Asas-asas Bimbingan Konseling Oleh : Lili Murdiastuti 001 Andhinika A. F 018 Retno Dwi. N 020 Novi Cahyanti 028 Fatimah Diah. U 029 Musrifin Diyan. S 032 Novita Elysia 038
Asas BK Dalam penyelengaraan pelayanan bimbingan dan konseling terdapat kaidah yang dikenal dengan asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu
Di ikuti /terselanggara dgn baik mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan ASAS BK Di abaikan / dilanggar berlawanan dengan tujuan BK, bahkan akan dapat merugikan orang-orang yang terlibat didalam pelayanan, serta profesi BK itu sendiri.
Pembagian Asas BK (Prayitno, 1987) Asas-asas BK : Kerahasiaan Kesukarelaan Kekinian Keterbukaan Kemandirian Kegiatan Kedinamisan Keterpaduan Kenormatifan Keahlian Alih tangan Tut Wuri Handayani Dalam menyelenggarakan pelayanan BK disekolah hendaknya selalu mengacu pada asas-asas BK dan diterapkan sesuai dengan asas-asasBK. Asas-asas ini dapat dianggap sebagai suatu rambu-rambu dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling (Prayitno, 1983 : 6-12 dan 2004 : 114-120).
1. Kerahasiaan Asas yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan. Contoh: Ada kalanya pelayanan bimbingan dan konseling berkenaan dengan individu atau siswa yang bermasalah. Masalah biasanya merupakan suatu yang harus dirahasiakan. Adakalanya dalam proses konseling siswa enggan berbicara karena merasa khawatir apabila rahasianya diketahui orang lain termasuk konselornya, apalagi apabila konselornya tidak dapat menjaga rahasia kliennya.
2. Kesukarelaan Asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/ menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Contoh: Para penyelenggara bimbingan dan konseling hendaknya mampu menghilangkan rasa bahwa tugas ke-BK-an itu merupakan sesuatu yang memaksa diri mereka. Lebih disukai lagi apabila petugas itu merasa terpanggil untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling
3. Kekinian Asas yang menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling yakni permasalahan yang dihadapi peserta didik/klien dalam kondisi sekarang. Contoh: Pelayanan bimbingan dan konseling harus berorientasi kepada masalah yang sedang dirsakan klien saat ini. Artinya masalah-masalah yang ditanggulangi dalam proses bimbingan dan konseling yaitu masalah yang sedang dirasakan oleh siswanya.
4. Keterbukaan Asas ini tidak kontradiktif dengan asas kerahasiaan karena keterbukaan yang dimaksud menyangkut kesediaan menerima saran-saran dari luar dan kesediaan membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Contoh: Siswa yang dibimbing diharapkan dapat berbicara secara jujur dan berterus terang tentang dirinya sehingga penlaahan dan pengkajian tentang berbagai kekuatan dan kelemahannya dapat dilakukan
5. Kemandirian Yakni peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Contoh: Siswa yang telah dibimbing hendaknya bisa mandiri tidak tergantung pada orang lain dan kepada konselor. Ciri-ciri kemandirian pada siswa yang telah dibimbing adalah : a. Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya. b. Menerima diri senditi dan lingkungannya secara positif dan dinamis. c. Mengambil keputusan untuk dan oleh untuk diri sendiri d. Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu. e. Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang dimilkinya. Kemandirian dengan ciri-ciri umum diatas haruslah disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan dan peranan klien dalam kehidupan sehari-hari.
6. Kegiatan Kegiatan yaitu menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif didalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Contoh : Guru pembimbing atau konselor harus dapat membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam proses konseling.
8. Keterpaduan Yaitu asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Contoh : Usaha bimbingan dan konseling memadukan berbagai aspek kepribadian klien, agar saling harmonis.
7. Kedinamisan Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu. Contoh : Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik.
9. Kenormatifan Yaitu asas yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku. Contoh : Ditilik dari permasalahan klien, barangkali pada awalnya ada materi bimbingan dan konseling yang tidak bersesuaian dengan norma (misalnya klien mengalami masalah melanggar norma-norma tertentu), namun justru dengan pelayanan bimbingan dan konseling tingkah yang melanggar norma itu diarahkan kepada yang lebih bersesuaian dengan norma
10. Keahlian Para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling atau orang yang sngaja dibekali ilmu bimbingan konseling. Contoh : Guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling dan dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Alih Tangan Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Contoh : Misalnya individu yang setres berat (gila) tidak lagi menjadi kewenangan konselor sekolah atau madrasahmelainkan kewenangan psikiater. Pembimbing atau konselor tidak boleh melaksanakan tugas melebihi batas kewenangannya
12. Tut Wuri Handayani Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju. Contoh : Kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus dapat membangun suasana pengayoman, keteladanan, dan dorongan
Kesimpulan : Selain asas-asas tersebut terkait satu sama lain, segenap asas itu perlu diselenggarakan secara terpadu dan tepat padu, yang satu tidak perlu didahulikan atau dikemudiankan dari yang lain.
Begitu penting asas-asas bimbingan dan konseling, sehingga dapat dikatakan bahwa asas-asas itu merupakan jiwa dan nafas dari seluruh proses kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas itu tidak dijalankan dengan baik penyelenggaraannya pelayanan bimbingan dan konseling akan tersendat-sendat atau bahkan sama sekali.
TERIMA KASIH