipatif dan akuntabel memungkinkan pemerintah tidak saja dapat memperbaiki kinerja birokrasi tetapi juga membangun good governance.

S E R V I C E Self Awareness: menanamkan kesadaran diri sehingga mampu memahami posisi, agar mampu memberikan pelayanan dengan benar. Enthusiasm: melaksanakan pelayanan dengan penuh gairah Reform: Memperbaiki kinerja pelayanan dari waktu ke waktu Value: Memberikan pelayanan yang mempunyai nilai tambah Impressive: Menampilkan diri secara menarik, tetapi tidak berlebihan Care: Memberikan perhatian atau kepedulian kepada pelanggan secara optimal Evaluation: Mengevaluasi pelaksanaan layanan yang sudah diberikan (Sumber: Barata, 2003: 18-19).

STANDAR PELAYANAN MINIMAL LATAR BELAKANG PP 38/2007 ttg PUP merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 (PP 25/2000). PP 65 Tahun 2005 ttg pedoman penyusunan & penerapan SPM merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004. 43

KETERKAITAN REGULASI SPM Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pasal 7 Ayat 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Pasal 5 Ayat 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2007 Tentang Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100 - 05.76 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Tim Konsultasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal 44 44

MENGAPA PUSAT MENYUSUN SPM DAN DAERAH MENERAPKANNYA Pemerintah Pusat menyusun SPM dengan maksud dan tujuan perlindungan hak konstitusional; kepentingan nasional; ketentraman dan ketertiban umum; keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan komitmen nasional sehubungan perjanjian dan konvensi internasional. Pemerintah Daerah menerapkan SPM dengan pengertian bahwa pusat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat adalah di tingkat Daerah c.q. Kabupaten/Kota. Pemerintah Propinsi berdasarkan SPM dari Pusat dalam kapasitasnya sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah memfasilitasi Kabupaten dan Kota yang ada dalam wilayah kerjanya untuk menerapkan dan mencapai SPM tersebut. 45 45

Tujuan SPM Dengan adanya SPM maka masyarakat akan terjamin menerima suatu pelayanan publik dari Pemda dengan mutu tertentu. SPM sebagai alat untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar. dan menjadi landasan dalam penentuan perimbangan keuangan dan bantuan lain yang lebih adil dan transparan. SPM dapat dijadikan dasar dalam menentukan Anggaran Kinerja berbasis manajemen kinerja. SPM dapat menjadi dasar dalam alokasi anggaran daerah dengan tujuan yang lebih terukur. SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas Pemda terhadap masyarakat. Masyarakat dapat mengukur sejauhmana Pemda dapat memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pelayanan publik. Adanya SPM dapat menjadi argumen bagi peningkatan pajak dan retribusi daerah karena baik Pemda dan masyarakat dapat melihat keterkaitan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan Pemda. SPM dapat merangsang rationalisasi kelembagaan Pemda, karena Pemda akan lebih berkonsentrasi pada pembentukan kelembagaan yang berkorelasi dengan pelayanan masyarakat. Adanya SPM dapat membantu Pemda dalam merasionalisasi jumlah dan kualifikasi pegawai yang dibutuhkan. Kejelasan pelayanan akan membantu Pemda dalam menentukan jumlah dan kualifikasi pegawai untuk mengelola pelayanan publik tersebut. 46

DISTRIBUSI URUSAN PEMERINTAHAN ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN Kriteria Distribusi Urusan Pemerintahan Antar Tingkat Pemerintahan : Externalitas (Spill-over) Siapa kena dampak, mereka yang berwenang mengurus Akuntabilitas Yang berwenang mengurus adalah tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan dampak tersebut (sesuai prinsip demokrasi) Efisiensi Otonomi Daerah harus mampu menciptakan pelayanan publik yang efisien dan mencegah High Cost Economy Efisiensi dicapai melalui skala ekonomis (economic of scale) pelayanan publik Skala ekonomis dapat dicapai melalui cakupan pelayanan (catchment area) yang optimal

URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILAKSANAKAN OLEH MASING-MASING TINGKATAN PEMERINTAHAN BERDASARKAN 3 KRITERIA Pusat: Berwenang menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), Monev, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas Nasional. Provinsi: Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas regional (lintas Kab/Kota) [Mengacu pd NSPK] Kab/Kota: Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal (dalam satu Kab/Kota) ) [Mengacu pd NSPK]

HUBUNGAN ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN DLM SPM Basis penerapan SPM ada di Kabupaten/Kota dan Prov Pemerintah Pusat melalui Kementerian sektor / LPNK bertugas membuat SPM untuk masing-masing pelayanan yang menjadi bidang tugasnya Gubernur sebagai wakil Pemerintah, bekerjasama dengan Kabupaten/Kota membahas bagaimana pencapaian SPM tersebut. Kabupaten/Kota menentukan tata cara pelaksanaan pelayanan berdasarkan SPM yg telah disepakati pencapaiannya dgn Provinsi. SPM yang di- implementasikan di tingkat Kabupaten/Kota menjadi dasar bagi pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pusat di Daerah. Pemerintah Pusat wajib membiayai daerah dlm penyediaan pelayanan dasar bagi daerah-daerah yang kurang mampu Pusat dpt menarik otonomi suatu daerah bila daerah tsb tdk mampu melaksanakan kewenangan wajib yg telah ditentukan SPM-nya, padahal Pemerintah sudah mengalokasikan biayanya. Gubernur sebagai wakil pusat di Daerah membina dan mengawasi pelaksanaan SPM di Kabupaten/Kota. 49

MEKANISME PENYUSUNAN SPM PEMERINTAH Departemen Departemen Departemen / LPND / LPND / LPND terkait terkait terkait Urusan Urusan Urusan Wajib Wajib Wajib Hasil Kerja Tim Konsultasi SPM Menteri Dalam Negeri / Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dewan Pertimbangan (DPOD) Pimpinan LPND Penyusunan oleh Menjadi referensi untuk selanjutnya digunakan dalam Membuat rekomendasi dan menyampaikannya kepada Menyampaikan hasil tersebut Peraturan Terkait Ditetapkan menjadi Yang dikoordinasikan Hasil Kerja Tim Konsultasi SPM Menteri Dalam Negeri / Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dewan Pertimbangan (DPOD) Pimpinan LPND Penyusunan oleh Menjadi referensi untuk selanjutnya digunakan dalam Membuat rekomendasi dan menyampaikannya kepada Menyampaikan hasil tersebut Peraturan Terkait Ditetapkan menjadi Yang dikoordinasikan Hasil Hasil Kerja Kerja Tim Tim Konsultasi Konsultasi SPM SPM Yang Yang dikoordinasikan dikoordinasikan oleh oleh Menteri Menteri Dalam Dalam Negeri Negeri / / Direktur Direktur Jenderal Jenderal Otonomi Otonomi Daerah Daerah Menyampaikan Menyampaikan hasil hasil tersebut tersebut kepada kepada Dewan Dewan Pertimbangan Pertimbangan Otonomi Otonomi Daerah Daerah (DPOD) (DPOD) Membuat Membuat rekomendasi rekomendasi dan dan menyampaikannya menyampaikannya kepada kepada Menteri Menteri / / Pimpinan Pimpinan LPND LPND Menjadi Menjadi referensi referensi untuk untuk selanjutnya selanjutnya digunakan digunakan dalam dalam Penyusunan Penyusunan SPM SPM oleh oleh Menteri Menteri / / Pimpinan Pimpinan LPND LPND Ditetapkan Ditetapkan menjadi menjadi Peraturan Peraturan Menteri Menteri / / Peraturan Peraturan Menteri Menteri Terkait Terkait Muatan Muatan Inti Inti : : • • Jenis Jenis Pelayanan Pelayanan Dasar Dasar • • Indikator Indikator dan dan Nilai Nilai SPM SPM • • Batas Batas waktu waktu pencapaian pencapaian SPM SPM • • Pengorganisasian Pengorganisasian SPM SPM 50

