PENDIDIKAN PROFESI
PENDIDIKAN PROFESI Pendidikan profesi merupakan suatu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada peserta didik agar bias berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa depan.
PENGERTIAN PENDIDIKAN PROFESI JOHN STUART MILL SCHEIN, E.H H. HORNE MENURUT JOHN STUART MILL SCHEIN, E.H H. HORNE HUGHES, S.C JOHN DEWEY DANIEL BELL
KARAKTERISTIK DAN JENIS-JENIS PROFESI Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Asosiasi profesional Pendidikan yang ekstensif Ujian kompetensi Pelatihan institutional Lisensi Otonomi kerja Kode etik Mengatur diri Layanan publik dan altruisme Status dan imbalan yang tinggi
JENIS-JENIS Perawat Apoteker Dokter Professor Guru Scientist/Ilmuan Akuntan Advokat Arsitek Dentist / Dokter Gigi Engineer / Insinyur Lawyer / Pengacara Perawat Apoteker Dokter Professor Guru Scientist/Ilmuan
ETIKA PROFESI Etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika member manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
ETIKA YANG HARUS DIPAHAMI ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Bagian dari Etika Profesi KODE ETIK PROFESI Bagian dari Etika Profesi Lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna. Tujuan A. Kode etik profesi memiliki tujuan sebagai berikut : •Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. •Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. •Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. •Untuk meningkatkan mutu profesi. •Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. •Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi. •Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. •Menentukan baku standarnya sendiri
PROFESI GURU Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989). Semakin dituntutnya profesionalitas seorang guru, maka guru sebagai tenaga pengajar dan pemberi informasi kepada siswanya tentu harus mengetahui bagaimana seorang guru yang professional itu. PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen
PROFESI GURU CITRA PROFESI GURU Sejak reformasi berkobar, citra profesi guru di Indonesia semakin mendapat perhatian. Masyarakat sadar, sudah saatnya bangkit dari keterpurukan akibat krisis multi dimensional dengan memperbaiki kualitas pendidikan yang ada. Maka berbagai upaya dilakukan untuk bagaimana membangun pendidikan berkualitas sehingga menghasilkan tenaga pendidik professional yang nantinya berperan dalam upaya perbaikan menuju kemajuan bangsa 1. Perlindungan Terhadap Tenaga Kependidikan 2. Upaya Pemerintah a. Kesepakatan Politik b. Status Sosial Ekonomi c. Kode Etik Guru
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain : Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya. Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Progam Pendidikan Profesi Guru (PPG) perkembangan dan disiplin kurikulum perencanaan dan manejemen institusional evaluasi dan asessmen mengenai kemajuan peserta didik supervisi kelas dan manejemen tingkah laku peserta didik penguasaan teknologi instruksional perkembangan peserta didik dan cara belajarnya kesulitan-kesulitan dalam belajar peraturan-peraturan pendidikan dan sekolah pendidikan multikultural dan globalisasi dasar-dasar sosial, sejarah, dan filsafat pendidiakan. Progam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan profesi guru merupakan program yang disusun oleh LPTK untuk para lulusan S-1 berdasarkan UU RI No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas diikuti UU RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang SNP. Dengan adanya PPG maka formula school of education di Indonesia mempunyai bentuk 4+1, artinya 4 tahun S-1 dan 1 tahun pendidikan profesi. Usaha dalam rangka peningkatan mutu pendidikan senantiasa dilakukan untuk menemukan model yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Didalam keberagaman model yang diinginkan, semua mengacu pada pedoman yang ditentukan oleh National Council For Acredditation of teacher Education.10 Badan independent ini menentukan 10 syarat dari progam PPG. sepuluh syarat itu adalah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Pekerjaan Pekerjaan ialah sekumpulan kedudukan (posisi) yang memiliki persamaan kewajiban atau tugas-tugas pokoknya. Dalam kegiatan analisis jabatan, satu pekerjaan dapat diduduki oleh satu orang, atau beberapa orang yang tersebar di berbagai tempat.
Dalam pandangan Volimer Profesi Profesi adalah pekerjaan atau bidang pekerjaan yang menuntut pendidikan keahlian intelektual tingkat tinggi dan tanggung jawab etis yang mandiri dalam prakteknya. Pengertian profesi Good’s Dictionary of Education mendefinisikan profesi sebagai “ suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relative lama di Perguruan Tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik khusus”. Dalam KBBI, profesi diartikan sebagai “ bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (Keterampilan, kejuruan, dsb.) tertentu. Dapat dipertegas bahwa profesi merupakan pekerjaan yang harus dikerjakan dengan bermodal keahlian, keterampilan dan spesialisasi tertentu. Lihat yang terkait : Dalam pandangan Volimer
Dalam pandangan Volimer-seorang ahli sosiologi Dalam pandangan Volimer-seorang ahli sosiologi. Melihat makna profesi dari tinjauan sosiologis. Ia mengemukakan bahwa profesi menunjuk kepada suatu kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sebenarnya tidak ada dalam kenyataan, tetapi menyeiakan suatu model status pekerjaan yang bisa diperoleh bila pekerjaan itu telah mencapai profesionalisasi dengan penuh.
Krisis multidimensional ; suatu keadaan dimana bangsa dan Negara dilanda oleh beraneka ragam pertentangan besar maupun kecil. Seperti : dalam krisis bidang politik, ekonomi, dan social . Contohnya ; KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1. 1 Tentang Guru dan UU. No Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.