PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
PENGERTIAN DAN TUJUAN Kerukunan umat beragama adalah hidup dalam suasana damai, tidak bertengkar walau berbeda agama. Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa. 2
LATAR BELAKANG Bangsa Indonesia sangat majemuk dari segi ekonomi, etnis, bahasa, sosial budaya, agama, yang sangat rawan konflik. Letak negara Indonesia diapit dua benua besar, yaitu Asia dan Australia sangat rawan terhadap pengaruh bangsa asing. Kebijaksanan Pemerintah yang tidak membenarkan dakwah terhadap umat yang telah beragama. 3
KERUKUNAN INTERN UMAT BERAGAMA Pertentangan diantara pemeluk agama yang bersifat pribadi jangan mengakibatkan perpecahan diantara pengikutnya. Persoalan intern umat beragama dapat diselesaikan dengan semangat kerukunan / tenggang rasa dan kekeluargaan. 4
KERUKUNAN UMAT DGN PEMERINTAH Semua pihak menyadari kedudukan masing-masing sebagai komponen bangsa kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah mengharapkan partisipasi aktif dalam pemantapan ideologi Pancasila, pemantapan stabilitas dan ketahanan nasional dan suksesnya pembangunan nasional 5
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA Keputusan Menag No 70/1978 tentang pedoman penyiaran agama sebagai rule of game untuk menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama. Keputusan Bersama Mendagri dan Menag No 1/1979 tentang tata cara penyiaran agama dan bantuan luar negeri bagi lembaga keagamaan di Indonesia. 6
PEDOMAN PENYIARAN AGAMA Jangan mempengaruhi orang yang telah menganut agama lain dengan datang ke rumah, janji, mengancam dan menjelekkan Penyiaran jangan dengan pamflet, bulletin, majalah, obat, dan buku di daerah/rumah orang yang beragama lain. 7
PEDOMAN PENYIARAN AGAMA Pupuk rasa hormat menghormati dan saling mempercayai Hindari perbuatan yang menyinggung perasaan golongan lain Penyiaran jangan ditujukan kepada orang yang sudah beragama dengan bujukan, rayuan dan tekanan 8
PEDOMAN PENYIARAN AGAMA Pemerintah perlu mengatur penyiaran agama Penyiaran dilandasi saling harga menghargai, hormat menghormati dan pengormatan hak seseorang memeluk agamanya Perlu sikap terbuka 9
PEDOMAN PENYIARAN AGAMA Bantuan luar negeri agar bermanfaat dan selaras dengan fungsi dan tujuan bantuan. Bantuan luar negeri hanya untuk pelengkap Pemerintah berhak mengatur, dan membimbing agar bermanfaat dan sesuai dengan fungsi dan tujuan bantuan 10
PELAKSANAAN KMA No 44/1970 : Dakwah melalui radio tidak mengganggu stabilitas nasional, pembangunan Nasional, serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. KMA No. B/5943/1978 : Aliran kepercayaan tidak merupakan agama dan tidak mengarah kepada pembentukan agama baru. Pembinaannya tidak termasuk Depag 11
PELAKSANAAN Tap MPR No IV/1978 : Penganut aliran kepercayaan tidak kehilangan agamanya, tTidak ada sumpah, perkawinan, pemakaman, kelahiran dan KTP menurut kepercayaan. Jaksa Agung berwenang melarang buku yang dapat mengganggu ketertiban umum : Menyimpan, memiliki, mengumumkan, menyampaikan, menyebarkan, menempelkan, memperdagangkan, mencetak kembali barang cetakan yang terlarang, dihukum dengan kurungan setinggi-tingginya satu tahun 12
AJARAN ISLAM KUB adalah tasammuh atau toleransi KUB adalah toleransi dalam social kemasyarakatan, bukan dalam soal aqidah, ibadah dan pernikahan. Dalam soal aqidah umat Islam harus meyakini Islam adalah satu-satunya agama dan keyakinan yang dianutnya (QS Al Kafirun 1-4 ). 13
AJARAN ISLAM Tidak membenarkan sikap sinkritisme karena tidak sesuai dengan keimanan seorang muslim dan tidak logis. Berbeda agama tidak harus menimbulkan perpecahan dalam kehidupan. Dalam masalah aqidah dan ibadah tidak ada toleransi(QSAl Kafirun 1-4 ). Dilarang melakukan perkawinan antara umat Islam dengan penganut agama lain. 14
AGAMA LAIN Darul Harbi : Daerah yang memusuhi Islam, mengganggu darul muslim, menghalangi dakwah Islam wajib jihad (perang) melawannya Kafir dzimmy : Individu atau kelompok non Islam yang tidak membenci Islam, tidak membuat kekacauan, dan mereka tidak menghalangi Islam dapat berteman. Kafir musta’man : Pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap diri dan hartanya wajib dilindungi 15
AHMADIYAH SKB Tiga Menteri (Agama, Dalam Negeri, Jaksa Agung) 9 Juni 2008 tentang Ahmadiyah: Memberi pingatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang meyimpang sesuai UU No. 1 PNPS 1965 tentang penodaan agama. 16
AHMADIYAH Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam seperti pengkuan adanya Nabi baru Membei peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan perintatan tersebut dapat dikenai sangksi seusi dengan peraturan perundangan, 17
AHMADIYAH Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memeliharara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sansi sesuai perundangan yang berlaku. Memrintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini. 18