Hakikat Bangsa dan Negara By: Enil Fadahliza
A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu Pengertian manusia : manusia berasal dari "manu" (dari bahasa sansekerta), "sens" (dari bahasa latin). Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia memerlukan orang lain untuk bartahan hidup.
B. Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa Pengertian bangsa : Kumpulan orang-orang yang menempati wilayah tertentu. Kumpulan manusia yang terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama. Bangsa adalah kumpulan manusia di wilayah tertentu, atau kumpulan manusia yang saling terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.
Pengertian-pengertian bangsa menurut para ahli : a. Ernest Renant (Perancis), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan kesetiakawanan yang agung. b. Otto Bauer (Jerman), menyatakn bahwa bangsa adalah kelompok manusia uang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib. c. F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. d. Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah
Unsur-unsur terbentuknya Bangsa Memiliki cita-cita bersama Memilik sejarah hidup bersama Memiliki adat budaya dan kebiasaan sama Menempati suatu wilayah tertentu Terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat
C. Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara 1. Pengertian Negara : Negara adalah wilayah tempat tinggalnya suatu bangsa atau wilayah di mana suatu bangsa tinggal dan para pemerintah memiliki keuasaan tertinggi
Pengertian-pengertian kata negara berdasarkan para ahli : a. George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu b. Mr. J.H.A Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentu c. G.W.F Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan universal d. Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politik e. Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa
2 Proses terbentuknya suatu negara Proses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual.
a. Pendekatan primer dan sekunder genooschaft (kelompok/suku) rijk (kerajaan) negara nasional negara demokrasi
b. Pendekatan teoritis. Pendekatan teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal. Menurut pendapat ini negara terbentuk berdasarkan teori: 1. Teori Ketuhanan Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan. 2. Teori Perjanjian Masyarakat Masing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara
3. Teori Kekuasaan Negara terbentuk atas dasar kekuasaan 3. Teori Kekuasaan Negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan berkuasa. 4. Teori Kedaulatan Kedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara. Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat !! 5. Teori Hukum Alam Hukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.
3. Pendekatan Faktual Adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam sejarah.
3. Unsur-unsur negara Negara memilik unsur deklaratif dan konstitutif. Unsur konstitutif antara lain : 1. Rakyat (adalah mereka yang berdiam di suatu negara) 2. Wilayah 3. Pemerintah berdaulat Unsur deklaratif antara lain : 1. Pengakuan dari negara lain
D. Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Fungsi Negara Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut : 1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator. 2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. 3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan. 4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
3. Teori-teori fungsi negara : 1. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin. 2. Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban. 3. Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. 4. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah. 5. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara : Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.