Pengertian e-Government Electronic Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Pada intinya E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain.
Konsep dan Visi e-Governance Pemicu Utama e-Government Dilihat dari sejarahnya, konsep e-Government berkembang karana adanya 3 pemicu utama, yaitu: Era globalisasi yang datang lebih cepat dari yang di perkirakan. Kemajuan teknologi informasi (komputer dan telekomunikasi) terjadi sedemikian pesatnya. Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat dunia tidak terlepas dari semakin membaiknya kinerja industri swasta dalam melakukan kegiatan ekonominya.
Visi e-Government Sebuah negara memiliki visi e-Government-nya masing-masing, sesuai dengan karakteristik dan cita-cita bangsanya. Visi e-Government yang baik akan berlandaskan pada empat prinsip utama, yaitu: Memiliki perbaikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat Bangunlah sebuah lingkungan yang kompetitif Berikan penghargaan pada inovasi dan berilah ruang kesempatan bagi kesalahan Tekankan pada pecapaian efisien
Elemen sukses pengembangan e-government Untuk menerapkan konsep-konsep digitalisasi pada sektor publik, ada tiga elemen sukses yang harus dimiliki dan di perhatikan sungguh-sungguh. Masing- masing elemen sukses tersebut adalah: Support, Capacity, dan Value.
Support Yang di maksud dengan dukungan disini bukanlah hanya pada omongan semata, namun lebih jauh lagi dukungan yang di harapkan adalah dalam, bentuk hal-hal sebagai berikut: Di sepakatinya kerangka e-Government Dialokasikannya sejumlah sumber daya Dibangunnya berbagai infrastruktur dan superstruktur pendukung Disosialisasikannya konsep e-Government secara merata, kontinyu, konsisten, dan menyeluruh.
Capacity Yang di maksud adalah adanya unsur kemampuan atau keberdayaan dari pemerintah setempat dalam mewujudkan e-Government. Ada tiga hal minimum yang harus dimiliki pemerintah sehubungan dengan elemen ini: Ketersediaan sumber daya yang cukup, terutama yang berkaitan dengan sumberdaya finansial. Ketersedian infrastruktur teknologi informasi yang memadai. Ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian.
Value Yang menentukan besar tidaknya manfaat yg di peroleh dengan adanya e-Government bukanlah kalangan pemerintah sendiri, melainkan masyarakat dan mereka yang berkepentingan. Sehingga pemerintah harus teliti dalam memilih prioritas jenis aplikasi e-Government apa saja yang harus di dahulukan pembangunannya agar benar- benar memberikan value (manfaat) yang secara signifikan dirasakan oleh masyarakat.
Penerapan e-Government di Sragen E-License sebagai bentuk dari Electronic Government sebagai strategi pembangunan dan pengembangan sistem pelayanan publik berbasis teknologi digital yang berfokus pada permasalahan perijinan secara Online.E-license dalam perkembangannya sejak 2002 mengalami peningkatan sekitar 500 % berdasarkan penjelasan dari Humas BPT Sragen. E- License memberikan kemudahan kepada para penggunanya untuk melakukan perijinan sehingga berbagai usaha dapat mempunyai ijin usaha dan tentu akan meningkatkan pendatan asli daerah pemerintah kabupaten Sragen. Visi Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen adalah “Unggul dalam Pelayanan”. Sedangakan Misinya adalah mewujudkan Pelayanan Profesional dan Kepuasan Pelanggan, dengan langkah meningkatkan kualitas pelayanan perijinan dan non perijinan, meningkatkan parftisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui perijinan dan non perijinan, meningkatkan citra aparatur pemerintah dengan memberikan perijinan yang mudah, cepat, aman, transparan, nyaman, ramah dan pasti, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) dibidang perijinan dan non perijinan.
E-license sebagai produk dari e-government memuat tentang 8 aspek, yaitu: Orientation Process organization Management principle Leadership style Internal communication External communication Metode of service delivery Principle of service delivery Dalam penerapan e-license di BPT terdapat prinsip pelayanan prima artinya bahwa kepuasan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat atau pelanggan.
Tujuan Egov BPT Seragen : Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan melalui penggunaan media-media teknologi dan informasi. Dalam proses implementasi e- government pada BPT yang memfokuskan pada pelayanan perijinan (E-Lisence) bagi warga kabupaten seragen banyak menggunakan jenis media komunikasi yang mendukung efektivitas kerja pegawai dan efektivitas pencapaian tujuan BPT tentang E-lisence yang terbagi menjadi 3 bentuk layanan: (G2G) Government to Government (G2C) Government to Citizen (G2B) Government to Business
(G2G) Government to Government Dalam praktiknya pada government to government mengggunakan aplikasi berupa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Kantor Maya/Kantaya) Penggunaan aplikasi kantor maya secara general meliputi 2 kegiatan, yaitu Daily Report (laporan keseharian) Monitoring & Controlling (pegawasan) setiap Satuan kerja, Kecamatan, BUMD, Desa/Kelurahan. Contoh kegiatanya diantaranya : Sarana pengiriman Data melalui Sistem Online Informasi dan Monitoring Proyek/Kegiatan secara OnLine pada setiap Satuan kerja Agenda Kerja pada setiap Satuan kerja Forum Diskusi dan Chating antar Personil dan Satker Surat Dinas / Undangan pada Satker
(G2C) Government to Citizen Berupa akses melalui www.sragenkab.go.id yang menciptakan kemudahan informasi tentang Kabupaten Sragen serta menciptakan transparansi data pemerintah kabupaten sragen sehingga masyarakat dapat berperan sebagai kontrol terhadap proses pemerintahan, selain itu masyarakat dapat mendapatkan kemudahan melakukan proses perijinan. jenis sistem informasi yang meliputi: Sistem Informasi Pelayanan Satu Atap (Simtap) Sistem Informasi Akutansi & Keuangan Sistem Informasi Kependudukan (Simduk) Sistem Informasi Pendapatan (Simpatda) Sistem Informasi Manajemen RSUD Sistem Informasi Perdagangan Antar Wilayah (Simpaw) Sistem Informasi Geografis (GIS) Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Sistem Informasi Aset Daerah (Simaset) Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan (Simrenbang) Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan (Simonep) SIM Profil Daerah dan Peluang Investasi (PDPI) SIM Pusat Data dan Perencanaan Pengendalian Pembangunan Daerah (PDP3D) Aplikasi E-Office Pemerintahan Sistem informasi himpunan peraturan daerah (SJDI)
(G2B) Government to Business Pada pembentukan BPT yang menjadi sasaran adalah para pebisinis.Pada implementasi Egov yang mengarah pada G2B diantaranya adalah Program perijinan online dan Program E- Procuremen yang dinamakan LPSE.Perijinan online dapat diakses pada http://perijinan.sragenkab.go.id dan LPSE daat diakses melalui http://lpse.sragenkab.go.id .LPSE merupakan program pengadaan barang secara online (lelang), tidak hanya bagi BPT melainkan juga pemerintah kabupaten seragen beserta satuan kerjanya. Yang terakhir adalah layanan informasi mengenai himpunan peraturan daerah dalam brbagai hal termasuk dibidang usaha, misalnya tentang perubahan bentuk badan hukum dan nama perusahaan yang dapat diakases melalui http://jdihukum.sragenkab.go.id
kesimpulan E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antar Pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan E-Government mempunyai empat tipe relasi yaitu G2C, G2B,G2G, G2E. Pengimplementasian E-Government di Indonesia masih mempunyai banyak hambatan. Elemen pengembangan E- Government antara lain : Support, Capacity, dan Value.