MEKANISME PENERAPAN SPM PEMDA Mengacu pada Muatan Inti: Jenis Pelayanan Dasar Indikator dan Nilai SPM Pengorganisasian SPM Batas waktu pencapaian SPM Pemda menyusun rencana pencapaian SPM Dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Target tahunan pencapaian SPM Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Klasifikasi belanja daerah dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Berdasarkan 51

Tindak Lanjut Permenkominfo No Tindak Lanjut Permenkominfo No. 22 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kominfo di Kabupaten/Kota Segera ditindak lanjuti dengan beberapa kegiatan sebagai berikut: A. Persiapan implementasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22 th 2010 1. Penyusunan Petunjuk Teknis tentang Definisi Operasional, Pembilang, Penyebut dan sumber datanya, langkah-langkah kegiatan dan variabelnya, target/benchmarking, pedoman/standar teknis yang dikeluarkan kemenkominfo. 2. Penyusunan Pedoman Analisis Biaya Kominfountuk implementasi SPM dalam perencanaan dan pengganggaran SPM Kominfo Kabupaten/Kota. 3. Penyusunan Pedoman Kebutuhan SDM Kominfo. 4. Penyusunan Pedoman Advokasi dan Advokasi-Kit SPM Bidang Kominfo. 5. Penyusunan Organisasi Perangkat Dinas Kominfo Kabupaten/Kota. 6. Sosialisasi dan Fasilitasi penyelenggaraan SPM Bidang Kominfo di Kabupaten/Kota.

PERMENKOMINFO NOMOR 22 TH 2010 SPM BIDANG KOMINFO DI KAB/KOTA TENTANG SPM BIDANG KOMINFO DI KAB/KOTA 2 JENIS PELAYANAN DASAR 8 INDIKATOR 53

IMPLIKASI PENERAPAN SPM ALOKASI ANGGARAN SDM KELEMBAGAAN SARANA PRASARANA SISTEM INFORMASI KERJASAMA ANTAR DAERAH DAERAH HRS MEMPUNYAI KAPASITAS DAN KOMPETENSI UTK MENDUKUNG SPM 54

NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) SESUAI DENGAN PP38/2007

LANDASAN HUKUM NSPK UUD 1945 (Hub. Psl 4, Psl 17 dan Psl 18) UU 32/04 ttg Pemerintahan Daerah UU 10/04 ttg Tata Urutan PerUUan UU Lintas Sektor sesuai Urusan Pemerintahan PP 38/07 ttg Pembagian Urusan Pemerintahan Peraturan Perundang2an lainnya yang terkait

FILOSOFI NSPK Negara RI merupakan negara kesatuan & negara hkm Pemerintah membentuk daerah otonom Penyerahan Setiap urusan yang disentralisasikan diatur secara hkm Hub. antara pusat & daerah (Kewenangan, Keuangan, Pelayanan dan Pembagian Hasil) Koordinasi, Sinkronisasi, Keterpaduan, dan Sinergitas kebijakan, Program dan Kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan

URGENSI NSPK Mempertegas dan memperjelas urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan Pemerintah, Provinsi dan Kab/Kota Menghindari tumpang tindih penyelenggaraan dan pengelolaan urusan pemerintahan Meminimalisasi konflik masing-masing tingkatan pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Memperjelas arah kebijakan pemerintahan daerah Menjadi pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan

MANFAAT NSPK Mempertegas dan memperjelas landasan hukum. Menjadi pedoman dan acuan (petunjuk pelaksanaan urusan pemerintahan) Menjadi pedoman dalam penyusunan kelembagaan daerah Memperjelas mekanisme, tata cara, persyaratan, kriteria, pengelolaan urusan pemerintahan Mempermudah Perencanaan program & kegiatan Memperjelas kewenangan Provinsi dan Kab/Kota Memperjelas pelaksanan MONEV Memperjelas pelaporan Memperjelas pendanaan Memperjelas pembinaan dan pengawasan Memperjelas management urusan pemerintahan

KOORDINASI/FASILITASI NO KEWENANGAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA 1. 2. PUSAT DAERAH PROV DAERAH KAB/KOT URUSAN PP38/07 PENETAPAN PELAKSANA PELAKSANA NSPK PP38/07 PERMEN /K.LPNK KOORDINASI/FASILITASI PENERAPAN SPM PP65/05

