Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)"— Transcript presentasi:

1 Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)

2 A. Tujuan Instruksional Umum

3 B. Tujuan Instruksional Khusus

4 C. Isi Kuliah : Proses Pengujian
UUD pasal 24 A – Mahkamah Agung – dibatalkan (pro futuro)/ Perda tidak memiliki kekuatan hukum

5 Pemerintah (pasal 145 ayat (2) j
Pemerintah (pasal 145 ayat (2) j.o ayat (5), ditetapkan dengan perpres paling lama 60 hari , dan paling lama 7 hari setelah pembatalan Kepala Daerah bersama DPRD mencabut Perda ybs - dapat diajukan keberatan ke MA

6 Adanya dua prosedur pelaksanaan pembatalan oleh Pemerintah : 1
Adanya dua prosedur pelaksanaan pembatalan oleh Pemerintah : 1. Perpres 2. Pencabutan Perda oleh DPRD dan Kepala Daerah, jika tidak ada nomor 1 , maka Perda tetap berlaku (ayat 7).

7 ASPEK MATERIL Setiap Peraturan perundang-undangan harus Mentaati asas
hirarki perundang-Undangan Kewenangan delegasi maupun atribusi, harus dicantumkan dalam ‘konsideran’ per-uu ybs Materi muatan merupakan normapelaksanaan/penerapan dari norma yang lebih tinggi Dibuat dengan asas kehati-hatian dan kepatutan Memperhatikan aspek teknis penulisan yang diatur dalam lampiran UU 10/2004

8 ASPEK FORMIL Dibuat oleh organ yang berwenang dengan format yang telah dibakukan dan diatur dalam Per-UU Penyusunan RUU berlaku mutatis mutandis’ terhadapPerda Berkekuatan hukum tetap jika telah melaui proses pengundangan Memiliki kekuatan hukum yang mungkin lebih kuat dibandingkan KepMen Sepanjang untuk urusan otonomi maupun tugas pembantuan

9 HAK PENGUJIAN PER-UU Pengujian UU dilakukan oleh MK (pasal 24C UUD jo Pasal 10 UU No.24/2003 jo UU 4/2004 Pasal 12 Pengujian per-UU dibawah UU oleh MA (pasal 24A pasal 1 j.o Pasal 11 UU 4/2004

10 Pengujian materiel menguji terhadap substansi:
a. Untuk UU terhadap UUD 1945 b. Untuk Per-UU terhadap UU Pengujian formil, menguji apakah Proses pembentukan per-UU telah sesuai prosedur, untuk Perda hanya ada uji materil, sebab untuk Formil telah dianggap sebagai Proses pengujian internal oleh Pemerintah

11 DIMANA POSISI KEPPRES, PERMEN, KEPMEN ?
Pasal 7 ayat (4) Memberikan kewenangan delegasi untukPer-UU diluar hirarki yang ada di ayat (1). Jika memang ada PerMen atau KepMen yang diberi kewenangan terkait dengan Otonomi daerah maka Perda harus menjadikan PerMen atau KepMen tersebut sbg dasar hukum, Tetapi jika tidak, maka boleh dinegasikan

12 PENGUJIAN PERDA Bertentangan dengan kepentingan umum
PERDA dianggap Bertentangan dengan kepentingan umum Dan per-UU yg lebih tinggi Pemerintah membatalkan

13 Melihat pada isi atau substansi
JENIS PENGUJIAN PERDA Pengujian Materiel Melihat pada isi atau substansi Aspek Filosofis, Sosiologis, Ekonomis, politis,dll

14 Pengujian Formil Melihat pada cara pembentukannya/prosedural UU nomor 10/2004, dan lampirannya (khususnya pasal 54 ”mutatis mutandis” dengan bentuk Rancangan Keppres)

15 Namun dalam pengujian Perda hanya untuk aspek materiel saja, sebab aspek formil dianggap sebagai masalah intern pemerintah, sehingga hanya substansi (materiel) yang bertentangan dng ketentuan umum maupun isi dari Per-UU yang lebih tinggi saja yang diuji.

16 (dilakukan oleh eksekutif) Dimensi Legislasi (oleh lembaga legislatif)
DIMENSI HAK UJI Dimensi Politik (dilakukan oleh eksekutif) Dimensi Legislasi (oleh lembaga legislatif) Dimensi Yudisial (oleh pengadilan)

17 Dimensi pengujian sangat bergantung pada konteks dan konsep sistem pemerintahan. Indonesia masih merupakan negara kesatuan (NKRI), bukan federal. Otonomi dilakukan secara luas dan dijamin oleh konstitusi namun tetap dibatasi oleh Undang-undang

18 HIRARKI PER-UU MENURUT UU 10/2004
UUD 1945 UU/PERPU (pasal 18 ayat (6) UUD 1945 PP PERPRES PERDA

19 Pembentukan Perda Rapat paripurna I DPRD (ProLegDa) Raperda TIDAK YA
Paripurna II (Pengesahan) Raperda Usul Raperda Dr Pemda Usul Raperda Dr DPRD TIDAK YA 7 hari Pembentukan Tim Raperda Pembahasan Antar DPRD dng Pemda (harmonisasi) Penetapan Gubernur/ Bupati/Walikota Paling lama 30 hari Tidak bo- Leh diaju- Kan kembali Pada masa persidang berikutnya Pembahasan Oleh komisi terkait PERDA Dikirm ke Pemerintah Pusat, paling lama 7 hari setelah disahkan Oleh Sekretaris Daerah diundangkan Di Lembaran Daerah dan Berita Daerah

20 D. Alamat Situs

21 Latihan Soal Ke-13


Download ppt "Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google