PENGANTAR PERKOPERASIAN
Satuan Acara Perkuliahan Pengantar Perkoperasian ( 2 SKS ) Materi pendahuluan : Konsep Koperasi, Ideologi dan Aliran Koperasi Latar belakang timbulnya Aliran Koperasi Sejarah Perkembangan Koperasi 2. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi Pengertian Koperasi Tujuan Koperasi Prinsip-Prinsip Koperasi
Organisasi Manajemen Koperasi Perangkat Organisasi Manajemen Koperasi Tata cara Mendirikan Koperasi Tahapan dan Langkah-langkah Mendirikan Koperasi Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi Koperasi Sebagai Badan Usaha Pengertian Badan Usaha Kegiatan & Tujuan Usaha Koperasi Permodalan Koperasi
Sisa Hasil Usaha Pengertian SHU Rumus Pembagian SHU Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi dalam Berbagai Struktur Pasar Pengertian dan Jenis Struktur Pasar Kondisi Koperasi dlm Berbagai Jenis Struktur Pasar Laporan Keuangan Koperasi Karakteristik laporan Keuangan Koperasi Rasio Keuangan Koperasi
Skema Kredit bagi Koperasi Klasifikasi Bentuk-bentuk Kredit Untuk Koperasi 10. Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia Koperasi dalam UUD 1945 Ciri-ciri Demokrasi Ekonomi 11. Kinerja Koperasi Indonesia Variabel Kinerja Koperasi Aset Koperasi Volume Usaha Koperasi 12. Kasus kasus Koperasi Kasus Pendirian Koperasi Kasus Permodalan Koperasi Kasus Pembagian Sisa Hasil Usaha Kasus Manajemen Koperasi
SUMBER REFFERENSI: Koperasi : Teori dan Praktik Oleh : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba Makalah tentang Jatidiri Oleh : Tim Ikopin Prinsip dan Pengelolaan Organisasi Manajemen Koperasi Oleh : Prof.Dr.H. Rully Indrawan,Msi Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi Oleh : Hendar & Kusnadi Penjiwaan Koperasi
Tata Cara Pendirian Koperasi Kelompok Masayarakat (pemrakarsa) menghub.KanKOP utk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara pendirian koperasi Pengajuan proposal ( gambaran umum) ttg potensi ekonomi, jenisusaha dll Penyuluhandari KanKOP dan rap pembentukan koperasi dihadiri min.20 orang calon anggota kop,hal-hal yg dibahas: a.Kesepakatan pembentukan koperasi b.Pembahasan & pengesahan AD/ART kop c.Penetapan pendiri koperasi d.Pemilihan pengurus & pengawas e.Pengucapan janji pengurus dan pengawas
Pendaftaran Koperasi sbg BadanHukum Pengajuan permintaan pengesahan badan hukum kop. Kepada KaDin UKMK wilayah setempat dilampiri : Dua (2) rangkap akte pendirian, BAP rapat pembentukan, surat bukti penyetoran simpanan pokok. Menyediakandan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus Peninjauan dari dinas setempat ke koperasi utk menilai dan mengevaluasi kegiatan koperasi. Persetujuan atas permohonan maksimal dalam tempo 3 bulan dari sejak diusulkan hrs sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
Permodalan Koperasi Menurut UU No 25/1992 pasal 41 bab vii ttg Perkoperasian bahwa modal koperasi terdiri dari Modal sendiri dan Modal Pinjaman : A. Modal sendiri bersumber dari : Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yg wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kpd koperasi PADA SAAT MASUK sbg ANGGOTA. Simpanan wajib yaitu sejumlah simpanan tertentu yg tidak jarus sama jumlahnya dan wajib dibayarkan kpd koperasi scr periodik.Simpanan wajib ini tidak dpt diambil selama ybs masih menjadi anggota koperasi
Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yg diperoleh dari penyisihan shu dan dicadangkan utk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Donasi atau hibah, yaitu sejumlah barang atau uang dg nilai tertentu yg disumbangkan oleh pihak ketiga tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya. B. Modal Luar bersumber dari : Anggota, yaitu pinjaman dari anggota atau calon anggota. Koperasi lainnya atas dasar kerjasama Bank dan Lembagakeuangan lainnya Sumber lain yang sah.
Pengertian SHU SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu ntahun buku dikurangi dgn biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalamsatu tahun buku ybs. SHU setelah dikurangi cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilaukan oleh masing-masing anggota dan koperasi, serta digunakan utk keperluan pendidiksn perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dgn RA. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam RA.
Rumus Pembagian SHU Berdasarkan pasal 5 ayat 1 UU 25/92 : “ Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yg dimiliki seseorang dlm koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. SHU per anggota dapat dihitung sbb : SHU a = JUA + JMA SHUa : Sisa Hasil Usaha Anggota JUA : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Anggota
Model Matematis : SHUpa = Va X JUA + Sa X JMA ____ _____ VUK TMS SHU pa : Sisa Hasil Usaha per anggota JUA : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Anggota VA : Volume Usaha Anggota UK : Volume Usaha Koperasi Sa : Jumlah simpanan Anggota TMS : Total Modal sendiri ( simpanan anggota total )
Koperasi dalam berbagai struktur pasar : Bentuk pasar terdiri dari : Pasar Persaingan Sempurna Pasar Persaingan TidakSempurna : Monopoli, Monopolistik dan Oligopoli Posisi Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna Adalah struktur pasar yang bercirikan : Produk yang diperjualbelikan bersifat homogen, banyaknya penjual dan pembeli, perusahaan bebas keluar masuk,informasi yang tersedia sangat lengkap
Bagaimana posisi koperasi dlm pps? Dalam struktur PPS harga ditentukan oleh keseimbangan demand dan supply. Oleh sebab itu koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya ke pasar sehingga tidak dapat mempengaruhi harga walaupn seluruh produk anggota dikumpul dan dijual melalui koperasi. Kesimpulan : Total penerimaan koperasi tergantung pada jumlah produk yg dijual, krn harga KONSTAN Harga pasar TIDAK DAPAT DIKENDALIKAN Koperasi hrs dapat meminimalis biaya shg terjadi skala ekonomis.