PENDIDIKAN ANTI KORUPSI NAMA KELOMPOK : Waisal Dwi S. (150803140 Fitri Nur Aini (15080314040) Indah Nur Hayati (150803140 Zia Nur Laeli (15080314042) Yuanida ellen T. (150803140 PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
A. Latar Belakang Dua belas tahun setelah gerakan reformasi berlalu, tuntutan dan harapan masyarakat terhadap terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) belum dapat terealisasikan dengan baik. Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah Indonesia melalui kabinet Indonesia bersatu menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas dalam kebijakan nasional dan berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN.
B. Definisi Korupsi Korupsi dapat didefinisikan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara, yang melayani kepentingan umum , untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Praktek korupsi sendiri, seperti suap/sogok , kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara
Faktor penyebabnya Opportunity : terkait dengan sistem yang memberi peluang terjadinya korupsi. System : pengendalian tak rapi, yang memungkinkan seseorang bekerja asal-asalan. Need : berhubungan dengan sikap mental yang tidak pernah cukup. Exposes : berkaitan dengan hukuman pada pelaku korupsi yang rendah. Dari keempat akar persoalan korupsi tersebut, semuanya berpusat pada sikap rakus dan serakah, perilaku koruptif bermula dari sikap serakah yang akut
C. Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Cukup banyaknya peraturan perundang-undangan mengenai korupsi yang dibuat sejak tahun 1957 sebenarnya memperlihatkan besarnya niat bangsa indonesia untuk memberantas korupsi hingga saat ini, baik dari sisi hukum pidana material maupun formal. Walaupun demikian, masih didapati kelemahan yang dapat disalahgunakan oleh tersangka untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.
penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan selama ini tidak didukung oleh : Adanya kehendak pemerntah yang sungguh- sungguh dalam memberantas korupsi. Adanya kesamaan persepsi, kesamaan rencana tindak dalam memberantas korupsi. Pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk menanggulangi korupsi. Pemanfaatan “single identification number” untuk setiap masyarakat. Peraturan perundang-undangan yang saling menunjang dan memperkuat.
Hambatan dalam penanganan korupsi di indonesia Hambatan struktural Hambatan kultural Hambatan instrumental Hambatan Manajemen
D. Pendidikan Anti Korupsi Menurut dharma (2003) secara umum tujuan pendidikan anti korupsi adalah: Pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya Pengubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi Dalam jangka panjang keberhasilan praktek penanggulangan dan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada aspek penegakan hukum belaka, namun juga ditentukan oleh aspek pendidikan yakni pendidikan anti-korupsi.
E. Strategi Pemberantasan Korupsi strategi-strategi yang digunakan untuk memberantas korupsi di indonesia Strategi pembangunan kelembagaan Strategi penindakan Strategi pencegahan Strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat
Berdasarkan hasil identifikasi korupsi maka dapat disimpulkan beberapa wilayah yang rentan korupsi : Eksekutif 6. partai politik Legislatif 7. instuisi pendidikan Yudikatif 8. ormas Perusahaan swasta 9. perorangan LSM
Empat tanda (efek) korupsi yang terjadi di Indonesia yang dapat diindikasi, yaitu : Perkembangan Pola Kultur korupsi Politik dan korupsi Gerakan Anti Korupsi
Kesenjangan umum dalam proram penanganan korupsi kepemimpinan : para pejabat di tingkat atas lembaga-lembaga pemerintahan jarang yang bersatu. Jangkauan ke publik : mekanisme tranparasi dan pengawasan internal terlalu banyak keterbatasan sehingga sulit diakses dan memadai sebagai alat kontrol penegakan hukum dan publik. Keberlanjutan program : proses refleksi atas program sangat lemah sehingga banyak program berhenti begitu saja atau tidak efektif.
F. Kesimpulan Untuk menciptakan sebuah tatanan yang bersih, diperlukan sebuah sistem pendidikan anti korupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidkan dasar sampai perguruan tinggi.