UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA SEKSI PENGAWASAN DAN NORMA KERJA BIDANG BINA HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI BALI
LATAR BELAKANG Bahwa untuk pembinaan norma-norma perlindungan tenaga kerja khususnya norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlu diadakan segala daya upaya salah satunya diwujudkan dalam undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, inustrialisasi, teknik dan teknologi
TUJUAN K3; Melindungi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan demi kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Melindungi setiap orang lain yang berada di tempat kerja. Melindungi sumber produksi agar dipergunakan secara aman dan efisien
PENGERTIAN (PASAL 1) Tempat Kerja Tiap ruangan/lapangan, tertutup/terbuka, bergerak/tetap, Di mana naker bekerja, atau sering dimasuki naker Untuk keperluan suatu usaha Dan terdapat sumber-sumber bahaya Termasuk tempat kerja juga semua ruangan, lapangan, halaman sekeliling yang merupakan bagian dan berhubungan tengan tempat kerja tersebut. Pengurus Orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri
PENGERTIAN (PASAL 1) Pengusaha Orang/badan hukum yang menjalankan suatu usaha Milik sendiri Bukan miliknya Mewakili a atau b, termasuk juga a dan b jika yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia Direktur Pejabat yang ditunjuk Menteri untuk melaksanakan UU ini. Pegawai Pengawas Pegawai teknis berkeahlian khusus dari Depnaker yang ditunjuk Menaker Ahli K3 Tenaga berkeahlian khusus dari luar Depnaker yang ditunjuk Menaker untuk mengawasi ditatainya UU ini.
Ruang Lingkup Keselamatan Kerja (Pasal 2) Dalam segala tempat, di darat, di di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum RI.
Syarat-syarat Keselamatan Kerja (Pasal 3 dan Pasal 4) Dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk: a. mencegah dan mengurangi kecelakaan; b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
Syarat-syarat Keselamatan Kerja (Pasal 3 dan Pasal 4) d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; e. memberi pertolongan pada kecelakaan; f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban,debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
Syarat-syarat Keselamatan Kerja (Pasal 3 dan Pasal 4) h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan. i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik; k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
Syarat-syarat Keselamatan Kerja (Pasal 3 dan Pasal 4) l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban; m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
Syarat-syarat Keselamatan Kerja (Pasal 3 dan Pasal 4) p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang; q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahayakecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
SUMBER-SUMBER BAHAYA DI TEMPAT KERJA 1. KEADAAN MESIN-MESIN, PESAWAT-PESAWAT, ALAT-ALAT KERJA SERTA PERALATAN LAINNYA, BAHAN-BAHAN DAN SEBAGAINYA. 2. LINGKUNGAN 3. SIFAT PEKERJAAN 4. CARA KERJA 5. PROSES PRODUKSI
Pengawasan (pasal 5 sampai dengan pasal 8) Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya. Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pengawasan (pasal 5 sampai dengan pasal 8) Pasal 6 (Banding) Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding. Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pengawasan (pasal 5 sampai dengan pasal 8) Pasal 7 (Retribusi) Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan. Pasal 8 (Pemeriksaan Kesehatan Awal, Berkala) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya. Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
PEMBINAAN (Pasal 9 dan Pasal 14) Kewajiban Pengurus: Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang: a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja; b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja; c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan; d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
PEMBINAAN (Pasal 9 dan Pasal 14) Kewajiban Pengurus: Memperkerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas. Menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
PEMBINAAN (Pasal 9 dan Pasal 14) Kewajiban Pengurus: Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan. Pengurus diwajibkan: a. secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat- tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
PEMBINAAN (Pasal 9 dan Pasal 14) Kewajiban Pengurus: Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan. Pengurus diwajibkan: a. secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat- tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
PEMBINAAN (Pasal 9 dan Pasal 14) Kewajiban Pengurus: b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselamatan kerja.
Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) (Pasal 10) Permenaker Nomor: PER-04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Susunan P2K3: Ketua Sekretaris (ahli K3) Anggota
Kewajiban Pengurus Perusahaan Melaporkan Setiap Kecelakaan Kerja (Pasal 11) Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kab/Kota dalam 2 x 24 jam BPJS Ketenagakerjaan
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja (Pasal 12) Memberikan keterangan yang benar pada Pengawas Ketenagakerjaan atau Ahli K3. Memakai APD. Memenuhi dan mentaati syarat K3 yang diwajibkan. Meminta pengurus perusahaan agar melaksanakan syarat K3 yang diwajibkan. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat K3 dan APD diragukan olehnya.
Kewajiban Bila Memasuki TempatKerja (Pasal 13) Siapapun wajib mentaati petunjuk K3 Memakai APD yang diwajibkan.
IDENTIFIKASI SUMBER-SUMBER BAHAYA DI TEMPAT KERJA 1. HARUS DINILAI UNTUK MENENTUKAN TINGKAT RESIKO YANG MERUPAKAN TOLAK UKUR KEMUNGKINAN TERJADINYA KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA. 2. DILAKUKAN PENGENDALIAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN: A. KONDISI DAN KEJADIAN YANG DAPAT MENIMBULKAN POTENSI BAHAYA. B. JENIS KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA YANG MUNGKIN DAPAT TERJADI.
PENILAIAN DAN PENGENDALIAN RESIKO DI TEMPAT KERJA MERUPAKAN SUATU PROSES UNTUK MENENTUKAN PRIORITAS PENGENDALIAN TERHADAP TINGKAT RESIKO/ KEMUNGKINAN TERJADINYA KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, YANG DILAKUKAN DENGAN METODE: 1. PENGENDALIAN TEKNIS/REKAYASA MELIPUTI: ELIMINASI, SUBSTITUSI, ISOLASI, VENTILASI, HYGENE DAN SANITASI. 2. DIKLAT 3. MEMBANGUN KESADARAN DAN MOTIVASI DIRI. 4. EVALUASI 5. PENEGAKAN HUKUM
KERUGIAN KECELAKAAN : 1. MATERI/NON MATERI 2. MORAL 3. PEKERJA 4. MASYARAKAT 5. BISNIS/USAHA
SUKSMA …. TERIMA KASIH ….. THANK YOU …………