SDM PUSAT KELEMBAGAAN PP41/07 NO KEWENANGAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA 3. 4. KEMENTERIAN /LPNK SKPD (DINAS dan LEMTEK) SKPD (DINAS dan LEMTEK) KELEMBAGAAN PP41/07 PUSAT DAERAH (SESUAI NSPK) DAERAH (SESUAI NSPK) SDM

DAK HIBAH 5. APBN APBD APBD DAK DAK PENDANAAN NO KEWENANGAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA 5. PENDANAAN APBN APBD APBD APBN HIBAH HIBAH HIBAH DAK APBN DAK DAK

DESA NO KEWENANGAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA DEKON PP7/08 TUGAS 33 GUBERNUR INSTANSI VERTIKAL DEKON PP7/08 Kementerian /LPNK TUGAS PEMBANTUAN PP7/08 Kementerian /LPNK PROVINSI KAB/KOTA TP TP TP TP DESA

NO KEWENANGAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA 6. PELAYANAN KEMENTERIAN /LPNK SKPD (DINAS dan LEMTEK) SKPD (DINAS dan LEMTEK) PELAYANAN DASAR HUKUM UU25/09 Pelayanan Publik Permendagri 24/05 Pelayanan 1 Pintu 20/08 Pelayanan Terpadu Skala Pusat (Lintas Provinsi) Skala Prov (Lintas Kab/kota) Skala Kab/Kota (Lokalitas)

NO KEWENANGAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA 7. 8. MONEV PP79/05 PP6/08 MENTERI GUB/SKPD BUPATI/WALIKOTA/SKPD PELAPORAN PP3/07 PP6/08 GUB/SKPD BUPATI/WALIKOTA/SKPD MENTERI

BUPATI/WALIKOTA/SKPD NO KEWENANGAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA 9. BINWAS MENTERI PROVINSI GUB/SKPD KAB/KOTA BUPATI/WALIKOTA/SKPD PEMBINAAN PP79/05 PP38/07 PENGAWASAN PP79/05 INSPEKTORAT PROV INSPEKTORAT KAB/KOTA INSPEKTORAT

APABILA NSPK BLM DITETAPKAN YG TERJADI ANTARA LAIN: Tidak ada Kepastian Hukum Tidak jelas Pengelolaan Urusan Tidak jelas Kelembagaan Tidak jelas Personil Tidak jelas Keuangan Tidak jelas Pembinaan Tidak jelas Pelayanan

TINDAK LANJUT NSPK DARI MASING2 KEMENTERIAN/LPNK GRAND STRATEGI 2 3 MONEV MODEL BUILDING SUPERVISI 1 4 SOSIALISASI ROAD MAP/RENCANA AKSI FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BEST PRACTICE 5 7 6

TINDAK LANJUT NSPK OLEH PEMDA PROVINSI DAN KAB/KOTA GRAND STRATEGI DAN ROAD MAP/RENCANA AKSI MENYESUAIKAN DALAM BENTUK PERDA/PERGUB/PERBUP/PERWALKOT MELAKSANAKAN SESUAI KEWENANGAN MENYESUAIKAN KELEMBAGAAN MENYESUAIKAN SDM MENGAKORMODIR DALAM KEUANGAN/APBD MENINGKATKAN KAPASITAS DAERAH BEST PRACTICE/INOVASI PELAYANAN PUBLIK MONEV PELAPORAN

SPM LATAR BELAKANG PP 38/2007 ttg PUP merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 (PP 25/2000). PP 65 Tahun 2005 ttg pedoman penyusunan & penerapan SPM merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004.

