Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN"— Transcript presentasi:

1 WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN

2 Pengertian warga negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu

3 PENGHUNI NEGARA Warga negara Penduduk Orang asing PENGHUNI NEGARA
Bukan penduduk Orang asing Warga negara

4 Warga Negara Indonesia adalah :
Warga Negara Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Warga Negara Indonesia = adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsalain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Warga Negara Indonesia adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan menurut UU sebagai warga negara. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.

5 Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asalnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 thn atau belum kawin. Anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak ybs. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mengucapkan janji setia. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 thn dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI. Anak WNI yang belum berusia 5 thn diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI. Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui kewarganegaraannya.

6 Ada 3 (tiga) dasar/asas yang menentukan warga negara atau kewarganegaraan seseorang :
1. Asas Keturunan/Pertalian Darah/Ius Sanguinis  kewarganegaraan seseorang didasarkan atas kewarganegaraan orang tuanya. Meskipun anak tersebut dilahirkan di luar negeri. 2. Asas Kedaerah/Teritorial/Ius Soli  kewarganegaraan seseorang didasarkan pada tempat ia dilahirkan (tanpa memperdulikan asal kewarganegaraan orang tua yang melahirkan). 3. Asas Pewarganegaraan/Naturalisasi  penentuan ini dapat dilakukan jika seseorang yang berkewarganegaraan asing mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dari suatu negara tertentu, dengan memenuhi syarat-syarat dan prosedur yang harus dilakukan yang diatur oleh negara yang bersangkutan.

7 Cara Memperoleh Warga Negara
Keturunan : Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Kelahiran :Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia. Pengangkatan : Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat. Pewarganegaraan atau Naturalisasi : adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan indonesia Melalui perkawinan : Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara indonesiadapat memperoleh kewarganegaraan indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.

8 Hilangnya Kewarganegaraan RI
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

9 Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut; sehat jasmani dan rohani; dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

10 4 (empat) status warga negara :
STATUS POSITIF  warga negara yang memperoleh fasilitas dan jaminan untuk mendapatkan kemakmuran dari negara. STATUS NEGATRIF  negara tidak akan mencampuri hak asasi rakyatnya bila tidak perlu. STATUS AKTIF  warga negara ikut dalam pemerintahan negara. STATUS PASIF  tunduk pada ketentuan-ketentuan negara.

11 Dasar dan Landasan Hukum yang mengatur kedudukan WN
Pasal 26 UUD 1945 Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 UU No. 10 Tahun 1910, UU No.3 Tahun 1946, tentang warga negara dan penduduk Indonesia Keppres RIS No.33 Tahun 1950, tentang kebangsaan Indonesia dan kebangsaan Belanda

12 Kedudukan warga negara dalam negara
Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, )

13 Peran Warga negara Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi

14 Hak dan kewajiban negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga thdp negara Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

15 KESIMPULAN Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan. Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia. Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo seliro. Sikap tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan menghormati perasaan orang lain, sedangkan tepo seliro berarti merasakan perasaan atau beban pikiran orang lain sehingga tidak menyinggung perasaan orang


Download ppt "WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google