MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Business Law Surat berharga M-8 Tony Soebijono.
Advertisements

JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Surat Berharga.
Sumber-sumber Dana Bank
SURAT-SURAT BERHARGA Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau.
Jasa-jasa perbankan.
INKASO (COLLECTION) DAN KLIRING (CLEARANCE)
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
3. Sumber-Sumber Dana Bank
dalam dunia usaha dan perdagangan surat yang mempunyai nilai uang atau dapat ditukar dengan uang atau apa yang tersebut dalam surat itu dapat dinilai.
MANAJEMEN PERBANKAN MANAJEMEN DANA BANK 4 BAB.
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
SUMBER-SUMBER DANA BANK
MANAJEMEN DANA BANK OLEH ERVITA SAFITRI.
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
Sumber Dana Bank dan Aktivitas Perbankan
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 1. Sumber-Sumber Dana Bank  Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai.
MANAJEMEN DANA BANK PERTEMUAN 5.
WINTER SUMBER-SUMBER DANA BANK 01 BAB 3 Template
Sumber-sumber Dana Bank
INKASO.
Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (02)
FUNGSI AKTA dalam SURAT BERHARGA DAN CARA PERALIHAN
WINTER SUMBER-SUMBER DANA BANK 01 BAB 3 Template
PIUTANG WESEL WESEL adalah surat berharga yang berisi perintah dari pembuat surat kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut.
3. Sumber-Sumber Dana Bank
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Cek/cheque PERTEMUAN 6 copyright by Elok Hikmawati.
LALU LINTAS PEMBAYARAN TRADISIONAL DAN MODERN
Sumber-sumber Dana Bank
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
3. Sumber-Sumber Dana Bank
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Hukum Surat Berharga: Pengantar
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
LALU LINTAS PEMBAYARAN TRADISIONAL DAN MODERN
KLIRING Devi Indriani.
HUKUM SURGA.
ASPEK HUKUM PADA TRANSAKSI PRODUK LIABILITIES
Aksep dan Promes (Promissory Notes)
Ndak Usah Bingung Klo BBM naik…. Ini salah 1 SOLUSI.
Sumber-sumber Dana Bank
SUMBER-SUMBER DANA BANK
SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
AKUNTANSI SUMBER DANA GIRO
Akuntansi Unit Kliring
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun.
M.Rosid.T.S Achlis imam indarto Adi Sukindro
MAIZA FIKRI, ST, M.M Sumber Dana Bank MAIZA FIKRI, ST, M.M
Sumber-sumber Dana Bank
Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Surat Berharga Pasar Uang
Pertemuan ke-5 TEAM TEACHING ADMINISTRASI PERBANKAN
Surat Berharga “BILYET GIRO”
Sumber-sumber Dana Bank
Surat Cek Alyssa Agustia A Bagaskoro
DAFTAR HITAM NASIONAL PENARIK CEK DAN/ATAU BILYET GIRO KOSONG
Kelompok 1 Egie Selamet Aprian ( ) Anisa Nurjanah ( )
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Surat Berharga Destri Lonrina Pakkar Eiter Sabda Pasaribu Ilham Ras Harahap Mahda Ayuni Syarah Nina Annisa Naibaho Hukum Bisnis Disusun Oleh: Kelompok.
PEMBUKAAN REKENING GIRO DANA BOS PEMBUKAAN REKENING GIRO DANA BOS DAN TATA CARA PENCAIRAN DANA BOS MELALUI BANK JATIM TANGGAL, ……………….. PT BANK PEMBANGUNAN.
Akuntansi Unit Kliring
Pengertian dan Fungsi Surat Berharga
Transcript presentasi:

MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017 Cek dan Bilyet Giro MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017

Cek Definisi "Surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai" (Ikatan Bankir Indonesia). "Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai". Unsur: Surat perintah Nasabah Rekening giro Tertarik (bank) Membayar tanpa syarat Pemegang Pada saat ditunjukkan Alat Pembayaran

Dasar Hukum Pasal 178-229d KUHD; SEBI No.8/7/UPPB tertanggal 16 Mei 1975 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI No.8/7/1975”); SEBI No.9/72/UPPB tertanggal 10 Januari 1977 tentang Penulisan Nilai Nominal Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (“SEBI No.9/72/1975”); SEBI No.9/16/UPPB tertanggal 31 Mei 1976 tentang Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (“SEBI No.9/16/1976”); SEBI No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September 1972 tentang Pembuatan/Penerbitan Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu Lintas Pembayaran Giral Lainnya (“SEBI No.5/85/1972”).

Syarat Formal Nama dan nomor cek; Nama bank tertarik; Perintah bayar tanpa syarat; Nama penerima dana atau atas pembawa; Jumlah dana dalam angka dan huruf; Tempat pembayaran harus dilakukan; Tempat dan tanggal penarikan cek; Tanda tangan penarik. Pasal 178 KUHD

Mekanisme Pengalihan Cek atas unjuk atau cek kepada orang yang ditulis namanya dengan tambahan klausula “atau penggantinya”, harus dibayar kepada yang namanya tertera dalam cek dan pengalihannya secara endosemen; Cek atas nama adalah cek kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, maka pengalihannya secara cessie; Cek atas bawa adalah cek kepada pembawa atau kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “atau kepada pembawa” atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya, maka pengalihannya cukup dengan penyerahan fisik cek saja. Pasal 182 KUHD

