VISI DAN MISI FAKULTAS PETERNAKAN UNPAD
VISI FAKULTAS PETERNAKAN Menjadi fakultas yang memiliki komitmen terhadap keunggulan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi peternakan yang ramah lingkungan
MISI FAKULTAS PETERNAKAN Menyelenggarakan pendidikan peternakan pada berbagai strata di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi peternakan secara efektif dan efisien dengan kurikulum yang berbasis kompetensi Menyelenggarakan pengkajian , penelitian, pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi peternakan yang adaptif dan kompetitif
3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat secara proaktif melalui penyebaran dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi peternakan yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat 4. Mengembangkan fakultas peternakan menuju lembaga pendidikan yang unggul yang berbudaya mandiri berkelanjutan
LIMBAH PETERNAKAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN Dr. Ir. Tb. Benito A. Kurnani; Dr. Ir. Ellin Harlia, MS.; Dr. Ir. Yuli Astuti H, MP;Dr. Eulis Tanti Marlina, S.Pt., MP.; Ir. Wowon Juanda, MS; Ir. Sudiarto, MM; D. Zamzam Badruzzaman, S.Pt., MP.
PENGERTIAN LIMBAH Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas, debu,cair, dan padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Limbah B3 setiap bahan sisa suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia (BAPEDAL , 1995)
Limbah Peternakan: semua kotoran yang dihasilkan dari suatu kegiatan usaha peternakan baik berupa limbah padat dan cairan, gas, maupun sisa pakan. Limbah Padat merupakan semua limbah yang berbentuk padatan atau dalam fase padat (kotoran ternak, ternak yang mati, atau isi perut dari pemotongan ternak).
Limbah Cair: semua limbah yang berbentuk cairan atau dalam fase cairan (air seni atau urine, air dari pencucian alat-alat). limbah Gas: semua limbah berbentuk gas atau dalam fase gas.
LIMBAH CAIR Banyak dibahas/didiskusikan mudah didaurulang Airnya dimanfaatkan kembali LUMPUR (SLUDGE) Bila tidak dikelola dapat menimbulkan masalah terutama bila mengandung B3 atau gas
SUMBER LIMBAH Rumah tangga Hotel dan restoran Rumah makan Industri Pertanian Peternakan Tempat rekreasi Perkantoran Rembesan
AIR LIMBAH INDUSTRI PERTANIAN DAN PETERNAKAN Pengalengan : pemotongan, pemisahan sari buah, pengenceran susu, pemisahan susu, mentega dan keju Daging : kandang, pemotongan hewan, pembersihan tulang dan daging, sisa pengendapan, lemak, pencucian, pembuangan bulu
KOMPOSISI AIR LIMBAH Bergantung kepada sumbernya Air Limbah Bahan padat (0,1%) Organik Protein (65%) Karbohidrat (25%) Lemak (10%) Anorganik garam dan mineral
BEBAN LIMBAH PETERNAKAN TERHADAP LINGKUNGAN Salah satu masalah yang timbul dari meningkatnya kegiatan manusia adalah terjadinya pencemaran, baik pencemaran udara , tanah, dan air.
Pencemaran, awal 1960-an Pertumbuhan populasi Pendapatan per kapita meningkat Permintaan barang dan jasa meningkat Limbah Pertumbuhan Teknologi industri
Kebutuhan pangan (khususnya produk ternak) meningkat Perkembangan Industri Peternakan meningkat Limbah yang dihasilkan meningkat
Data Statistik Peternakan di Indonesia (2004) : Populasi ternak ruminansia 35.368.000 ekor Ternak non ruminansia (babi, kuda) 7.001.000 ekor, dan Ternak unggas (ayam buras, ayam ras petelur, ayam ras pedaging, itik) 1.283.164.000 ekor. Penanganan yang tidak terarah akan mengakibatkan suatu pencemaran lingkungan karena menerima beban pencemaran yang melampaui daya dukungnya.
Potensi Pencemaran Jenis ternak Nisbah limbah per ekor ternak dan per orang penduduk Sapi potong 16,4 Kuda 11,3 Babi 1,9 Domba 2,45 Ayam (unggas) 0,14
Lingkup Permasalahan LIMBAH TERNAK Permintaan hasil Ternak meningkat Pemeliharaan Ternak terkonsentrasi Limbah terkonsentrasi
PENANGANAN LIMBAH YANG TIDAK TERARAH PENCEMARAN LINGKUNGAN KARENA LINGKUNGAN MENERIMA BEBAN PENCEMARAN YANG MELAMPAUI DAYA DUKUNGNYA
Pengelolaan Limbah Ternak Keuntungan Kualitas Lingkungan Produksi Interaksi Produksi, keuntungan dan kualitas lingkungan
PARADIGMA LAMA : limbah merupakan suatu bahan buangan yang tidak memiliki nilai ekonomis salah satu faktor PENGHAMBAT perkembangan teknologi pengolahan limbah. PARADIGMA BARU : limbah (khususnya limbah organik, merupakan suatu bahan baku suatu produksi, baik dalam menghasilkan pupuk, energi, maupun sebagai bahan baku pakan ternak PERLU DIMASYARAKATKAN
Limbah ternak sebagian besar merupakan bahan organik yang dapat terurai oleh mikroorganisma menjadi senyawa sederhana melalui suatu proses yang disebut BIOKONVERSI.
Karbohidrat, protein dan lemak dalam persenyawaan kompleks akan terurai menjadi senyawa sederhana PAKAN TERNAK KOMPOS, BIOGAS
DAMPAK NEGATIF LIMBAH TERNAK Membahayakan kesehatan manusia (penyakit) Merugikan secara ekonomi: merusak benda/bangunan, tanaman maupun ternak Mengganggu kehidupan makhluk air (aquatik) : ikan dan mikroflora Merusak keindahan (estetika), bau busuk dan merusak pemandangan
Gangguan terhadap Kesehatan Masyarakat “water born diseases” : thypoid, salmonelosis, disentri dll. Rekreasi Pemancingan : tercemar limbah ternak DO rendah, ikan butuh DO sektar 6 ppm
Pemandian umum Mengandung bakteri patogen Perairan umum N dan P penyuburan eutrofikasi Algae bloom evapotranspirasi naik sumberdaya air berkurang, estetika menurun (sering dinggap bernilai tinggi)
Peraturan Perundangan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair Industri. Usaha dan/atau kegiatan industri yang diatur dalam peraturan ini meliputi berbagai industri termasuk industri pengolahan hasil peternakan yaitu pengolahan susu. Industri yang baku mutunya belum diatur secara spesifik dalam Kepmen LH ini, maka dapat menggunakan Lampiran C Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1991 ini.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Rumah Pemotongan Hewan. Usaha dan/atau kegiatan RPH yang diatur dalam peraturan ini meliputi: pemotongan, pembersihan lantai tempat pemotongan, pembersihan kandang penampungan, pembersihan kandang isolasi, dan/atau pembersihan isi perut dan air sisa perendaman. Baku mutu air limbah dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk kegiatan RPH: a. sapi; b. kerbau; c. Babi; d. Kuda; e. kambing dan/atau f. domba
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Peternakan Sapi dan Babi. Usaha dan/atau kegiatan peternakan sapi dan babi adalah usaha peternakan sapi dan babi yang dilakukan di tempat yang tertentu serta perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur dan diawasi oleh peternak-peternak.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Daging. Usaha dan/atau kegiatan pengolahan daging adalah kegiatan pengolahan daging menjadi produk akhir berupa daging beku, produk olahan setengah jadi, dan/atau produk olahan siap konsumsi. Jenis usaha dan/atau kegiatan pengolahan daging yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi usaha dan/atau kegiatan pengolahan daging : a. ayam; b. sapi; c. kerbau; d. kuda; e. kambing atau domba; f. babi; dan/atau g. gabungan. Jenis usaha dan atau kegiatan pengolahan daging meliputi kegiatan usaha dan/atau pengolahan daging yang melakukan dan/atau tanpa kegiatan pemotongan hewan.
TERIMAKASIH