PERAN DAN TUGAS GPK DI SEKOLAH INKLUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF
Advertisements

UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KOMPETENSI GURU PEMBIMBING KHUSUS
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Pendidikan Inklusif (Konsep dan isu)
PUSAT SUMBER PENDIDIKAN KHUSUS DAN PERAN DAN TUGAS GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK) Oleh: Drs. Subagya, M.Si disampaikan pada Workshop Pendidikan Inklusif.
STRATEGI PEMBUDAYAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
Pasal 31 UUD 1945 (Amandemen) ayat (1) : ayat (2) :
KEBIJAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MELALUI PENDIDIKAN LAYANAN INKLUSIF PUJI.
Materi Pertemuan 12 Psikologi Anak Berbakat Olivia Tjandra W., M. Si., Psi.
PROFESIONALISME GURU PLB Oleh Ravik Karsidi ( Dosen PLB UNS )
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGELOLAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SEKOLAH REGULER
GPK : Mendukung Peran Guru di Kelas Reguler
PENDIDIKAN INKLUSIF PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
MODEL LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Psikologi Anak Berbakat Olivia Tjandra W., M. Si., Psi
PROGRAM PENGEMBANGAN KEKHUSUSAN
Oleh : Munawir Yusuf PLB FKIP UNS
PENGEMBANGAN SILABUS.
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
KUALIFIKASI PROFESI PROFESI (S1/S2/S3/Spesialis)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
RATNI PURWASIH PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN SILABUS.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
Dr Hj Sri joeda Andajani, M.Kes
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PROGRAM AKSELERASI.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MODUL 9 MENDIDIK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI SD BIASA Oleh Kelompok IX: MUHAMAD SIFANIM : EKA NOVIANTI NIM : UNIVERSITAS TERBUKA UPBJJ.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Rahmat S present PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
PENGEMBANGANSILABUS. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup Standar Kompetensi, Kompetensi.
Transcript presentasi:

PERAN DAN TUGAS GPK DI SEKOLAH INKLUSI DISAMPAIKAN PADA PELATIHAN KETRAMPILAN TEHNIS GURU PEMBIMBING KHUSUS PROVINSI JAWA TENGAH TGL, 12 sd. 14 September 2011 Di BP. DIKSUS & BLKI JATENG MUDJIYONO Pengawas PLB BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KHUSUS DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2011

Masalah Pendidikan di Dunia (termasuk Indonesia) Kemiskinan

Anak Jalanan

Terasing/terpencil

Penyandang cacat

MODEL PERMASALAHAN ABK Eksklusif Memerlukan guru khusus Memerlukan lingkungan khusus Berbeda dengan anak yang lain ABK sebagai masalah Memerlukan alat khusus Tidak dapat sekolah Tidak dapat diterima oleh orang lain Memiliki kebutuhan khusus Tidak dapat mengikuti kurikulum

Sistem Pendidikan sebagai masalah Eksklusif Sikap buruk para guru Kualitas training yg buruk Metode kaku Kurikulum kaku Kekuarangan alat peraga dan pembelajaran Sistem Pendidikan sebagai masalah Banyak dropout dan tinggal kelas Orang tua tidak terlibat Tidak ada dukungan bagi guru dan sekolah Pengajaran tidak berpusat pada anak

PENDIDIKAN INKLUSI B E R S A M PENDIDIKAN INKLUSI Cita-cita PENDIDIKAN INKLUSI Tanggung Jawab Kewajiban Tugas Kita wajib menciptakan lingkungan belajar dimana SEMUA anak dapat belajar dan merasa menjadi bagian dari komunitas di dalam dan di luar kelas dan sekolah

DASAR PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2009 TENTANG PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI PESERTA DIDIK YANG MEMILIKI KELAINAN DAN MEMILIKI POTENSI KECERDASAN DAN/ATAU BAKAT ISTIMEWA

Sekolah Inklusi: - Pengajaran flesibel Masyarakat Inklusi: - Perbedaan dihargai: Jender, Usia, Kecacatan, Kelompok Etnis, Ling uistik - Partisipasi untuk Semua - Diskriminasi tdak dibiarkan Pendidikan Inklusi: - Tim dan pusat sumber - Keterlibatan orang tua - Keterlibatan OPC - Didukung keluarga - Kelompok bahasa isyarat,Pusat Braille - Pendidikan anak usia dini, Prog non Formal - Program RBM, Pend Berbasis rumah Sekolah Inklusi: - Pengajaran flesibel terpusat pada anak - Responsi terhadap keragaman - Guru penyandang cacat diterima