Pihak-pihak yang Terlibat Penarik (drawee) adalah giran yang menerbitkan cek atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran; Pemegang (namer, holder), dalam hal ini adalah kreditur atau pemilik piutang; Tertarik (betrokkene, drawee, payee), adalah pihak lain (biasanya bank) yang memperoleh perintah dari Penarik untuk membayar kepada Pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang; Pembawa (toonder, bearer), adalah siapapun yang memegang cek dengan klausula kepada pembawa; Pengganti (order), adalah adalah siapapun yang namanya tercantum dalam cek dengan klausula kepada pengganti; Endosant (Indorser) adalah pemegang cek dengan klausula kepada pengganti yang mengalihkan hak tagih kepada pihak lain yang namanya tercantum sebagai pengganti.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam cek tidak berlaku tanggal efektif, sehingga pembayaran wajib dilakukan pada saat diunjukkan; Apabila tempat pembayaran tidak ditulis dalam cek, maka nama tempat di samping nama bank pembayar dianggap sebagai tempat pembayaran (Pasal 179 KUHD); Bila ada beberapa tempat yang ditulis, maka nama tempat yang ditulis terdahululah yang dianggap sebagai tempat pembayaran (Pasal 179 KUHD); Jika petunjuk-petunjuk dalam butir 1, 2 dan 3 di atas tidak ada, maka pembayaran dianggap di kantor pusat bank pembayar (Pasal 179 KUHD); Jika tempat dimana cek itu diterbitkan tidak tertulis, maka tempat yang tertulis di samping nama penerbit dianggap sebagai tempat diterbitkannya warkat cek (Pasal 179 KUHD); Tiap-tiap cek harus ditarik di bank yang mengelola dana untuk keperluan penerbit atau giran (Pasal 180 KUHD); Cek tidak boleh diaksep, karena berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, sehingga apabila cek diaksep maka akseptasi tersebut dianggap tidak ada (Pasal 181 KUHD); Cek dapat diterbitkan untuk keperluan penerbit sendiri.

Beberapa Istilah Tanggal penarikan adalah tanggal ditandatanganinya warkat cek; Post dated cheque adalah cek yang tanggal penarikannya setelah tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik; Crossed cheque adalah cek yang digunakan sebagai media pemindahbukuan (tidak dapat dibayarkan tunai); Stop payment, merupakan perintah Penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek; Counter cheque adalah media penarikan dana dalam rekening giro dalam hal pemilik rekening tidak membawa buku cek atau bilyet giro; Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam cek; Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walalupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi; Cek kosong (blanked cheque) adalah tolakan terhadap cek yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain; Pidana: Penipuan Perdata: Utang piutang.

Beberapa...cont. SP adalah surat peringatan yang diberikan oleh bank pengelola rekening, dengan tembusan ke BI, perihal penarikan cek kosong oleh penarik, dengan tahap sebagai berikut: SP I untuk penarikan cek kosong pertama; SP II untuk penarikan cek kosong kedua; SP III untuk penarikan cek kosong ketiga, sekaligus penutupan rekening dan pencantuman penarik dalam Daftar Hitam BI (“DHBI”); SP III langsung, tanpa SP I dan II, apabila menarik cek kosong 3 lembar atau lebih dalam waktu 6 bulan atau 1 lembar cek dengan nominal minimal Rp.1 miliar.

Beberapa...cont. Cek Mundur Cek Silang (crossed cheque) Cek yang tanggal penerbitannya dimajukan atau tanggal cek lebih muda daripada tanggal pengunjukan ke bank. Secara yuridis formal, cek wajib dibayar saya diunjukkan. Dalam prakteknya, bank akan menolaknya bila cek belum jatuh tempo. Cek Silang (crossed cheque) Cek yang diberi tanda silang pada bagian depan cek. Cek hanya dapat disetorkan kepada rekening penarik (kliring)

Bilyet Giro Definisi Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah pemilik dana pada rekening giro, kepada bank atau tertarik untuk memindahkan sejumlah dana kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak dapat dicairkan secara tunai.

Dasar Hukum SEBI No.8/7/1975; SEBI No.9/72/1975; SEBI No.9/16/1976;

Syarat Formal Nama dan nomor Bilyet Giro; Nama bank tertarik; Perintah bayar tanpa syarat; Nama dan nomor rekening pemegang /penerima; Nama dan alamat bank penerima; Jumlah dana dalam angka dan huruf; Tempat dan tanggal penarikan; Tanda tangan dan nama jelas penarik.

Beberapa Istilah Bilyet Giro mundur adalah Bilyet Giro yang tanggal efektifnya setelah tanggal penerbitan; Stop payment merupakan perintah penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya Bilyet Giro; Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam Bilyet Giro; Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walaupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi; Bilyet Giro kosong adalah tolakan terhadap Bilyet Giro yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain; Mekanisme pemberian SP dalam Bilyet Giro sama dengan cek.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Apabila terdapat perbedaan penulisan dalam jumlah uang dalam angka dan huruf, maka yang berlaku yang tertulis dalam huruf; Apabila terdapat penulisan jumlah uang yang berulang-ulang, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil; Setiap perubahan perintah atau coretan, wajib ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan tersebut. Bilyet Giro hanya dikenal dalam hukum Indonesia. Di negara lain, Bilyet Giro sebagai media pemindahbukuan dana pada rekening giro, tidak dikenal mengingat baik untuk keperluan pembayaran tunai atau media pemindahbukuan hanya digunakan satu instrument yaitu cek.

Tanggal dan Waktu yang Berlaku Tanggal penerbitan; Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) adalah tanggal mulai berlakunya tenggang waktu penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro maka tanggal penebitan sama dengan tanggal efektif; Tenggang waktu penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan; Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan; Masa daluwarsa adalah masa setelah tenggang waktu penawaran.