Etika Prilaku dari Pelaku Bisnis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
INFRASTRUCTURE FRAMEWORK REGULATORY FRAMEWORK ORGANIZATIONAL FRAMEWORK
Prinsip dan kode etik dalam bisnis
 Keseluruhan dari faktor – faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.
Etika dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
TEORI CSR.
Good Corporate Governance PT XXXXXXX (Persero)
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
PRIVATISASI. Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan.
PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PRESENTASI PENGANTAR BISNIS DISUSUN OLEH :
Segi Hukum Kartu Kredit
Good Corporate Governance
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
ANALISIS KINERJA KEUANGAN PT
IMPLEMENTASI STRATEGI: COORPORATE GOVERNANCE
Etika Bisnis Internasional
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
Kode Etik Akuntan Publik
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Prinsip dan Tujuan Etika Bisnis Peran Komunikasi dalam Organisasi
EKONOMI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
ETIKA BISNIS purwati.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Good Corporate Governance
Pusat Pelayanan Teknologi
KEWIRASWASTAAN DAN PERENCANAAN BISNIS
3. LINGKUNGAN ORGANISASI DAN ETIKA BISNIS
ETIKA BISNIS H AMRIN MULIA UN.
By : Dr. Ir. F. Didiet Heru Swasono, M.P. SMT GASAL_2014/2015
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
GCG (Good Corporate Governance)
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
LINGKUNGAN ORGANISASI
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial dalam bisnis internasional
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS
RISK MANAGEMENT Kelompok 6 : AKUNTANSI C Dina Ariandari ( )
Peranan Corporate Governance
Tinjauan Prinsip-Prinsip Corporate Governance
etika dalam organisasi
PENGANTAR Pendirian Badan Usaha
BUMN.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
Badan Usaha dan Para Pembantunya
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
STANDAR ETIKA PERUSAHAAN (CODE OF CONDUCT) PT Pegadaian (Persero)
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
DASAR-DASAR MANAJEMEN YANG EFEKTIF
TEORI CSR.
GARIS BESAR BAB PENGERTIAN ETIKA PERAN ETIKA ETIK DAN ETIS ETIKET
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Pendirian Badan Usaha JUNAIDI SAGIR.
Lingkungan Bisnis: Lingkungan Sosial
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

Etika Prilaku dari Pelaku Bisnis Anggun Septiana Rianto Sri Rezki Azni DIV Teknik Telekomunikasi | PNP ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Charts

PT SUCOFINDO (PERSERO) Sekilas tentang PT SUCOFINDO (PERERO) : PT SUCOFINDO (PERSERO) merupakan perusahaan inspeksi pertama dan tersebar di Indonesia yang didirikan pada 22 Oktober 1956 oleh Negara Republik Indonesia bersama dengan Societe Generale de Surveillance Holding SA (SGS) yang merupakan perusahaan inspeksi terbesar di dunia yang berpusat di Jenewa, Swiss. Hingga saat ini SGS memiliki 5% saham dari PT SUCOFINDO (PERSERO) dan 95% saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN nomor PER-01/MBU/2011, dinyatakan bahwa pedoman perilaku etika (code of Conduct) sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance. PT SUCOFINDO (PERSERO) sebagai Perusahaan Inspeksi yang mengutamakan kepercayaan dari Shareholders dan bertingkah laku selaras dengan nilai-nilai etika Perusahaan, sebagai bentuk dari implementasi Good Corporate Governance.

