PENGANTAR PERKOPERASIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
SISA HASIL USAHA (SHU) Pengertian
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
KOPERASI.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
Segi Hukum Kartu Kredit
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
Universitas Jember Fakultas Ekonomi IESP Ekonomi KOPERASI
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
KOPERASI INDONESIA.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
BADAN HUKUM KOPERASI.
KOPERASI Oleh YAS.
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
BAB 7 JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Pertemuan 04 Sumber Modal Koperasi
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
KOPERASI INDONESIA.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
PERMODALAN KOPERASI Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka.
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
KOPERASI & kewirausahaan
KOPERASI.
V. TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PENDIDIKAN AKUNTANSI
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
SATUAN ACARA PERKULIAHAN PENGANTAR PERKOPERASIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
By : Koperasi By :
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
Proses Pembentukan Koperasi
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
BAGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
KOPERASI.
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
KOPERASI SEKOLAH. APA ITU KOPERASI SEKOLAH? Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PENGERTIAN Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah.
Transcript presentasi:

PENGANTAR PERKOPERASIAN

Satuan Acara Perkuliahan Pengantar Perkoperasian ( 2 SKS ) Materi pendahuluan : Konsep Koperasi, Ideologi dan Aliran Koperasi Latar belakang timbulnya Aliran Koperasi Sejarah Perkembangan Koperasi 2. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi Pengertian Koperasi Tujuan Koperasi Prinsip-Prinsip Koperasi

Organisasi Manajemen Koperasi Perangkat Organisasi Manajemen Koperasi Tata cara Mendirikan Koperasi Tahapan dan Langkah-langkah Mendirikan Koperasi Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi Koperasi Sebagai Badan Usaha Pengertian Badan Usaha Kegiatan & Tujuan Usaha Koperasi Permodalan Koperasi

Sisa Hasil Usaha Pengertian SHU Rumus Pembagian SHU Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi dalam Berbagai Struktur Pasar Pengertian dan Jenis Struktur Pasar Kondisi Koperasi dlm Berbagai Jenis Struktur Pasar Laporan Keuangan Koperasi Karakteristik laporan Keuangan Koperasi Rasio Keuangan Koperasi

Skema Kredit bagi Koperasi Klasifikasi Bentuk-bentuk Kredit Untuk Koperasi 10. Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia Koperasi dalam UUD 1945 Ciri-ciri Demokrasi Ekonomi 11. Kinerja Koperasi Indonesia Variabel Kinerja Koperasi Aset Koperasi Volume Usaha Koperasi 12. Kasus kasus Koperasi Kasus Pendirian Koperasi Kasus Permodalan Koperasi Kasus Pembagian Sisa Hasil Usaha Kasus Manajemen Koperasi

SUMBER REFFERENSI: Koperasi : Teori dan Praktik Oleh : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba Makalah tentang Jatidiri Oleh : Tim Ikopin Prinsip dan Pengelolaan Organisasi Manajemen Koperasi Oleh : Prof.Dr.H. Rully Indrawan,Msi Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi Oleh : Hendar & Kusnadi Penjiwaan Koperasi

Tata Cara Pendirian Koperasi Kelompok Masayarakat (pemrakarsa) menghub.KanKOP utk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara pendirian koperasi Pengajuan proposal ( gambaran umum) ttg potensi ekonomi, jenisusaha dll Penyuluhandari KanKOP dan rap pembentukan koperasi dihadiri min.20 orang calon anggota kop,hal-hal yg dibahas: a.Kesepakatan pembentukan koperasi b.Pembahasan & pengesahan AD/ART kop c.Penetapan pendiri koperasi d.Pemilihan pengurus & pengawas e.Pengucapan janji pengurus dan pengawas

Pendaftaran Koperasi sbg BadanHukum Pengajuan permintaan pengesahan badan hukum kop. Kepada KaDin UKMK wilayah setempat dilampiri : Dua (2) rangkap akte pendirian, BAP rapat pembentukan, surat bukti penyetoran simpanan pokok. Menyediakandan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus Peninjauan dari dinas setempat ke koperasi utk menilai dan mengevaluasi kegiatan koperasi. Persetujuan atas permohonan maksimal dalam tempo 3 bulan dari sejak diusulkan hrs sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.

Permodalan Koperasi Menurut UU No 25/1992 pasal 41 bab vii ttg Perkoperasian bahwa modal koperasi terdiri dari Modal sendiri dan Modal Pinjaman : A. Modal sendiri bersumber dari : Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yg wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kpd koperasi PADA SAAT MASUK sbg ANGGOTA. Simpanan wajib yaitu sejumlah simpanan tertentu yg tidak jarus sama jumlahnya dan wajib dibayarkan kpd koperasi scr periodik.Simpanan wajib ini tidak dpt diambil selama ybs masih menjadi anggota koperasi

Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yg diperoleh dari penyisihan shu dan dicadangkan utk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Donasi atau hibah, yaitu sejumlah barang atau uang dg nilai tertentu yg disumbangkan oleh pihak ketiga tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya. B. Modal Luar bersumber dari : Anggota, yaitu pinjaman dari anggota atau calon anggota. Koperasi lainnya atas dasar kerjasama Bank dan Lembagakeuangan lainnya Sumber lain yang sah.

Pengertian SHU SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu ntahun buku dikurangi dgn biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalamsatu tahun buku ybs. SHU setelah dikurangi cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilaukan oleh masing-masing anggota dan koperasi, serta digunakan utk keperluan pendidiksn perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dgn RA. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam RA.

Rumus Pembagian SHU Berdasarkan pasal 5 ayat 1 UU 25/92 : “ Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yg dimiliki seseorang dlm koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. SHU per anggota dapat dihitung sbb : SHU a = JUA + JMA SHUa : Sisa Hasil Usaha Anggota JUA : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Anggota

Model Matematis : SHUpa = Va X JUA + Sa X JMA ____ _____ VUK TMS SHU pa : Sisa Hasil Usaha per anggota JUA : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Anggota VA : Volume Usaha Anggota UK : Volume Usaha Koperasi Sa : Jumlah simpanan Anggota TMS : Total Modal sendiri ( simpanan anggota total )

Koperasi dalam berbagai struktur pasar : Bentuk pasar terdiri dari : Pasar Persaingan Sempurna Pasar Persaingan TidakSempurna : Monopoli, Monopolistik dan Oligopoli Posisi Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna Adalah struktur pasar yang bercirikan : Produk yang diperjualbelikan bersifat homogen, banyaknya penjual dan pembeli, perusahaan bebas keluar masuk,informasi yang tersedia sangat lengkap

Bagaimana posisi koperasi dlm pps? Dalam struktur PPS harga ditentukan oleh keseimbangan demand dan supply. Oleh sebab itu koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya ke pasar sehingga tidak dapat mempengaruhi harga walaupn seluruh produk anggota dikumpul dan dijual melalui koperasi. Kesimpulan : Total penerimaan koperasi tergantung pada jumlah produk yg dijual, krn harga KONSTAN Harga pasar TIDAK DAPAT DIKENDALIKAN Koperasi hrs dapat meminimalis biaya shg terjadi skala ekonomis.