SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA Oleh Eva Hartati, S.Pd.
Hakikat keterbukaan dan keadilan keterbukaan menurut kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai hal terbuka, perasaan toleransi dan hati hati, serta merupakan landasan untuk berkomunikasi. keterbukaan juga diartikan sebagai sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas. keterbukaan dalam kaitannya dengan proses penyelanggaraan pemerintahan berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual menegenai bagaimana hal yang berkenaan dengan proses penyelanggaraan pemerintahan
Arti penting keterbukaan Keterbukaan pemerintah sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun pentingnya keterbukaan pemerintah tersebut seperti berikut : Meningkatkan kepercayaan masyarakat secara luas terhadap pemerintah. Mengurangi terjadinya penyelewengan kekuasaan. Sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bagi warga negara terhadap informasi
Faktor yang mendukung terwujudnya keterbukaan Sikap keterbukaan harus di wujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Misalnya keterbukaan dalam iklim politik sehingga setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya sejauh tidak bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945
Untuk mewujudkan keterbukaan diperlukan kondisi-kondisi sebagi berikut : Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebgai sumber etika , moral untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela , serta perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia Terwujudnya sila persatuan Indonesia terwujudnya penyelanggaraan negara yang mampu memamahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan dan kesetaraan antar bangsa. Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewawjiban masyarakat yangterlibat dalam proses pengambilan keputusan politik secara bebas dan bertanggung jawab sehingga menumbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan bangsas. Pulihnya kepercayaan masyarakat kepeda penyelanggara negara dan antar sesama masyarakat sehingga dapat menjadi landasan untuk kerukunan dalam hidup bernegara.
Ciri-ciri ketrbukaan secara umum Ciri keterbukaan yang secara umum diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebagai berikut : terbuka dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan komunikasi Berterus terang dan tidak meuntup – nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan oleh orang lain. Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain. Bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya. Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan. Mau menerima kritik dan saran dari orang lain Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan Mau bekerjasama dan menghargai orang lain Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi
Ciri keterbukaan pemerintah Sebuah pemerintahan dikatakan terbuka (transparan) apabila memenuhi empat unsur utama berikutb ini : Pemerintah menyediakan berbagai informasi mengenai kebijakan yang ditempuhnya. Masyarakat dan media massa memiliki kesempatan luas untuk mengetahui isi berbagai dokumen pemerintah baik secara langsung maupun secara tidak langsung Terbukanya sidang pemerintah bagi media massa. Adanya konsultasi publik yang dilakukan pemerintah secara berencana
Hakikat keadilan Menurut ensiklopedia Indonesia kata adil memiliki pengertian sebagai berikut : Tidak berat sebelah atau tidak memihak salah satu pihak Memberi sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti hak yang benar dan yang salah, bertindak jujur, dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa Tidak pilih kasih terhadap siapa pun
Kedilan menurut pakar Aristoteles Plato Aristoteles membedakan Keadilan menjadi 4 yaitu : Keadilan komutatif Keadilan distributif Keadilan kodrat alam Keadilan konvensional plato membagi keadilan menjadi 2 yaitu : Keadilan moral Keadilan prosedural
lanjutan Notonegoro , menurutnya keadilan memiliki tujuan untuk mengatur tatanan dalam masyarakat sedemikian rupa sehingga seseorang harus mengakui dan memperlakukan sesamanya sesuai dengan martabatnya tampa membeda-bedakan suku, ras, agama, keturunan, jenis kelamin, maupun kedudukan sosial. Ruslan Abdul Gani, keadilan mengandung 4 hal, yaitu keseimbangan, persamaan dan nondiskriminasi, pemberian hak kepada yang berhak dan pelimpahan wujud berdasarkan tingkat atau kelayakan
Penyelanggaraan pemerintah yang baik di Indonesia Pemerintahan yang baik tercermin dari kondisi penyelnggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mempertimbangkan partisipasi masyarakat. Penyelenggraan pemerintahan yang baik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab secara efektif dan efisien dengan mengintegrasikan interaksi yang konstruktif diantara negara, sekotor swasta dan masyarakat sipil/madani. (UNDP)
Praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional diwujudakan dalambentuk undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelnggraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Pada pasal 3 UU No 28 tahu 1999 ditegaskan tentang asas-asas umum pemerintahan Indonesia dalam penyelenggraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme adalah sebagai berikut : Asas kepastian hukum Asas tertib penyelenggara negara Asas kepentingan umum Asas keterbukaan Asas proporsionalitas Asas propesionalitas Asas akuntabilitas
Sikap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Sikap positif keterbukaan dan keadilan yang perlu dikembangkan antara lain : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekluargaan serta kegotongroyongan Sikap adil terhadap sesama menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan Suka bekerja keras Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Bentuk jaminan keadilan bagi warga negara Indonesia Bentuk jaminan warga keadilan bagi warga negara Indonesia di berbagai bidang dapat ditemukan dalam UUD 1945 sebagai berikut : Bidang hukum dan pemerintahan jaminan keadilan bagi warga negara Indonesia dibidang hukum dan pemrintahan ditegaskan dalam pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 Bidang politik jaminan keadilan bagi warga negara Indonesia dalam bidang politik ditegaskan dalam pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” Bidang hak asasi manusia jaminan keadilan bagi warga negara Indnesia dalam bidang hak asasi manusia (HAM) ditegaskan dalam pasal 28 A sampai 28 J UUD 1945 Bidang keagamaan jaminan keadilan bagi warga negara Indonesia dalam bidang keagamaan ditegaskan dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi : negara menjamin kmerdekaan tiap=tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut gamanya dan kepercayaannya itu
lanjutan e. Bidang pertahanan dan keamanan negara jaminan keadilan bagi warga negara Indonesia dalam bidang pertahanan dan keamanan negara ditegaskan dalam pasal 30 atay 1 UUD 1945 yang berbunyi : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. f. Bidang pendidikan dan kebudayaan jaminan kedilan bagi warga negara Indonesia dalam bidang pendidikan dan kebudayaan ditegaskan dalam pasal 31 ayat 1 sampai 5 dan pasal 32 ayat 1 dan 2 g. Bidang kesajahteraan sosial jaminan keadilan bagi warga negara Indonesia dalam bidang kesejahteraan sosial ditegaskan pasal 27 ayat 2, pasal 33 ayat 3 dan pasal 34 ayat 1 sampai 4
sekian