LANGKAH PENERAPAN HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENEMUAN HUKUM.
Advertisements

BAB V SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
LAPISAN ILMU HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM (Eksplanasi reflektif)
OLEH : KELOMPOK 7. THE PERSONIL ADIKA PRAWIRA ( ) MUHAMAD G IKHSAN ( ) JAMALUDIN AKBAR ( ) FAJAR RAMADHANI ( )
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
PRAKTIK HUKUM.
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Penelitian hukum yang normatif (legal research) biasanya “hanya” merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber-sumber bahan hukum saja yang berupa.
TEORI PENEMUAN HUKUM Peristilahan; Batasan Penemuan Hukum;
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PENEMUAN HUKUM Merupakan salah satu wadah yang dapat digunakan oleh hakim, untuk mengisi kekosongan hukum, atau menafsirkan norma peraturan yang kurang.
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
Lanjutan Kuliah HTN ke II
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
DEWAN PENGURUS PROVINSI JAWA TIMUR ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA
Model Rechtsvinding yang dianut dewasa ini (Bruggink)
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
Bahasa Hukum STRUKTUR BAHASA HUKUM Ari Wibowo, SHI., SH., M.H.
Sumber-SUMBER hukum PERTEMUAN - 8.
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Berkelas.
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
Kewajiban Hakim untuk Melakukan Penemuan Hukum
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
HUKUM PAJAK (2).
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
A. Tujuan Instruksional Umum
PRAKTIK HUKUM.
Rechtvinding.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Assalamu’alaikum wr.wb
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Metode-Cara Penemuan Hukum
Metode Penafsiran Hukum
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
TIGA LANGKAH PENERAPAN HUKUM
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
PENAFSIRAN KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
SUMBER HUKUM: Apakah itu????.
ASAS LEGALITAS.
PRAKTIK HUKUM.
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
Peraturan PerundangUndangan di Indonesia
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi 1 Penemuan Hukum Oleh : Lita Tyesta ALW
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
PENEMUAN HUKUM. Penemuan hukum (Rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dalam upaya menerapkan peraturan.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
KEKUATAN MENGIKAT HUKUM
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
Transcript presentasi:

LANGKAH PENERAPAN HUKUM Mencari dan menemukan aturan hukumnya; Menetapkan pilihan terhadap aturan aturan hukum yang telah ditemukan; Menafsirkan (hukum tertulis), atau membentuk (hukum tidak tertulis); Menerapkan terhadap peristiwa kongkrit.

PENEMUAN HUKUM Berkaitan dengan penerapan hukum terhadap peristiwa kongkrit tertentu; Konkretisasi/individualisasi peraturan yang bersifat umum terhadap peristiwa kongkrit tertentu; Sebagai “jembatan penghubung” antara “das sollen” dengan “das sein”, antara “law in books” degan “law in actions”. Berkaitan (terutama) dengan penerapan hukum;

MENEMUKAN HUKUM KEWAJIBAN SIAPA ? Pada dasarnya merupakan kewajiban setiap jurist tanpa kecuali untuk mampu melakukan kegiatan penemuan hukum; Termasuk aparat penegak hukum, profesi hukum, ilmuan hukum, etc etc;

DIMANA MENEMUKAN HUKUM ? Peraturan Perundang undangan; Perjanjian Perjanjian; Hukum Kebiasaan; Jurisprudensi; Asas-asas hukum. Etc.

PENEMUAN HUKUM MELALUI : Interpretasi (Rechts interpretatie); Penghalusan hukum (Rechts vervijning); Konstruksi hukum (Rechts constructie); Pembentukan hukum (Rechts vorming); Analogi (Rechts analogie); Penciptaan hukum (rechts schepping);

PENEMUAN HUKUM DALAM PRAKTEK PERADILAN Hukum Tertulis a. dasar : ps. 16 (1), 25 (1) UU No.4/2004; b. sumber2nya; c. eksistensi & relevansinya; d. PRINCIPLE OF PREFERENCE (konflik norma) : -. hirarkhi (lex superiori derogat legi inferiori); -. kekhususan substansi (lex specialis derogat legi generalii); -. kebaruan (lex posteriori derogat legi priori). e. interpretasi (rechts interpretatie).

2. Hukum Tidak Tertulis 2.1. sbg sumber hukum “alternatif”; 2.2. dasar : pasal 28 (1) UU No.4/2004; 2.3. sumber-sumbernya; 2.4. eksistensi & relevansi; 2.5. pembentukan (rechtsvorming).

PENCIPTAAN HUKUM OLEH HAKIM 3.1. tidak terdapat sumber hukum tertulis & tidak tertulis; 3.2. kreasi berdasarkan kepatutan, keadilan, kemanfaatan;

HIRARKI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN UU NO. 10/2004; Bentuk aturan hukum tertinggi adalah UUD; Substansi aturan yang lebih rendah melaksanakan aturan yang lebih tinggi. Substansi aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yg lebih tinggi; Bila bertentangan dapat dibatalkan melalui Uji Materiil (Judicial Review) oleh MK (UU terhadap UUD) atau MA (PerUUan lebih rendah dari UU terhadap UU); Perubahan/Pencabutan suatu aturan hukum oleh aturan hukum yang sederajat; Tidak boleh ada aturan hukum lain diluar dari bentuk yang telah ditentukan.

SAAT MULAI BERLAKUNYA PERUNDANG-UNDANGAN Sejak saat diundangkan; Ditetapkan saat mulai berlakunya; Ditentukan berdasarkan ketentuan pelaksanaannya.

FUNGSI LEMBARAN NEGARA . Sebagai wadah resmi pengundangan produk perundang-undangan; Pengundangan sebagai “post legislative process”; Secara juridis mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain; Berlaku adagium “praesumptio iures et de iure”;

SAAT BERAKHIR BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN Telah ditentukan masa berlakunya oleh PerUUan tersebut; Dicabut secara diam2, karena substansinya diatur dalam PerUUan yang baru; Dicabut secara tegas dengan PerUUan lain yang sederajat/lebih tinggi; Dibatalkan oleh MK atau MA melalui Judicial Review,

INTERPRETASI substansi undang-undang tidak pernah lengkap ditengah-tengah dinamika perubahan sosial; dilatarbelakangi oleh kesulitan untuk memahami maksud dan tujuan pembuat undang-undang; bahasa, kalimat, terminologi dalam undang-undang bersifat teknis, umum /luas, abstrak, normatif /ideal; mengisi kekosongan hukum & memberikan “makna” & “jiwa” terhadap undang-undang; persoalan yang dihadapi dalam praktek bersifat riil, kongkrit, kontekstual;

MACAM INTERPRETASI Gramatikal; Sahih/Otentik/Resmi; Historis; Sistematis; Teleologis; Ekstensif; Restriktif; Komparatif; Antisipatif/Futuristik; DLL

KONSTRUKSI HUKUM Argumentum per analogiam; Argumentum a contrario;

Ps. 1343 BW : “……..jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka harus dipilihnya dengan menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian daripada memegang teguh arti kata-kata menurut hurufnya….”; Ps. 1345 BW : “……jika kata-kata dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian….”