Istilah-istilah seputar Bisnis Mitra Kerja, yaitu Perusahaan berbadan hukum/perorangan yang menjalin ikatan kerjasama yang sah dengan PT SUCOFINDO (PERSERO) untuk satu/beberapa pekerjaan. Pegawai, yaitu orang yang bekerja pada perusahaan yang terikat dalam hubungan kerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain Pegawai Tetap (PT), adalah pegawai yang terikat dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku Pegawai Tidak Tetap (PTT), adalah pegawai yang terikat dalam suatu hubungan kerja dengan Perusahaan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk melaksanakan pekerjaan tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam perundang-undangan yang berlaku Pelanggan, adalah perusahaan/perorangan yang membeli/menggunakan barang/jasa Perusahaan Pemasok, adalah penyedia jasa/barang berupa perusahaan yang berbadan hukum atau perorangan yang mengadakan/menyediakan barang/jasa kepada Perusahaan Pengusaha, adalah Direksi Perusahaan yang terdiri dari beberapa Direktur dan pimpinan oleh seorang Direktur Utama Pesaing, adalah perusahaan lain yang memiliki layanan produk/jasa yang sama dengan PT SUCOFINDO (PERSERO) Shareholders, adalah Pemegang Saham dalam sebuah Perusahaan Stakeholders, adalah pihak-pihak yang berkepentingan dengan BUMN karena mempunyai hubungan hukum dengan BUMN, antara lain: Pegawai, Pelanggan, Pemasok, Mitra Kerja, Pemerintah, Masyarakat, Media Massa, dan lain-lain

Apa itu etika Prilaku? Etika Prilaku atau Tata Perilaku (Code of Conduct), adalah pedoman atau panduan bagi seluruh insan SUCOFINDO dalam bersikap, berperilaku, dan berinteraksi dengan stakeholders atau pihak lain yang selaras dengan nilai-nilai etika Perusahaan

Etika Perusahaan dengan Pegawai Memberi kebebasan kepada Pegawai untuk berserikat atau membentuk atau menjadi anggota Serikat Pekerja Menempatkan Serikat Pekerja sebagai mitra Perusahaan Menjadikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai acuan yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban Pegawai Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara konsisten Memastikan setiap Pegawai telah menegtahui dan memahami PKB yang berlaku Melindungi hak Pegawai untuk memilih atau tidak memilih menjadi anggota Serikat Pekerja Menerapkan manajemen berbasis kinerja dan penghargaan kepada Pegawai secara proporsional

Etika Perusahaan dengan Pelanggan Menjual produk sesuai dengan persyaratan Pelanggan dan standar mutu yang telah ditetapkan Membuaka layanan pelanggan dan menindaklanjuti keluhan Pelanggan tanpa melakukan diskriminasi terhadap Pelanggan Melakukan pemasaran, antara lain dalam bentuk promosi yang berkesinambungan, secara sehat, adil, jujur, tidak menyesatkan dan sesuai dengan norma-norma yang diterima oleh masyarakat

Etika Perusahaan dengan Pesaing Melakukan riset pasar dan riset Pesaing untuk memperoleh gambaran posisi relatif Perusahaan di antara Pesaing dalam industri sejenis Melakukan persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang bermutu

Etika Perusahaan dengan Pemasok Menetapkan Pemasok berdasarkan kepada kemampuan dan prestasi Melaksanakan pembayaran kepada Pemasok dengan tepat waktu dan tepat jumlah Memberi sanksi yang tegas kepada Pemasok yang melakukan pelanggaran perjanjian/kontrak pengadaan Memelihara komunikasi yang baik dengan Pemasok termasuk menindaklanjuti keluhan dan keberatan Menerapkan teknologi dalam pengadaan barang dan jasa

Etika Perusahaan dengan Mitra Kerja Melakukan analisi risiko dan manfaat sebelum melakukan ikatan perjanjian kerja sama Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan Mitra Kerja dan tidak melanggar aturan maupun prosedur Mengutamakan pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik Membangun komunikasi secara intensif dengan Mitra Kerja untuk mencapai solusi terbaik dalam rangka peningkatan kinerja

Etika Perusahaan dengan Investor/kreditur Melakukan analisis risiko dan manfaat sebelum melakukan ikatan kerjasama Menyediakan informasi yang aktual dan prospektif bagi calon Kreditur/Penanam Modal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (prudentially) Memilih Kreditur/Penanam Modal berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat dipertanggungjawabkan Menerima pinjaman/penanam modal yang diikat melalui perjanjian yang sah dengan klausal perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran Memberikan informasi secara terbuka tentang penggunaan dana untuk meningkatkan kepercayaan Kreditur/Penanam Modal Menjajaki peluang usaha dengan Kreditur/Penanam Modal untuk meningkatkan pertumbuhan Perusahaan

Sekian dan Terimakasih