UPAYA PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN
1. Upaya pengelolaan lingkungan (UKL) 2 1. Upaya pengelolaan lingkungan (UKL) 2. Upaya pemantauan lingkungan (UPL) Merupakan salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha atau kegiatan diberbagai sektor
Pengukuran dan interpretasi dampak: Apabila IPTEK tdk mampu menanggulangi dan mencegah dampak negatif, maka dapat diambil keputusan dengan alternatif: Memindahkan rencana kegiatan pembangunan ke tempat lain atau memindah lokasi Mengganti peralatan atau mengganti proses pembangunan