KONSEP PENDIDIKAN INKLUSI Sistem layanan pendidikan yang mengikut sertakan ABK belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah umum yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Suatu strategi untuk meningkatkan sistem pendidikan, dengan mengubah kebijakan dan kegiatan pendidikan yang eksklusif Berkaitan dengan usaha mengurangi dan menghilangkan penghalang terhadap akses, partisipasi dan pembelajaran bagi semua anak yang tersisih

Memenuhi hak atas perlakuan yang sama (non-diskriminasi) Mendorong agar sistem sistem pendidikan dan sekolah-sekolah lebih berpusat pada peserta didik, fleksibel, dan ramah terhadap perbedaan Memungkinkan anak untuk belajar dan hidup bersama, yang merupakan langkah pertama yang diperlukan untuk mencapai masyarakat yang lebih toleran dan demokratis Menghargai hak setiap anak untuk menjadi bagian dari kehidupan umum tanpa memandang latarbelakang sosioekonomi atau ciri-ciri pribadinya Adalah hak asasi manusia

TUJUAN PENDIDIKAN INKLUSIF 1. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. 2. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik sebagaimana yang dimaksud pada point ke 1.

Peserta pendidikan inklusif tunanetra; tunarungu; tunawicara; tunagrahita; tunadaksa; tunalaras; berkesulitan belajar; Lamban belajar autis memiliki gangguan motorik; menjadi korban penyalah gunaan narkoba; memiliki kelainan lainnya; tunaganda. (PP 17/2010 Ps.129) Peserta pendidikan inklusif

Mengapa Pendidikan Inklusif Harus Dipromosikan dan Diterapkan Semua anak mempunyai hak yang sama untuk tidak di-diskriminasi-kan dan memperoleh pendidikan yang bermutu. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya. Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak. Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.

APA GPK ? Guru Pembimbing Khusus Guru Pendamping Guru Kunjung

Siapa ? Guru yang ditugasi untuk membantu Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam pembelajaran di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif

Kenapa ? Perubahan paradigma pendidikan PP No. 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Permendiknas no. 70/2010 tentang Pendidikan Inklusi

KEBERADAAN Guru SLB yang mendapat tugas tambahan sebagai guru pembimbing khusus Guru kelas dan guru mata pelajaran yang telah terlatih dan diberi tugas tambahan sebagai Guru Pembimbing Khusus Tenaga Pendidik Khusus dari Pusat Sumber Tenaga profesional dari Klinik (terapis, psikolog, pedagog)

Kompetensi KOMPETENSI PEDAGOGIS INKLUSI KEPRIBADIAN KOMPENSATORIS UMUM KHUSUS PROFESIONAL ASESMEN DAN IP KEPRIBADIAN TERAPI DASAR

TUGAS GPK Melakukan Identifikasi dan asesmen siswa Membuat Profil siswa Menangani siswa dengan kegiatan belajar- mengajar yang fleksibel dan akomodatif 4. Membuat Program pembelajaran individual 5. Menjalin Kerja sama dengan sekolah, orangtua, pusat sumber / SLB, masyarakat

6. Membuat catatan perkembangan peserta didik secara berkesinambungan Lanjutan 6. Membuat catatan perkembangan peserta didik secara berkesinambungan 7. Membantu mempersiapkan media pembelajaran dan bahan ajar bagi ABK 8. Membuat Program Kerja dan Melaporkan pada sekolah induk

Model Kerjasama Guru Kelas - GPK Bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan mata pelajaran (sk dan kd) Bertanggung jawab dalam pengelolaan kelas Bertanggung jawab dalam menetapkan materi dan strategi pembelajaran sesuai mapel bertanggung.jawab dalam pemetaan kompetensi dasar ABK sesuai mapel bertanggung.jawab dalam penyusunan PPI sesuai mapel Membantu guru kelas dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas

Membantu dalam modifikasi penilaian (membantu koreksi) Lanjutan Memilihkan strategi pembelajaran untuk ABK (modifikasi materi, media pembelajaran) Membantu dalam modifikasi penilaian (membantu koreksi) Bertanggung jawab dalam menyampaikan deskripsi kualitatif Bertanggung jawab dalam penilaian, pencapaian pembelajaran Bertanggung jawab dalam pelaporan (raport)

TERIMA KASIH SELAMAT BERKARYA