IX. ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN Urusan pemerintahan yg Sepenuhnya mnjd. Wewenang Pemerintah: {Psl 10 (1) & (3)} Urusan pemerintahan di luar Psl 10 (3) dpt. dikelola bersama (Pemerintah, Prov, Kab/Kota) Dibagi dgn kriteria Psl 11 (1): Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter & Fiskal Nasional Agama Eksternalitas Akuntabilitas Efisiensi Urusan Pemerintahan Daerah Urusan Pemerintah {Psl 10 (5)} MenyeL. sendiri Melimpahkan sebagian ur kpd Gub. Menugaskan sebagian urusan kepada Pemda dan/atau Pemdes Standar Pelayanan Minimal (SPM) {Psl 11 (4)} WAJIB Pelayanan Dasar {Psl 11 (3)} PILIHAN Sektor Unggulan {Psl 11 (3)} Diselenggarakan berdasarkan asas otonomi & tugas pembantuan {Psl 10 (2)}

X. STANDAR PELAYANAN MINIMAL Ketentuan ttg jenis dan mutu pelayanan dasar yg merupakan urusan wajib yg berhak diperoleh setiap warga ESENSI SPM SPM merupakan standar minimum pelayanan Publik yang wajib disediakan oleh Pemda kepada masyarakat. Adanya SPM akan menjamin minimum pelayanan yang berhak diperoleh masyarakat Indonesia dari Pemerintah Bagi Pemda : SPM dapat dijadikan tolok ukur (benchmark) dalam penentuan biaya yang diperlukan untuk membiayai penyediaan pelayanan. Bagi masyarakat : SPM akan menjadi acuan mengenai kualitas dan kuantitas suatu pelayanan publik yang disediakan oleh Pemda. SPM harus mampu menjamin terwujudnya hak-hak individu serta dapat menjamin akses masyarakat mendapat pelayanan dasar yang wajib disediakan Pemda sesuai ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah.

XI. ESENSI PELAYANAN PUBLIK Fungsi pokok Pemda adalah mensejahterakan masyarakat Tingkat kesejahteraan tergantung tingkat pelayanan publik yg disediakan Pemda Pemda mendapat legitimasi dari rakyat untuk menyelenggarakan pelayanan publik Rakyat membayar pajak atas penyelenggaraan public goods and public regulations yang memenuhi kebutuhan masyarakat . Undang-Undang No.32/2004 mengisyaratkan Pemda untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya Dalam Undang-Undang No.32/2004, dalam menentukan isi otonomi, pelaksanaan urusan Pemda haruslah dikaitkan dengan kebutuhan riil masyarakatnya. Pelaksanaan urusan harus direaktualisasi untuk menghindari pelaksanaan yang selama ini cenderung diseragamkan, mengarah kepada pelaksanaan urusan yang berdasarkan kebutuhan riil masyarakat

RAMBU-RAMBU SPM Dalam penyelenggaraan urusan wajib daerah berpedoman pada SPM yang ditetapkan Pemerintah dan dilaksanakan secara bertahap. (pasal ayat (4) UU 32/2004) Pemerintahan daerah yang melalaikan penyelenggaraan urusan wajib, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari APBD daerah yang bersangkutan. (pasal 8 ayat (2) PP 38/2007)

XII. MENGAPA PEMERINTAH PUSAT YG MENETAPKAN SPM DAN DAERAH MENERAPKANNYA Pemerintah Pusat menetapkan SPM dengan maksud dan tujuan perlindungan hak konstitusional; kepentingan nasional; ketentraman dan ketertiban umum; keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan komitmen nasional sehubungan perjanjian dan konvensi internasional. Pemerintah Daerah menerapkan SPM dengan pengertian bahwa pusat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat adalah di tingkat Daerah c.q. Kabupaten/Kota. Pemerintah Propinsi berdasarkan SPM dari Pusat dalam kapasitasnya sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah memfasilitasi Kabupaten dan Kota yang ada dalam wilayah kerjanya untuk menerapkan dan mencapai SPM tersebut.

