HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA NORMA DASAR BAGI NEGARA NORMA TERTINGGI DALAM NEGARA SUMBER HUKUM & PERUNDANG - UNDANGAN NEGARA PEDOMAN DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
Staatsfundamental Norm Verordnung & Autonome Satzung Staatsgrund Gesetz Formell Gesetz Verordnung & Autonome Satzung
Pancasila / Pembukaan UUD 1945 Peraturan Pelaksanaan Batang Tubuh UUD 1945 Undang - Undang Peraturan Pelaksanaan
KONSTITUSI Konstitusi berasal dari istilah Constituer ( Prancis ) atau Constitution ( Inggris ) Undang Undang Dasar berasal dari istilah Gronwet ( Belanda )
KONSTITUSI Mengenai Konstitusi dan Undang Undang Dasar , banyak ahli hukum berbeda pendapat, tetapi secara umum ahli hukum berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara Konstitusi dan Undang Undang Dasar
KONSTITUSI Undang Undang Dasar merupakan bagian dari Konstitusi ( Hukum Dasar ) yaitu Konstitusi dalam arti sempit ( Hukum Dasar Tertulis )
TUJUAN KONSTITUSI 1. Membatasi kekuasaan pemerintah 2. Mengawasi kekuasaan pemerintah 3. Melindungi hak – hak warga masyarakat
HUBUNGAN DASAR NEGARA & KONSTITUSI Dasar Negara menjadi dasar atau menjadi sumber dalam perumusan Konstitusi Negara Dalam hal ini, Dasar Negara memiliki fungsi Regulatif dan Konstitutif
HUBUNGAN DASAR NEGARA & KONSTITUSI Fungsi Regulatif : Sebagai tolok ukur untuk menguji apakah Konstitusi bertentangan atau tidak dengan Dasar Negara Fungsi Konstitutif : Sebagai dasar pembentuk Konstitusi
SUBSTANSI KONSTITUSI Sebagai aturan pokok negara, Konstitusi Negara berisi aturan-aturan pokok, mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam penyelenggaraan negara Secara umum Konstitusi Negara berisi : 1. Pembagian kekuasaan negara, 2. Hubungan antar lembaga negara, dan 3. Hubungan negara dengan warga negara
RANCANGAN DASAR NEGARA 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950 4. PIAGAM JAKARTA 1. Ketuhan-an Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
RANCANGAN DASAR NEGARA 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950 4. PIAGAM JAKARTA 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat
RANCANGAN DASAR NEGARA 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950 4. PIAGAM JAKARTA 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keimbangan lahir dan batin 4. Musyawarah 5. Keadilan rakyat
RANCANGAN DASAR NEGARA 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950 4. PIAGAM JAKARTA 1. Kebangsaan 2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan Yang Maha Esa
RANCANGAN DASAR NEGARA 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950 4. PIAGAM JAKARTA 1. Sosio Nasionalisme 2. Sosio Demokrasi 3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan
RANCANGAN DASAR NEGARA 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950 4. PIAGAM JAKARTA 1. Gotong Royong
RANCANGAN DASAR NEGARA 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950 4. PIAGAM JAKARTA 1. Ke-Tuhan-an, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
RANCANGAN DASAR NEGARA 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950 4. PIAGAM JAKARTA 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
RANCANGAN DASAR NEGARA 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950 4. PIAGAM JAKARTA 1. Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa 2. Peri Kemanusiaan 3. Kebangsaan 4. Kerakyatan 5. Keadilan sosial
RANCANGAN DASAR NEGARA 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950 4. PIAGAM JAKARTA 1. Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa 2. Peri Kemanusiaan 3. Kebangsaan 4. Kerakyatan 5. Keadilan sosial
UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK NDONESIA 1945 PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan MAKNA ALINEA 1
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat, sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur MAKNA ALINEA 2
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya MAKNA ALINEA 3
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan MAKNA ALINEA 4
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
POKOK – POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas asas persatuan. 2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas asas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. 4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 Alinea 1 1. Pernyataan Obyektif bangsa Indonesia : Penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, oleh sebab itu harus ditentang dan dihapuskan 2. Pernyataan Subyektif bangsa Indonesia : Keinginan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan dan hidup sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat
MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 Alinea 2 1. Adanya momentum yang tepat, yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan 2. Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah 3. Kemerdekaan bukan akhir perjuangan bangsa Indonesia, kemerdekaan sebagai jembatan emas untuk mewujudkan cita – cita bangsa Indonesia
MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 Alinea 3 1. Motivasi Material bangsa Indonesia : Kemerdekaan banga Indonesia merupakan keinginan luhur yang diperoleh melalui perjuangan pergerakan melawan penjajah 2. Motivasi Spiritual bangsa Indonesia : Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Maha Esa 3. Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan
MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 Alinea 4 1. Fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia 2. Susunan / Bentuk negara Indonesia 3. Sistem pemerintahan negara Indonesia 4. Undang Undang Dasar negara Indonesia 5. Dasar negara Indonesia
CITA - CITA : NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur BALIK
TUJUAN : NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. Memajukan kesejahteraan umum 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 4. Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial BALIK
PANCASILA Sebagai : Dasar Negara Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem ketatanegaraan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam bentuk peraturan perundang - undangan bersifat imperatif ( mengikat )
PANCASILA Sebagai : Pandangan Hidup Bangsa Pancasila dijadikan dasar / pedoman bagi setiap warga negara dalam bersikap, bertindak, dan bertingkah laku sehari - hari di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bersatulah Bangsaku Majulah Negeriku Selesai
Menurut Mirriam Budiardjo, Konstitusi atau Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 1. Organisasi negara 2. Hak-hak asasi manusia. 3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar. 4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang undang dasar.
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 - Sekarang, di Indonesia berlaku UUD sebagai berikut : a. 18/8/1945 – 27/12/1949 = UUD 1945. b. 27/12/1949 – 17/8/1950 = UUD RIS 1949. c. 17/8/1950 – 5/7/1959 = UUDS 1950. d. 5/71959 - Sekarang kembali = UUD 1945 Periode keempat berlaku : 1. UUD 1945 yang belum diamandemen 2. UUD 1945 yang sudah diamandemen
Perbaikan Dan Perubahan UUD 1945 Setelah Diamandemen, antara lain : a. adanya pembatasan atas kekuasaan presiden b. memperkuat dan menegaskan kembali peran dan kekuasaan legislatif c. mencantumkan hak asasi manusia Indonesia d. menegaskan kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga negara e. otonomi daerah dan hak - hak rakyat di daerah f. Pembaruan lembaga-lembaga negara sehingga tidak ada lagi lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara.
Beberapa Contoh Perilaku Inkonstitusional : 1. Presiden membubarkan lembaga DPR 2. Sekelompok warga masyarakat memaksa agar calonnya menjadi bupati 3. DPR memberhentikan menteri negara