E- LEARNING MATA KULIAH : FILSAFAT ILMU DAN LOGIKA DOSEN : Dr. WAGIYO, M.S. HARI : RABU TANGGAL : 10 DESEMBER 2015 KELAS : 21 B
PRINSIP-PRINSIP DASAR LOGIKA PRINSIP ialah suatu pernyataan yang mengandung kebenaran yang bersifat universal PRINSIP DASAR yaitu apabila prinsip itu sangat simpel dan tidak perlu dibuktikan Prinsip-prinsip dasar dalam logika disebut Hukum-hukum Logika yaitu : HUKUM IDENTITATIS (PRINCIPIUM IDENTITATIS) Suatu benda adalah benda itu sendiri, dengan kata lain, sesuatu atau benda sama dengan dirinya sendiri Contoh : Yang sama dengan A adalah A itu sendiri
HUKUM KONTRADIKSI Suatu benda tidak dapat menjadi benda itu sendiri dan benda yang lain dalam waktu yang sama Atau sesuatu tidak dapat bersifat positif dan sekaligus juga bersifat negatif pada satu waktu yang sama Atau sesuatu tidak dapat dikatakan ada dan tidak ada pada waktu yang sama Contoh : Tidak boleh dikatakan bahwa Si A adalah pendukung dan sekaligus penentang rencana study tour
HUKUM PENYISIHAN JALAN TENGAH (PRINCIPIUM EXLUSI TERTII) Segala sesuatu harus positif atau negatif Atau salah satu dari dua sifat yang berlawanan tentulah benar bagi suatu benda Maksudnya bahwa dua sifat yang berlawanan tidak mungkin dimiliki oleh sebuah benda pada waktu dan tempat yang sama Jadi ada dua hal yang kontradiktif pada suatu benda, keduanya tidak mungkin salah karena salah satu diantaranya tentulah benar Contoh : Apabila Si A dikatakan memiliki sifat yang berlawanan (jujur >< tidak jujur ), keduanya tidak mungkin salah, akan tetapi salah satu pasti benar.
HUKUM CUKUP ALASAN (PRINCIPIUM RATIONIS SUFFICIENTIS) Yaitu adanya sesuatu atau bisa terjadi perubahan pada sesuatu benda atau atas sesuatu hal, tentu ada suatu alasan yang cukup yang menjadi penyebab adanya sesuatu atau terjadinya perubahan itu. Contoh : Si A Tidak hadir kuliah pasti ada sebabnya.
Perhatian Kepada setiap mahasiswa dimohon kesadarannya untuk latihan membuat contoh-contoh lain dari hukum-hukum logika tersebut ( latihan tidak dikumpulkan ).