Tujuan SPM Dengan adanya SPM maka masyarakat akan terjamin menerima suatu pelayanan publik dari Pemda dengan mutu tertentu. SPM sebagai alat untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar. dan menjadi landasan dalam penentuan perimbangan keuangan dan bantuan lain yang lebih adil dan transparan. SPM dapat dijadikan dasar dalam menentukan Anggaran Kinerja berbasis manajemen kinerja. SPM dapat menjadi dasar dalam alokasi anggaran daerah dengan tujuan yang lebih terukur. SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas Pemda terhadap masyarakat. Masyarakat dapat mengukur sejauhmana Pemda dapat memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pelayanan publik. Adanya SPM dapat menjadi argumen bagi peningkatan pajak dan retribusi daerah karena baik Pemda dan masyarakat dapat melihat keterkaitan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan Pemda. SPM dapat merangsang rationalisasi kelembagaan Pemda, karena Pemda akan lebih berkonsentrasi pada pembentukan kelembagaan yang berkorelasi dengan pelayanan masyarakat. Adanya SPM dapat membantu Pemda dalam merasionalisasi jumlah dan kualifikasi pegawai yang dibutuhkan. Kejelasan pelayanan akan membantu Pemda dalam menentukan jumlah dan kualifikasi pegawai untuk mengelola pelayanan publik tersebut.

XIII. PRASYARAT PENYUSUNAN SPM Adanya pembagian kewenangan yang jelas antar tingkatan pemerintahan (Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota) menjadi prasyarat utama untuk menentukan SPM. Pembagian kewenangan baru menunjukkan siapa melakukan apa, namun belum menunjukkan kewenangan-kewenangan apa saja yang memerlukan SPM. Karena tidak semua kewenangan membutuhkan SPM. 3. Ada tiga kriteria utama yang dapat dijadikan acuan dalam membagi kewenangan antara tingkatan pemerintahan yaitu: a. Externalitas b. Akuntabilitas c. Efisiensi Adanya output Pemda yang jelas dalam bentuk pelayanan dari kewenangan wajib tersebut. Output tersebut harus ada standard minimum yang harus dipenuhi Daerah untuk menjamin adanya keseimbangan antar daerah dalam penyediaan pelayanan publik.

XIV. HUBUNGAN ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN DLM SPM Basis penerapan SPM ada di Kabupaten/Kota dan Prov Pemerintah Pusat melalui Kementerian sektor / LPNK bertugas membuat SPM untuk masing-masing pelayanan yang menjadi bidang tugasnya Gubernur sebagai wakil Pemerintah, bekerjasama dengan Kabupaten/Kota membahas bagaimana pencapaian SPM tersebut. Kabupaten/Kota menentukan tata cara pelaksanaan pelayanan berdasarkan SPM yg telah disepakati pencapaiannya dgn Provinsi. SPM yang di-implementasikan di tingkat Kabupaten/Kota menjadi dasar bagi pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pusat di Daerah. Pemerintah Pusat wajib membiayai daerah dlm penyediaan pelayanan dasar bagi daerah-daerah yang kurang mampu Pusat dpt menarik otonomi suatu daerah bila daerah tsb tdk mampu melaksanakan kewenangan wajib yg telah ditentukan SPM-nya, padahal Pemerintah sudah mengalokasikan biayanya. Gubernur sebagai wakil pusat di Daerah membina dan mengawasi pelaksanaan SPM di Kabupaten/Kota.

XV. Hambatan Terhadap Pelaksanaan SPM Terbatasnya anggaran Pemda dapat menjadi penghalang utama untuk melaksanakan SPM. Sering terdapat kerancuan antara standard tehnis suatu pelayanan dengan SPM. peraturan perUUan sektor dan daerah yg belum di Harmonisasi Kewenangan atau urusan pemerintahan sering belum berkorelasi dengan pelayanan. Kewenangan lebih untuk mencari kekuasaan yang berkaitan dengan uang atau penerimaan.

