Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Menggunakan Ratio Nama Kelompok : Etika Innami (125030400111014) Febry Eka Prihandari (125030401111006) Resty Wulandari (125030406111004)
Keuangan Daerah Keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan keuangan Daerah. Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan daerah tersebut.
Kinerja Keuangan Yaitu pencapaian semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang dapat dijadikan kekayaan daerah dalam periode tertentu. Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah diterapkan, dengan memperhitungkan elemen-elemen indikator kinerja. Elemen indikator kinerja meliputi masukan, keluaran hasil dan manfaat.
Analisis Kinerja Keuangan Daerah Analisis keuangan adalah usaha untuk mengindentifikasi ciri-ciri keuangan berdasarkan laporan yang tersedia. Analisis rasio keuangan pada APBD dilakukan dengan membandingkan hasil yang dicapai dari suatu periode dibandingkan dengan periode sebelumnya. Salah satu alat ukur yang dapat digunakan untuk menganalisis kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerahnya adalah melakukan analisis rasio keuangan terhadap APBD yang telah ditetapkan dan dilaksanakan. Beberapa rasio yang digunakan untuk mengukur akuntabilitas pemerintah daerah diuraikan sebagai berikut:
1. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Rasio kemandirian menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah. pendapatan asli daerah Rasio kemandirian = x 100 % bantuan pem.pusat/provinsi
Tabel Pola Hubungan dan Tingkat Kemandirian Daerah Kemampuan Daerah Kemandirian (%) Pola Hubungan Rendah sekali 0 – 25 Instruktif Rendah 25 – 50 Konsultatif Sedang 50 – 75 Partisipatif Tinggi 75 – 100 Delegatif
2. Rasio Efektivitas terhadap PAD Rasio efektivitas menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah yang dapat dirumuskan sebagai berikut : Realisasi Penerimaan PAD Rasio Efektifitas = x 100% Anggaran Penerimaan PAD Semakin tinggi rasio efektivitas menggambarkan kemampuan daerah yang semakin baik.
Tabel Kriteria Efektivitas Kinerja Keuangan Presentase Efektivitas Kriteria Diatas 100 Sangat Efektif 90 - 100 Efektif 80 - 90 Cukup Efektif 60 - 80 Kurang Efektif Dibawah 60 Tidak Ffektif
3. Rasio Efisiensi Keuangan Daerah Rasio efisiensi adalah rasio yang menggambarkan perbandingan antara total realisasi pengeluaran (belanja daerah) dengan realisasi pendapatan yang diterima . Semakin kecil rasio efisiensi berarti kinerja pemerintah daerah semakin baik. Rumusan untuk menghitung tingkat efisiensi penerimaan pendapatan asli daerah adalah sebagai berikut : biaya yang dikeluarkan untuk memungut PAD Rasio Efisiensi = x 100 % realisasi penerimaan daerah
Tabel Kriteria Efisiensi Kinerja Keuangan Presentase Efisiensi Kriteria Diatas 100 Tidak Efisien 90 - 100 Kurang Efisien 80 - 90 Cukup Efisien 60 - 80 Efisien Dibawah 60 Sangat Efisien
4. Rasio Keserasian Rasio keserasian menggambarkan bagaimana pemerintah daerah memprioritaskan alokasi dananya pada belanja aparatur daerah dan belanja pelayanan publik secara optimal . Semakin tinggi persentase dana yang dialokasikan untuk belanja aparatur daerah berarti persentase belanja investasi (belanja pelayanan publik) yang digunakan untuk menyediakan sarana prasarana ekonomi masyarakat cenderung semakin kecil. Rasio keserasian meliputi :
Rasio Belanja Aparatur Total Belanja Rutin Rasio Belanja Aparatur = x 100% Total Belanja Daerah Rasio Belanja Publik Total Belanja Publik Rasio Belanja Publik = x 100%
5. Rasio Pertumbuhan (Analisis Shift) Rasio pertumbuhan digunakan untuk mengukur seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang telah dicapai dari periode ke periode berikutnya, yang dapat dihitung dengan formula sebagai berikut : Realisasi tahun ke n - Realisasi tahun ke n-1 Rasio Pertumbuhan = x 100% Realisasi tahun ke n-1
Tujuan dari Hasil Analisis Rasio Keuangan Menurut Widodo dalam Detisa (2009) hasil dari analisis keuangan bertujuan untuk : Menilai kemandirian keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan otonomi daerah Mengukur efektivitas dan efisiensi dalam merealisasikan pendapatan daerah Mengukur sejauh mana aktivitas pemerintah daerah dalam membelanjakan pendapatan daerahnya Mengukur kontribusi masing-masing sumber pendapatan dalam pembentukan pendapatan daerah Melihat pertumbuhan/perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu.
Pihak yang Berkepentingan dengan Rasio Keuangan pada APBD DPRD sebagai wakil dari pemilik daerah Pihak eksekutif sebagai landasan dalam menyusun APBD berikutnya. Pemerintah pusat/propinsi sebagai bahan masukan dalam pembinaan pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat dan kreditur , bersedia memberi pinjaman atau membeli obligasi
TERIMA Kasih….