PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Advertisements

Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
1 MEMERANGI KORUPSI di INDONESIA YANG TERDESENTRALISASI LOCAL GOVERNMENT CORRUPTION STUDY - LGCS Justice for the Poor Program, World Bank June, 2007.
Elizabeth Goenawan Ananto, Ph.D, FIPRA 14 Juni 2011.
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
REFORMASI BIROKRASI UNTUK PENCEGAHAN KORUPSI Jogyakarta, 9 Desember 2014 Agus Sunaryanto Deputi Coordinator ICW.
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
KOMITMEN PEMERINTAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Hanindya Mustika Ningtyas
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
TINDAK PIDANA KORUPSI.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH KORUPSI
OLEH : 1.IDA NURMAYANTI ( ) 2.DESY YUWAVI ( ) 3.ADINTA RAGIL S ( ) 4.RIZAL AGMAS TAHTA P ( )
Tanggung Jawab Mahasiswa dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
Keterbukaan Informasi Publik
Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
EKONOMI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
GRATIFIKASI.
RENCANA AKSI NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI
Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) USMAN RIANSE Rektor Universitas Halu Oleo USMAN.
PRIORITAS NASIONAL REFORMASI BIROKRASI DI BIDANG PBJ
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
PEMERINTAHAN YANG BERSIH
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
MENGEMBANGKAN BISNIS BERINTEGRITAS DI INDONESIA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
DAN PERADILAN NASIONAL
Peranan Corporate Governance
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
KPK Oleh: SHENDY Riyan c. ( ) Nurradinda D. ( )
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Oleh Saddam Febrian Akmal Arianto Fatimah Rahmi Wendi Romadhona
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
KEBIJAKAN OBAT  .
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
MEMERANGI KORUPSI di INDONESIA YANG TERDESENTRALISASI
Dosen : Muslimin L., A. Kep, S.Pd, M.Si TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (CLEAN GOVERNANCE DAN GOOD GOVERMENT)
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
Tata Cara Penanganan Pengaduan
Pertemuan 4 Integritas dan Anti Korupsi. Tugas : 1. Apa itu sistem integritas nasional ? 2. Mengapa diperlukan sistem integritas nasional? 3. Bagaimana.
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI NAMA KELOMPOK : Waisal Dwi S. (150803140 Fitri Nur Aini (15080314040) Indah Nur Hayati (150803140 Zia Nur Laeli (15080314042) Yuanida ellen T. (150803140 PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

A. Latar Belakang Dua belas tahun setelah gerakan reformasi berlalu, tuntutan dan harapan masyarakat terhadap terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) belum dapat terealisasikan dengan baik. Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah Indonesia melalui kabinet Indonesia bersatu menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas dalam kebijakan nasional dan berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN.

B. Definisi Korupsi Korupsi dapat didefinisikan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara, yang melayani kepentingan umum , untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Praktek korupsi sendiri, seperti suap/sogok , kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara

Faktor penyebabnya Opportunity : terkait dengan sistem yang memberi peluang terjadinya korupsi. System : pengendalian tak rapi, yang memungkinkan seseorang bekerja asal-asalan. Need : berhubungan dengan sikap mental yang tidak pernah cukup. Exposes : berkaitan dengan hukuman pada pelaku korupsi yang rendah. Dari keempat akar persoalan korupsi tersebut, semuanya berpusat pada sikap rakus dan serakah, perilaku koruptif bermula dari sikap serakah yang akut

C. Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Cukup banyaknya peraturan perundang-undangan mengenai korupsi yang dibuat sejak tahun 1957 sebenarnya memperlihatkan besarnya niat bangsa indonesia untuk memberantas korupsi hingga saat ini, baik dari sisi hukum pidana material maupun formal. Walaupun demikian, masih didapati kelemahan yang dapat disalahgunakan oleh tersangka untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.

penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan selama ini tidak didukung oleh : Adanya kehendak pemerntah yang sungguh- sungguh dalam memberantas korupsi. Adanya kesamaan persepsi, kesamaan rencana tindak dalam memberantas korupsi. Pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk menanggulangi korupsi. Pemanfaatan “single identification number” untuk setiap masyarakat. Peraturan perundang-undangan yang saling menunjang dan memperkuat.

Hambatan dalam penanganan korupsi di indonesia Hambatan struktural Hambatan kultural Hambatan instrumental Hambatan Manajemen

D. Pendidikan Anti Korupsi Menurut dharma (2003) secara umum tujuan pendidikan anti korupsi adalah: Pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya Pengubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi Dalam jangka panjang keberhasilan praktek penanggulangan dan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada aspek penegakan hukum belaka, namun juga ditentukan oleh aspek pendidikan yakni pendidikan anti-korupsi.

E. Strategi Pemberantasan Korupsi strategi-strategi yang digunakan untuk memberantas korupsi di indonesia Strategi pembangunan kelembagaan Strategi penindakan Strategi pencegahan Strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat

Berdasarkan hasil identifikasi korupsi maka dapat disimpulkan beberapa wilayah yang rentan korupsi : Eksekutif 6. partai politik Legislatif 7. instuisi pendidikan Yudikatif 8. ormas Perusahaan swasta 9. perorangan LSM

Empat tanda (efek) korupsi yang terjadi di Indonesia yang dapat diindikasi, yaitu : Perkembangan Pola Kultur korupsi Politik dan korupsi Gerakan Anti Korupsi

Kesenjangan umum dalam proram penanganan korupsi kepemimpinan : para pejabat di tingkat atas lembaga-lembaga pemerintahan jarang yang bersatu. Jangkauan ke publik : mekanisme tranparasi dan pengawasan internal terlalu banyak keterbatasan sehingga sulit diakses dan memadai sebagai alat kontrol penegakan hukum dan publik. Keberlanjutan program : proses refleksi atas program sangat lemah sehingga banyak program berhenti begitu saja atau tidak efektif.

F. Kesimpulan Untuk menciptakan sebuah tatanan yang bersih, diperlukan sebuah sistem pendidikan anti korupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidkan dasar sampai perguruan tinggi.