XVI. MEKANISME PENYUSUNAN SPM PEMERINTAH Departemen Departemen Departemen / LPND / LPND / LPND terkait terkait terkait Urusan Urusan Urusan Wajib Wajib Wajib Hasil Kerja Tim Konsultasi SPM Menteri Dalam Negeri / Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dewan Pertimbangan (DPOD) Pimpinan LPND Penyusunan oleh Menjadi referensi untuk selanjutnya digunakan dalam Membuat rekomendasi dan menyampaikannya kepada Menyampaikan hasil tersebut Peraturan Terkait Ditetapkan menjadi Yang dikoordinasikan Hasil Kerja Tim Konsultasi SPM Menteri Dalam Negeri / Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dewan Pertimbangan (DPOD) Pimpinan LPND Penyusunan oleh Menjadi referensi untuk selanjutnya digunakan dalam Membuat rekomendasi dan menyampaikannya kepada Menyampaikan hasil tersebut Peraturan Terkait Ditetapkan menjadi Yang dikoordinasikan Hasil Hasil Kerja Kerja Tim Tim Konsultasi Konsultasi SPM SPM Yang Yang dikoordinasikan dikoordinasikan oleh oleh Menteri Menteri Dalam Dalam Negeri Negeri / / Direktur Direktur Jenderal Jenderal Otonomi Otonomi Daerah Daerah Menyampaikan Menyampaikan hasil hasil tersebut tersebut kepada kepada Dewan Dewan Pertimbangan Pertimbangan Otonomi Otonomi Daerah Daerah (DPOD) (DPOD) Membuat Membuat rekomendasi rekomendasi dan dan menyampaikannya menyampaikannya kepada kepada Menteri Menteri / / Pimpinan Pimpinan LPND LPND Menjadi Menjadi referensi referensi untuk untuk selanjutnya selanjutnya digunakan digunakan dalam dalam Penyusunan Penyusunan SPM SPM oleh oleh Menteri Menteri / / Pimpinan Pimpinan LPND LPND Ditetapkan Ditetapkan menjadi menjadi Peraturan Peraturan Menteri Menteri / / Peraturan Peraturan Menteri Menteri Terkait Terkait Muatan Muatan Inti Inti : : • • Jenis Jenis Pelayanan Pelayanan Dasar Dasar • • Indikator Indikator dan dan Nilai Nilai SPM SPM • • Batas Batas waktu waktu pencapaian pencapaian SPM SPM • • Pengorganisasian Pengorganisasian SPM SPM

XVII. MEKANISME PENERAPAN SPM PEMDA Mengacu pada Muatan Inti: Jenis Pelayanan Dasar Indikator dan Nilai SPM Pengorganisasian SPM Batas waktu pencapaian SPM Pemda menyusun rencana pencapaian SPM Dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Target tahunan pencapaian SPM Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Klasifikasi belanja daerah dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Berdasarkan

XVIII. PENATAAN PELAYANAN PUBLIK Tumpang tindih pelayanan publik karena belum jelasnya batas-batas kewenangan antar tingkat pemerintahan Terjadinya gejala alokasi APBD lebih untuk biaya aparatur (overhead cost) dibandingkan biaya untuk pelayanan publik Belum adanya transparansi mengenai standar pelayanan publik; biaya, prosedur dan waktu penyelesaian Pemda cenderung belum responsif untuk menanggapi keluhan masyarakat tentang kualitas pelayanan publik Masih sulit mendorong sikap enterpreneurship, inovatif dan kreatif di kalangan birokrasi Pemda Pemda masih sulit untuk membuat kebijakan daerah yang kondusif untuk investasi Masih sulit mengubah budaya dari dilayani menjadi melayani XVIII. PENATAAN PELAYANAN PUBLIK

Kesimpulan SPM pertama-tama menuntut adanya distribusi urusan antara tingkatan pemerintahan (Pusat, Propinsi, Kabupten/Kota) secara obyektif atas dasar kriteria externalitas, akuntabilitas dan efisiensi disusunnya SPM oleh Departemen/LPND sebagai acuan bagi Pemda dalam melaksanakan pelayanan publik berbasis SPM. SPM sulit akan berjalan tanpa sosialisasi, fasilitasi, pengawasan, monitoring dan evaluasi yang harus dilakukan secara intensif oleh Pusat dan Propinsi agar Pemda Kabupaten/Kota dapat menjalankan pelayanan dengan SPM-nya secara optimal. Untuk itu berbagai kegiatan penguatan sistem, kelembagaan dan personil Pemda harus dilakukan secara intensif. SPM akan menciptakan berbagai rationalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan dilaksanakannya SPM akan membantu Pemda dalam melakukan rationalisasi terhadap kelembagaan, personil, keuangan sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah.